Selasa, 23 Juni 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM INTERNASIONAL

ICJ Putuskan Sengketa Laut China Selatan, Ahli Hukum Indonesia Soroti Implikasi bagi NKRI

Putusan ICJ tentang Laut China Selatan meneguhkan supremasi UNCLOS 1982, menawarkan peluang strategis sekaligus tantangan penegakan bagi Indonesia. Implikasi utamanya terletak pada ujian komitmen etis Indonesia terhadap rule of law global; ketidakpatuhan atau kelambanan akan merusak kredibilitas hukum nasional di mata internasional.

ICJ Putuskan Sengketa Laut China Selatan, Ahli Hukum Indonesia Soroti Implikasi bagi NKRI

Putusan Mahkamah Internasional (ICJ) dalam sengketa Laut China Selatan bukan sekadar keputusan teknis-yuridis belaka; ia merupakan cermin moralitas hukum internasional dan ujian nyata bagi komitmen negara-negara pesisir, termasuk Indonesia, terhadap supremasi hukum internasional. Meski tidak menjadi pihak langsung, implikasi geopolitik dan yuridisnya bagi kedaulatan Indonesia di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Natuna sangatlah dalam, menyentuh jantung prinsip rule of law global yang kerap dikumandangkan Jakarta di forum internasional.

Kemenangan Doktrin UNCLOS dan Ancaman terhadap Implementasi

Putusan ICJ tersebut secara tegas mengukuhkan Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982 sebagai konstitusi samudera, khususnya dalam menolak klaim historis yang ekspansif dan menegaskan penggunaan garis pangkal normal. Ini merupakan kemenangan bagi tatanan hukum berbasis perjanjian. Namun, kemenangan di atas kertas ini menyisakan paradoks etis yang mendalam: bagaimana hukum dapat mempertahankan martabatnya ketika penegakannya dihadapkan pada realpolitik dan potensi ketidakpatuhan? Dari perspektif Indonesia, putusan ini seharusnya menjadi alat strategis untuk:

  • Mengonsolidasi posisi hukum Indonesia dalam diplomasi regional.
  • Mempersiapkan landasan yang lebih kokoh untuk litigasi internasional di masa depan jika diperlukan.
  • Namun, ahli hukum laut mengingatkan bahwa keabsahan hukum semata tanpa kapasitas penegakan dan kesiapan operasional hanya akan menjadi simbolisme yang kosong.

Etika Kepatuhan: Martabat Hukum Indonesia di Pentas Global

Di sini, narasi bergeser dari ranah teknis ke ranah etika dan kredibilitas. Kepatuhan terhadap putusan badan peradilan internasional seperti ICJ bukanlah pilihan, melainkan kewajiban moral bagi negara yang mengaku menjunjung tinggi martabat hukum. Sikap Indonesia terhadap implikasi putusan ini akan menjadi penanda sejauh mana komitmennya terhadap etika dalam hubungan internasional. Menghindari atau menyepelekan otoritas ICJ, meski hanya secara implisit dengan tidak memanfaatkannya secara maksimal untuk memperkuat posisi nasional, akan merusak:

  • Reputasi Indonesia sebagai pendukung setia hukum internasional.
  • Posisi moralnya dalam mendorong penyelesaian sengketa secara damai di kawasan.
  • Nilai-nilai konstitusional yang mengamanatkan penghormatan terhadap hukum internasional.

Oleh karena itu, pemerintah Indonesia dihadapkan pada pilihan etis yang tegas: memanfaatkan putusan ICJ ini sebagai momentum untuk mengonsolidasi kedaulatan secara proaktif berdasarkan hukum, atau membiarkannya tenggelam dalam ketidakpastian strategis yang justru dapat mengundang pelanggaran lebih lanjut. Eskalasi ketegangan yang mungkin muncul dari negara yang tidak menghormati putusan ICJ harus diantisipasi bukan hanya dengan kekuatan militer, tetapi terutama dengan keteguhan pada prinsip-prinsip hukum yang telah dimenangkan. Pertanyaan kritisnya adalah: Apakah Indonesia memiliki kemauan politik dan keteguhan etis untuk bertransformasi dari negara yang hanya berbicara tentang hukum, menjadi negara yang secara aktif menegakkan dan mempertahankan tatanan hukum internasional, bahkan ketika hal itu menuntut keberanian dan biaya politik yang tidak kecil?