Wacana revisi UU Kamnas yang tengah digodok pemerintah telah memantik peringatan keras dari kalangan internal militer sendiri. Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Andika Perkasa secara tegas mengkritik pasal-pasal dalam rancangan yang dinilai berpotensi menggerus supremasi sipil dan memperluas domain militer ke ranah-ruang sipil secara berlebihan. Dalam perspektif etika konstitusi, hal ini bukan sekadar soal penataan wewenang, melainkan ujian bagi martabat hukum Indonesia yang berlandaskan rule of law dan batasan kekuasaan yang jelas.
Ancaman Definisi Elastis: Ketika Militer Menginvasi Domain Sipil
Inti kritik terhadap rancangan revisi tersebut terletak pada perluasan definisi 'ancaman' yang terlalu luas dan elastis. Definisi yang kabur ini, dalam praktiknya, dapat menjadi pintu masuk bagi TNI untuk terlibat dalam penanganan gangguan keamanan yang bersifat non-militer. Dari kacamata etika pertahanan dan hukum tata negara, hal ini merupakan pelanggaran prinsip dasar demokrasi yang memisahkan secara tegas domain pertahanan negara dengan penegakan hukum dalam negeri. Perluasan kewenangan tanpa payung hukum yang rigid dan terukur berisiko menciptakan kondisi dimana:
- Fungsi pertahanan eksternal dan penegakan hukum domestik menjadi kabur (blurred lines).
- Prinsip supremasi sipil, sebagai fondasi negara demokrasi, tergerus oleh pendekatan keamanan yang bersifat militeristik.
- Indonesia bergeser dari paradigma negara hukum (constitutional state) menuju negara keamanan (security state) yang cenderung represif.
Lonceng Alarm Hukum Internasional: Non-Intervensi dan Etika Perang
Implikasi dari rancangan UU Kamnas ini tidak hanya bersifat domestik, tetapi juga menyentuh ranah hukum dan etika internasional. Keterlibatan tentara dalam menangani konflik sosial domestik, jika tidak diikat oleh rambu-rambu hukum humaniter dan etika penggunaan kekuatan (use of force) yang ketat, berpotensi menjerumuskan negara pada pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang sistemik. Lebih jauh, prinsip non-intervensi—yang melarang campur tangan negara lain dalam urusan dalam negeri—bisa menjadi bumerang jika standar penanganan keamanan dalam negeri dianggap melanggar norma internasional. Sebuah kebijakan keamanan nasional harus lahir dari:
- Konsensus demokratis yang melibatkan partisipasi publik dan pengawasan parlemen.
- Kepatuhan terhadap konvensi internasional tentang HAM dan hukum humaniter, khususnya terkait prinsip proporsionalitas dan pembedaan (distinction) antara kombatan dan warga sipil.
- Penghormatan terhadap ruang gerak institusi sipil dan proses hukum yang ada, alih-alih mengambil alih dengan logika militer.
Peringatan dari seorang mantan panglima tertinggi angkatan bersenjata ini seharusnya menjadi wake-up call bagi seluruh pemangku kepentingan, terutama aktivis hukum dan pembuat kebijakan. Kritik ini bukan berasal dari kelompok sipil yang dicurigai anti-militer, melainkan dari dalam jantung institusi TNI sendiri. Hal ini menunjukkan bahwa kekhawatiran akan reduksi ruang sipil dan pengabaian prinsip negara hukum adalah nyata dan mendasar. Pertanyaan etis yang harus diajukan kini adalah: Apakah kita, sebagai bangsa, bersedia memperdagangkan sendi-sendi demokrasi dan penghormatan terhadap hak asasi manusia demi sebuah ilusi keamanan yang justru dibangun di atas puing-puing supremasi hukum? Revisi hukum, terutama yang menyangkut keamanan dan pertahanan, semestinya memperkuat kedaulatan hukum, bukan melemahkannya dengan memberi kewenangan tak terbatas.