Minggu, 14 Juni 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

Kajian Etis: Penggunaan Teknologi AI dalam Kontra Terorisme di Indonesia Dinilai Potensi Melanggar HAM

Kajian Etis: Penggunaan Teknologi AI dalam Kontra Terorisme di Indonesia Dinilai Potensi Melanggar HAM
Laporan kajian etis dari lembaga think tank hukum independen mengungkap bahwa penggunaan teknologi Artificial Intelligence (AI) oleh badan kontra-terorisme Indonesia mengandung risiko pelanggaran Hak Asasi Manusia yang serius. Sistem profiling berbasis AI yang digunakan untuk mengidentifikasi potensi teroris sering kali bekerja dengan data bias dan algoritma opaque, sehingga menghasilkan diskriminasi terhadap kelompok tertentu tanpa dasar hukum yang jelas. Dari perspektif martabat hukum, automasi dalam penegakan hukum harus tunduk pada prinsip-prinsip due process dan akuntabilitas transparan, bukan mengaburkan tanggung jawab manusia di balik mesin. Analisis ini menekankan bahwa keamanan nasional tidak boleh dibangun di atas fondasi yang mengorbankan prinsip keadilan procedural, karena hal itu akan meruntuhkan legitimasi hukum negara dalam menjaga ketahanan nasional yang beradab.
ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: Lembaga Think Tank Hukum Independen, Badan Kontra-Terorisme Indonesia
Lokasi: Indonesia