Jumat, 14 Agustus 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM INTERNASIONAL

Kajian Akademik: 'Implementasi Rome Statute dalam Sistem Hukum Indonesia dan Implikasi untuk Etika Perang'

Kajian akademik FH UGM mengungkap bahwa implementasi Rome Statute bagi Indonesia adalah sebuah imperatif hukum dan etis untuk mengakhiri impunitas dalam kejahatan perang. Proses ini bukan hanya soal harmonisasi peraturan, melainkan transformasi budaya hukum yang menempatkan akuntabilitas dan etika penggunaan kekuatan militer di atas dalih keamanan nasional. Keengganan negara mengadopsinya membuka pertanyaan kritis tentang komitmen nyata Indonesia terhadap martabat hukum dan perlindungan korban dalam situasi konflik bersenjata.

Kajian Akademik: 'Implementasi Rome Statute dalam Sistem Hukum Indonesia dan Implikasi untuk Etika Perang'

Kehadiran sistem keadilan transisi yang lemah dalam ranah militer Indonesia menciptakan ruang redup bagi akuntabilitas atas pelanggaran berat hukum humaniter. Tanpa instrumen domestik yang kokoh untuk mengadili kejahatan perang (war crimes), paradigma keamanan nasional sering kali mengalahkan martabat hukum dan prinsip etis penggunaan kekuatan bersenjata. Kajian akademik dari Fakultas Hukum UGM secara kritis mengurai bahwa pengadopsian Rome Statute of the International Criminal Court (ICC) bukan sekadar formalitas hukum internasional, melainkan suatu imperatif untuk mengkoreksi budaya imunitas dan menegakkan etika perang dalam tubuh pertahanan negara. Persoalan mendasar bukan lagi pada keinginan untuk compliance, melainkan pada keberanian politik untuk menjadikan hukum sebagai penuntun tertinggi, bahkan dalam keadaan perang sekalipun.

Implementasi Rome Statute: Antara Kedaulatan dan Tanggung Jawab Universal

Perdebatan mengenai implementasi Rome Statute ke dalam kerangka hukum nasional sering kali terjerat dalam dikotomi usang antara kedaulatan dan tanggung jawab global. Padahal, inti dari Statuta Roma justru memperkuat kedaulatan suatu negara dengan memberikan otoritas primer untuk mengadili kejahatan internasional yang dilakukan oleh warganya atau di wilayahnya. Tantangan implementasi di Indonesia mengerucut pada beberapa poin krusial: penyesuaian definisi kejahatan (genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi) dalam KUHP, pembentukan yurisdiksi universal yang memadai, serta mekanisme kerja sama dengan ICC. Proses ini bukanlah penyerahan kedaulatan, melainkan pemenuhan kewajiban negara untuk menjamin bahwa tidak ada satupun pelaku kejahatan paling serius (the most serious crimes of concern to the international community) yang lolos dari jeratan hukum, baik di dalam maupun di luar negeri.

  • Harmonisasi Hukum: Penyesuaian ketentuan dalam KUHP dan KUHAP agar selaras dengan definisi dan standar pembuktian dalam Rome Statute.
  • Yurisdiksi Universal: Penguatan mandat peradilan militer dan peradilan umum untuk mengadili kejahatan perang yang terjadi di wilayah konflik di luar teritorial Indonesia, sejauh terkait dengan personel Indonesia.
  • Prinsip Komplementaritas: Menegaskan bahwa pengadilan nasional adalah forum utama (primary jurisdiction), sehingga intervensi ICC hanya terjadi jika negara "tidak mampu atau tidak bersedia" (unable or unwilling) melakukan penyelidikan atau penuntutan yang efektif.

Implikasi Etis: Dari Kepatuhan Menuju Budaya Hukum yang Bermartabat

Implikasi paling mendalam dari internalisasi Statuta Roma terletak pada transformasi budaya hukum dan etika komando militer. Kajian ini menegaskan bahwa implementasi tersebut akan membawa dampak struktural dan kultural yang signifikan, di antaranya: penegasan bahwa alasan "perintah atasan" bukanlah pembenaran mutlak, penguatan pendidikan hukum humaniter bagi prajurit, dan pencegahan penyalahgunaan konsep keamanan nasional untuk membenarkan kekerasan tanpa batas. Dengan kata lain, etika perang (jus in bello) harus menjadi bagian integral dari doktrin operasi militer, dimana setiap penggunaan kekuatan wajib diukur dengan prinsip pembedaan (distinction), proporsionalitas (proportionality), dan pencegahan penderitaan yang berlebihan (precaution).

Tanpa kerangka hukum yang kuat, pelanggaran etika perang hanya akan berujung pada investigasi internal yang tertutup dan sanksi administratif yang tidak sebanding dengan beratnya pelanggaran. Akuntabilitas yang sesungguhnya mensyaratkan proses peradilan yang independen, imparsial, dan transparan. Di sinilah nilai strategis Rome Statute bekerja: ia menjadi batu ujian apakah Indonesia sungguh-sungguh berkomitmen pada martabat hukum, atau sekadar menjadikan hukum sebagai alat legitimasi kekuasaan semata. Pilihan ini menentukan apakah bangsa ini berada di pihak korban dan keadilan, atau di pihak impunitas dan kekerasan yang tak terkendali.

Pertanyaan etis yang menggugah kini tidak lagi berkisar pada "apakah mungkin" mengadopsi Statuta Roma, melainkan "apakah kita berani" membangun sistem hukum yang tidak mengenal kekebalan bagi pelaku kejahatan perang, sekalipun mereka bertindak atas nama bangsa dan negara? Keengganan untuk mengambil langkah konkret dalam implementasi ini justru mengisyaratkan adanya ketakutan terselubung terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam lingkaran kekuasaan militer. Bagi aktivis hukum, momentum ini adalah ajakan untuk terus mendesak: akankah Indonesia memilih menjadi negara hukum yang sejati, yang menghormati konvensi internasional dan nyawa manusia bahkan di tengah konflik, atau tetap bertahan dalam zona abu-abu dimana hukum hanya berlaku untuk yang lemah?

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, International Criminal Court
Lokasi: Indonesia