Kasus Andrie Yunus bukan sekadar insiden hukum biasa, melainkan manifestasi kegagalan struktural sistem peradilan militer Indonesia yang mengabaikan prinsip kesetaraan di depan hukum. Ketidakjelasan yurisdiksi antara peradilan umum dan peradilan militer telah menciptakan ruang gelap di mana pertanggungjawaban bisa menguap, mengorbankan martabat korban dan prinsip keadilan universal. Fenomena ini mencederai semangat konstitusi pascareformasi yang menegaskan supremasi hukum sipil dan menolak keberadaan 'privileged legal sphere' bagi institusi mana pun, termasuk militer. Ketika aturan saling berbenturan, yang muncul bukanlah dialektika hukum, melainkan peluang untuk impunitas yang dilegalkan secara prosedural.
Analisis Hukum: Mengurai Simpul Kekacauan Regulasi antara KUHAP, UU TNI, dan UU Peradilan Militer
Inti persoalan dalam kasus ini terletak pada ketidaksinkronan normatif yang akut antara tiga kerangka hukum utama: Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), dan Undang-Undang Peradilan Militer. KUHAP sebagai lex generalis proses peradilan pidana seringkali tumpang-tindih atau bahkan dikalahkan oleh ketentuan khusus dalam UU TNI dan UU Peradilan Militer yang memberikan kewenangan luas pada yurisdiksi militer. Kekacauan ini melahirkan beberapa masalah mendasar:
- Ambiguitas Subjek Hukum: Tidak adanya definisi yang jelas dan konsisten tentang 'tindak pidana murni militer' versus 'tindak pidana umum' yang dilakukan personel militer.
- Konflik Yurisdiksi: Mekanisme penentuan forum yang tidak transparan, seringkali lebih didasarkan pada pertimbangan institusional daripada prinsip kepastian hukum.
- Asas Subsidiaritas yang Terabaikan: Peradilan militer seharusnya bersifat subsider dan terbatas, namun dalam praktik justru menjadi pintu pertama untuk berbagai pelanggaran, termasuk yang melibatkan korban sipil.
Proses sinkronisasi hukum bukan lagi sekadar kebutuhan administratif, melainkan imperatif konstitusional untuk memastikan tidak ada warga negara—termasuk personel militer—yang berada di luar jangkauan prinsip equality before the law.
Etika Perang dan Martabat Hukum: Melampaui Teknis Menuju Prinsip
Persoalan ini tidak boleh direduksi menjadi perdebatan teknis yuridis semata. Ada dimensi etika perang (jus in bello) dan martabat hukum yang lebih dalam dipertaruhkan. Dalam kerangka hukum humaniter internasional, prinsip pembedaan (distinction) dan proporsionalitas mensyaratkan adanya mekanisme pertanggungjawaban yang jelas ketika kekuatan militer berinteraksi—apalagi melanggar hak—warga sipil. Sistem peradilan yang memungkinkan personel militer diadili di forum yang tertutup dan khusus untuk pelanggaran terhadap sipil merupakan pengingkaran terhadap prinsip tersebut. Lebih jauh, ini mencerminkan kegagalan negara dalam menjalankan kewajiban positifnya untuk melindungi warga negara dari penyalahgunaan kekuasaan, termasuk oleh aparatus keamanannya sendiri.
Revisi UU Peradilan Militer harus berani menempatkan korban dan keadilan substantif sebagai poros utama, bukan perlindungan institusi. Prinsip subsidiaritas harus ditegaskan secara eksplisit: peradilan militer hanya untuk tindak pidana yang secara esensial terkait dengan disiplin dan operasi militer murni. Sementara untuk tindak pidana umum—terutama yang melibatkan kekerasan, pelanggaran HAM, atau korban sipil—yurisdiksi mutlak harus berada di peradilan umum. Tanpa perubahan paradigma ini, militer akan tetap menjadi 'negara dalam negara' dengan sistem hukumnya sendiri, sebuah anomali dalam negara hukum demokratis.
Lantas, sampai kapan kita akan membiarkan kekacauan regulasi menjadi tameng bagi ketidakadilan? Kasus Andrie Yunus harus menjadi momentum bersejarah untuk meruntuhkan tembok pemisah antara hukum militer dan hukum umum, menegaskan bahwa seragam bukanlah kekebalan, dan pangkat bukanlah privilege untuk menghindar dari pertanggungjawaban. Jika negara gagal melakukan sinkronisasi hukum yang berkeadilan, bukankah itu berarti negara secara diam-diam merestui keberadaan dua kelas warga negara: yang tunduk pada hukum biasa, dan yang terlindungi oleh hukum istimewa? Pertanyaan ini bukan hanya untuk pembuat kebijakan, tetapi untuk setiap aktivis hukum yang masih percaya pada martahat hukum sebagai pilar peradaban.