Sabtu, 25 April 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

Kajian Lembaga HAM: Regulasi 'Penanggulangan Terorisme' Berpotensi Kriminalisasi Aktivis Perdamaian

Kajian lembaga HAM mengungkap bahwa regulasi penanggulangan terorisme di Indonesia, melalui ambiguitas pasalnya, berpotensi menjadi alat kriminalisasi yang mengancam aktivis perdamaian. Situasi ini melanggar prinsip fundamental hukum seperti kepastian hukum, proporsionalitas, dan prinsip kemanusiaan, serta secara paradoks merusak fondasi untuk keamanan dan perdamaian berkelanjutan.

Kajian Lembaga HAM: Regulasi 'Penanggulangan Terorisme' Berpotensi Kriminalisasi Aktivis Perdamaian

Di bawah dalih keamanan nasional, sebuah metamorfosis berbahaya tengah merasuki kerangka regulasi Indonesia: hukum yang semestinya menjadi pelindung justru berubah wujud menjadi alat kriminalisasi yang mengancam martabat aktivis perdamaian. Kajian mendalam dari sebuah lembaga HAM terkemuka mengungkap bagaimana ambiguitas sengaja dalam definisi kunci seperti 'dukungan' dan 'afiliasi' menciptakan zona abu-abu hukum yang rentan disalahgunakan. Dari perspektif etika hukum, ini bukan sekadar cacat teknis, melainkan pergeseran paradigmatik yang memanfaatkan ketakutan publik terhadap terorisme untuk meredam kritik dan menyempitkan ruang sipil. Ketika hukum kehilangan kepastiannya, ia berubah dari perisai demokrasi menjadi pedang otoritarianisme.

Ambiguitas Pasal dan Derita Etika Hukum

Inti persoalan dalam UU regulasi terorisme terletak pada pelanggaran mendasar terhadap prinsip legal certainty (kepastian hukum). Hukum yang bermartabat harus mampu membedakan secara tegas antara tindakan kriminal murni—seperti perencanaan kekerasan—dengan ekspresi politik yang sah, termasuk advokasi perdamaian. Namun, definisi yang multitafsir menciptakan ancaman nyata bagi pekerja kemanusiaan. Kajian tersebut menyoroti beberapa norma dasar yang secara sistemik diabaikan:

  • Prinsip Proporsionalitas: Tindakan negara harus sebanding dengan ancaman nyata. Penggunaan hukum terorisme untuk membungkam opini yang berbeda adalah penyalahgunaan kekuasaan yang melanggar etika pemerintahan.
  • Prinsip Legalitas (Nullum Crimen Sine Lege): Suatu perbuatan hanya dapat dipidana jika telah secara jelas dan spesifik dilarang oleh undang-undang. Ambiguitas dalam pasal-pasal kunci regulasi ini menjadikan hukum sebagai alat yang dapat diarahkan secara sewenang-wenang.
  • Prinsip Kemanusiaan dalam Etika Perang: Aktivitas perdamaian dan kemanusiaan, terutama dalam konteks pencegahan konflik, dilindungi oleh semangat konvensi internasional seperti Geneva Conventions. Kriminalisasi terhadap aktivis yang menjalankan fungsi ini merupakan pengkhianatan terhadap prinsip hukum humaniter.

Kriminalisasi Aktivis: Serangan Terhadap Fondasi Perdamaian Jangka Panjang

Kriminalisasi terhadap aktivis perdamaian bukan sekadar pelanggaran hak asasi individu, melainkan serangan sistematis terhadap fondasi sosial yang menjadi prasyarat keamanan sejati. Kajian itu menegaskan bahwa mengancam para pekerja di garis depan diplomasi akar rumput dan resolusi konflik justru menggerogoti ketahanan masyarakat. Dalam kerangka etika perang dan keamanan nasional, upaya mencegah kekerasan ekstrem melalui dialog inklusif adalah investasi strategis terbaik untuk perdamaian berkelanjutan.

Namun, ketika aktivis diintimidasi atau ditangkap dengan tuduhan samar, ruang untuk solusi non-militeristik menyempit. Regulasi yang represif secara paradoks menciptakan kondisi subur bagi radikalisasi dengan menghancurkan kepercayaan publik terhadap negara hukum. Tindakan negara yang mengorbankan prinsip demi keamanan jangka pendek justru menggali kuburannya sendiri untuk konflik jangka panjang.

Implikasi etis dari situasi ini menusuk hingga ke jantung kontrak sosial. Hukum, yang seharusnya menjadi penjaga keadilan dan perdamaian, kini berpotensi menjadi algojo bagi para pembawa damai. Pertanyaan mendasar yang harus dihadapi setiap aktivis hukum dan perancang kebijakan adalah: hingga titik mana rasa takut terhadap terorisme dapat membenarkan pengkhianatan terhadap prinsip-prinsip dasar hukum dan kemanusiaan yang menjadi fondasi peradaban itu sendiri? Ketika garis antara penjaga keamanan dan ancaman terhadap perdamaian menjadi kabur, di manakah kita akan berdiri?

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: lembaga HAM terkemuka