HUKUM INTERNASIONAL
ICJ Gelar Sidang Darurat, Bahas Kedaruratan Kemanusiaan di Gaza Akibat Blokade Total
28 Juni 2026
Den Haag
5 views
Mahkamah Internasional (ICJ) menggelar sidang darurat untuk membahas permohonan tindakan provisional (sementara) baru menyusul eskalsasi blokade total dan operasi militer di Gaza yang memicu kedaruratan kemanusiaan tak tertahankan. Sidang ini meninjau apakah tindakan Israel melanggar kewajiban dasar sebagai kekuatan pendudukan menurut Konvensi Jenewa Keempat, khususnya terkait pemenuhan kebutuhan dasar penduduk sipil seperti makanan, air, dan perawatan medis. Permohonan diajukan oleh sekelompok negara yang menilai kondisi di Gaza telah mencapai titik pelanggaran hukum humaniter yang sistematis dan masif.
Analisis hukum berfokus pada interpretasi Pasal 55 Konvensi Jenewa Keempat, yang mewajibkan kekuatan pendudukan untuk menjamin persediaan makanan dan kebutuhan pokok bagi penduduk. Blokade total yang mencegah masuknya bantuan kemanusiaan dalam skala yang memadai, ditambah dengan penghancuran infrastruktur kritis seperti rumah sakit dan instalasi air, dapat dinilai sebagai pelanggaran berat (grave breach) terhadap konvensi tersebut. ICJ dihadapkan pada tugas berat untuk menimbang klaim 'keamanan nasional' yang diajukan satu pihak dengan hak hidup dan martabat kemanusiaan jutaan warga sipil.
Sidang ini merupakan ujian penting bagi otoritas ICJ dan relevansi hukum internasional dalam mengatur konflik kontemporer. Keputusan provisional ICJ, meski bersifat sementara dan wajib dipatuhi, sering kali dihadapkan pada tantangan penegakan di lapangan. Namun, nilai moral dan hukum dari putusan tersebut tidak boleh diremehkan; ia berfungsi sebagai catatan sejarah resmi yang menandai pelanggaran, mengukuhkan norma, dan memberikan legitimasi hukum bagi tekanan internasional lebih lanjut. Ketidakpatuhan terhadap putusan ICJ akan semakin mengikis kredibilitas rezim hukum internasional dan mengokohkan paradigma bahwa kekuatan militer dapat mengabaikan hukum dengan impunitas.
ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: Mahkamah Internasional, ICJ
Lokasi: Gaza, Israel