Inisiatif Eropa untuk merancang misi keamanan maritim multilateral di Selat Hormuz tanpa melibatkan AS mengangkat pertanyaan hukum yang mendasar: apakah struktur kolektif otomatis menjamin legitimasi, atau ia hanya menjadi bungkus baru untuk intervensi lama? Kegagalan pendekatan unilateral AS—yang sering mengabaikan prinsip kedaulatan negara pantai dan menciptakan preseden intervensi militer tanpa legitimasi kolektif—tidak serta-merta diperbaiki hanya dengan mengganti aktor. Martabat hukum laut internasional terancam ketika operasi keamanan, sekalipun berlabel multilateral, tidak didasarkan pada mandat yang sah dan tidak dijiwai etika operasi yang sejati. Inisiatif ini merupakan litmus test nyata bagi komitmen global terhadap supremasi hukum, di mana formalitas kolektif harus diuji dengan substansi kepatuhan terhadap norma internasional.
Legitimasi Hukum: Antara Mandat Kolektif dan Pelanggaran Kedaulatan
Secara formal, pendekatan kolektif yang diusung Eropa selaras dengan semangat Piagam PBB tentang penyelesaian sengketa secara damai. Namun, keabsahan hukum sebuah operasi keamanan di jalur laut internasional seperti Selat Hormuz tidaklah otomatis terpenuhi hanya karena bersifat multilateral. Ia harus melewati beberapa batu uji kritis yang menentukan apakah ia memperkuat atau justru melanggar martabat hukum. Tanpa fondasi ini, misi Eropa berisiko terjebak dalam bentuk baru intervensi eksternal—dibungkus retorika kolektif, namun hakikatnya tetap sebagai proyeksi kekuatan yang menafikan kedaulatan lokal.
- Pertama, misi ini wajib memiliki mandat eksplisit dari Dewan Keamanan PBB atau persetujuan tertulis dari negara-negara pantai di sekitar Selat Hormuz, seperti Iran dan Oman. Operasi tanpa konsultasi dan persetujuan ini merupakan pelanggaran terhadap prinsip kedaulatan yang diatur dalam Konvensi Hukum Laut (UNCLOS) 1982, khususnya Pasal 19 mengenai lintas damai.
- Kedua, pelaksanaan operasi harus sepenuhnya patuh terhadap rezim hukum laut internasional, termasuk prinsip freedom of navigation yang harus seimbang dengan hak dan kewajiban negara pantai sebagaimana diatur dalam UNCLOS Bagian III.
- Ketiga, dalam kerangka hukum humaniter internasional (ius in bello), setiap tindakan militer potensial dalam operasi keamanan harus memenuhi norma proporsionalitas dan kebutuhan militer yang sesungguhnya, bukan berdasarkan ambisi geopolitik atau kepentingan ekonomi semata.
Etika Operasi Keamanan: Tanggung Jawab Kolektif atau Kalkulasi Geopolitik?
Etika perang dan operasi keamanan menempatkan tanggung jawab melindungi jalur pelayaran vital sebagai kewajiban kolektif masyarakat internasional, bukan hak prerogatif satu atau beberapa negara kuat. Prinsip responsibility to protect dalam konteks maritim harus diterjemahkan sebagai komitmen negara-negara besar untuk mengutamakan jalur diplomatik dan hukum, menghormati kedaulatan setara, dan memastikan operasi tidak menjadi pemicu eskalasi. Pengecualian AS dari rancangan misi ini secara jelas menyiratkan kritik terhadap pendekatan Washington yang terlalu militeristik dan sering mengabaikan jalur hukum. Namun, pertanyaan etis yang paling mendasar adalah: apakah pemisahan diri ini didorong oleh komitmen genuin pada perdamaian dan hukum, atau sekadar merupakan kalkulasi geopolitik Eropa untuk merebut kembali pengaruh di kawasan Selat Hormuz yang strategis?
Jika motif kedua yang dominan, maka seluruh inisiatif multilateral ini hanya akan memperpanjang siklus intervensi dengan wajah yang berbeda. Etika operasi keamanan mensyaratkan transparansi motif dan konsistensi antara retorika kolektif dengan praktik di lapangan. Sebuah misi yang lahir dari kalkulasi kekuasaan akan secara inheren rentan terhadap penyalahgunaan mandat dan pelanggaran prinsip non-intervensi. Tantangan bagi Eropa adalah membuktikan bahwa pendekatan multilateral-nya tidak sekadar alat politik, tetapi instrumen hukum yang sungguh-sungguh berkomitmen pada stabilitas berdasarkan norma.
Pada akhirnya, komunitas aktivis hukum internasional harus bertanya: apakah kita sedang menyaksikan kelahiran sebuah model keamanan maritim yang lebih beradab, atau hanya pergantian penjaga di gerbang selat strategis yang sama? Jawabannya tidak terletak pada deklarasi politik, tetapi pada kesediaan aktor untuk tunduk pada audit hukum yang ketat dan pertanggungjawaban etis yang transparan. Inisiatif tanpa akuntabilitas ini berisiko mengikis kepercayaan pada hukum internasional itu sendiri, mengubah Selat Hormuz dari wilayah hukum menjadi arena perebutan pengaruh yang abadi.