Melintasnya kapal perang asing melalui Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) bukanlah persoalan navigasi semata, melainkan ujian langsung terhadap martabat dan konsistensi kedaulatan hukum Indonesia di mata dunia. Dalam terang hukum laut internasional, khususnya UNCLOS 1982 yang telah diratifikasi, rezim lintas damai merupakan hak yang diberikan dengan syarat ketat. Setiap kegagalan negara pantai untuk menegakkan syarat-syarat tersebut secara tegas dan proporsional bukan sekadar kelalaian administratif, tetapi merupakan pendangkalan etis terhadap prinsip supremasi hukum yang telah disepakati secara global. Ketika kapasitas pemantauan atau keberanian politik absen, ALKI berisiko bertransformasi dari saluran kedaulatan menjadi koridor impunitas bagi kekuatan asing.
Dekonstruksi 'Lintas Damai': Ketegangan Hukum dalam Kerangka UNCLOS 1982
Pasal 19 UNCLOS 1982 menetapkan syarat-syarat imperatif yang menjadikan suatu lintasan berstatus 'damai'. Aktivitas yang secara otomatis mencabut status ini bukanlah hal yang samar, melainkan dirumuskan secara eksplisit. Kegagalan untuk menegakkan batasan ini, terlebih terhadap kapal perang asing, merupakan pelanggaran ganda: terhadap kedaulatan domestik dan terhadap komitmen Indonesia pada tatanan hukum internasional. Persoalan mendasar yang kerap diabaikan adalah bahwa hak lintas damai bukanlah hak mutlak, melainkan hak bersyarat yang keberlangsungannya bergantung pada kepatuhan pelaku.
- Pelanggaran Substantif: Menurut Pasal 19, lintasan dianggap tidak damai jika melibatkan ancaman atau penggunaan kekuatan, latihan dengan senjata, atau kegiatan intelijen yang merugikan keamanan negara pantai.
- Kewajiban Negara Kepulauan: Indonesia memiliki kewajiban hukum sekaligus hak penuh untuk mencegah lintasan yang tidak memenuhi syarat. Kewenangan ini mencakup peringatan, pengusiran, dan bahkan penahanan kapal yang melanggar.
- Dilema Penegakan: Ketidakmampuan atau keengganan bertindak, baik karena keterbatasan kapabilitas maupun pertimbangan geopolitik jangka pendek, pada hakikatnya menciptakan preseden berbahaya yang mengerdilkan kedaulatan menjadi konsep yang selektif dan dapat dinegosiasikan.
Etika Penegakan Hukum Laut: Di Antara Proporsionalitas dan Penegasan Martabat
Prinsip proporsionalitas dalam penegakan hukum laut sering disalahpahami sebagai kelemahlembutan atau toleransi berlebihan. Sebaliknya, proporsionalitas yang etis justru menuntut ketepatan dan ketegasan tindakan berdasarkan bukti hukum yang kuat dan prosedur yang sah. Penegakan yang 'proporsional' terhadap pelanggaran di ALKI berarti merespons dengan tingkat kepastian dan otoritas hukum yang setara dengan beratnya pelanggaran yang dilakukan. Tindakan yang lemah atau tidak konsisten justru merupakan bentuk ketidakproporsionalan tersendiri—suatu ketidakadilan karena gagal mencerminkan bobot pelanggaran terhadap norma.
Pertanyaan etis yang lebih dalam adalah: apakah kita membiarkan pertimbangan realpolitik mengikis prinsip-prinsip hukum yang menjadi fondasi Wawasan Nusantara? Ketika kapal perang asing melintas dengan aktivitas yang meragukan, diamnya otoritas bukanlah sikap netral, melainkan sebuah keputusan politik yang memiliki konsekuensi normatif. Keputusan itu secara implisit menempatkan stabilitas hubungan eksternal di atas integritas sistem hukum nasional dan internasional yang seharusnya dijunjung.
Oleh karena itu, penegakan yang 'tegas dan proporsional' sebagaimana diserukan para pakar harus dimaknai sebagai panggilan untuk konsistensi dan keberanian hukum. Ini bukan tentang adu kekuatan militer, melainkan tentang penegasan bahwa kedaulatan Indonesia dibangun di atas hukum, bukan di atas kompromi yang memudarkan prinsip. Setiap insiden di ALKI harus dipandang sebagai kasus hukum yang memerlukan verifikasi fakta, penerapan norma secara imparsial, dan tindakan lanjutan yang jelas. Tanpa kerangka etis ini, klaim kita sebagai negara kepulauan yang berdaulat akan terus bergema kosong di tengah lalu lintas kekuatan global yang tak pernah berhenti.