Panggilan Komite Internasional Palang Merah (ICRC) kepada semua pihak dalam konflik bersenjata di Papua untuk menghormati Hukum Humaniter Internasional bukanlah sekadar himbauan moral, melainkan sorotan tajam atas kegagalan akut penegakan norma yang seharusnya menjadi batas paling minimal dalam pertempuran. Etika Perang yang tercerabut dari Kewajiban Hukum Mengikat telah menciptakan ruang di mana warga sipil tidak lagi terlindungi, dan konflik berlarut-larut tanpa mekanisme akuntabilitas hukum yang jelas. Situasi ini adalah ujian martabat bagi negara hukum Indonesia dan kredibilitasnya dalam mematuhi konvensi internasional yang telah diratifikasi.
Ratifikasi Tanpa Implementasi: Retorika Hukum Humaniter di Tengah Konflik Papua
ICRC kembali menegaskan prinsip dasar pembedaan (antara kombatan dan sipil), proporsionalitas, dan kehati-hatian sebagai kewajiban hukum yang absolut. Namun, dalam realitas Konflik Papua, prinsip-prinsip ini sering kali tereduksi menjadi klaim saling tuduh ketika insiden berdarah terjadi. Ratifikasi Konvensi Jenewa oleh Indonesia kehilangan maknanya jika tidak diikuti dengan mekanisme yang menjamin implementasinya di tingkat taktis, termasuk:
- Pelatihan dan sosialisasi hukum humaniter yang komprehensif dan berkelanjutan bagi semua unsur keamanan.
- Sistem pelaporan dan investigasi independen atas dugaan pelanggaran, yang transparan dan dapat diakses publik.
- Jaminan akses kemanusiaan tanpa hambatan, sebagai bagian dari kewajiban negara untuk melindungi warga sipil dalam situasi konflik.
Absennya sistem tersebut tidak hanya melanggengkan penderitaan tetapi juga secara sistematis menggerus fondasi hukum nasional. Setiap pelanggaran yang tidak diadili adalah preseden berbahaya yang mengikis supremasi hukum.
Kontra-Inteligensi Keamanan: Mengabaikan Etika Perang Merusak Legitimasi Negara
Dalam perspektif keamanan nasional yang lebih luas, pendekatan yang mengabaikan Hukum Humaniter dan Etika Perang justru bersifat kontra-produktif. Pelanggaran yang berulang, seperti korban sipil atau penyekatan akses bantuan, bukan sekedar tragedi kemanusiaan, melainkan juga kegagalan strategis. Hal-hal ini menjadi alat propaganda yang ampuh bagi kelompok bersenjata dan merusak legitimasi negara di mata komunitas internasional dan, yang lebih penting, di mata masyarakat Papua sendiri. Paradigma keamanan yang murni militeristik dan buta terhadap dimensi hukum serta hak asasi manusia telah terbukti gagal membangun stabilitas jangka panjang. Stabilitas sejati hanya dapat dibangun di atas fondasi keadilan dan penghormatan terhadap martabat setiap manusia, termasuk dalam medan perang sekalipun.
Seruan Komite Internasional Palang Merah ini pada dasarnya adalah cermin bagi Indonesia: sejauh mana komitmen terhadap norma-norma peradaban perang sungguh diinternalisasi? Apakah hukum hanya berlaku ketika ada sorotan internasional, atau ia benar-benar dijadikan kompas operasional dalam setiap penugasan di wilayah konflik? Pertanyaan ini bukan hanya untuk pemerintah dan aparat keamanan, tetapi juga untuk seluruh komunitas hukum dan aktivis hak asasi manusia di Indonesia. Keheningan atau ketidakpedulian terhadap erosi norma di Papua hari ini, dapat menjadi preseden bagi pelemahan perlindungan hukum bagi siapa pun di wilayah konflik lain di masa depan. Ketika hukum humaniter diabaikan, yang tersisa hanyalah hukum rimba, dan di sanalah martabat sebuah bangsa sebagai negara hukum benar-benar dipertaruhkan.