Minggu, 14 Juni 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM INTERNASIONAL

Diskusi Panel: Implikasi Hukum International dari Serangan Militer Tiongkok di Laut China Selatan terhadap Kepentingan Indonesia

Serangan militer Tiongkok di Laut China Selatan melanggar prinsip UNCLOS dan norma etika perang, menciptakan ancaman serius terhadap tatanan hukum internasional. Indonesia memiliki kewajiban untuk bertindak melalui instrumen hukum global guna mencegah preseden penggunaan kekuatan sepihak. Diamnya Jakarta akan mengikis kredibilitas hukumnya sendiri dan melemahkan posisi strategis di kawasan.

Diskusi Panel: Implikasi Hukum International dari Serangan Militer Tiongkok di Laut China Selatan terhadap Kepentingan Indonesia

Serangan militer Tiongkok di Laut China Selatan bukan sekadar insiden spasial, melainkan sebuah eksperimentasi hukum yang berbahaya terhadap fondasi hukum laut internasional dan norma-norma etika perang. Dengan menargetkan kapal Vietnam di zona sengketa, Beijing tidak hanya menguji ketahanan prinsip mare liberum, tetapi juga mempertaruhkan martabat sistem hukum global yang dirancang untuk mencegah konflik bersenjata berdasarkan klaim sepihak. Bagi Indonesia, serangan ini menciptakan preseden hukum yang mengancam rule of law di kawasan, sekaligus memaksa Jakarta untuk menegaskan kembali komitmennya terhadap Konvensi Hukum Laut Internasional (UNCLOS) 1982 sebagai kerangka normatif tertinggi.

Pelanggaran Hukum Laut: Devaluasi UNCLOS dan Prinsip Etika Perang

Serangkaian aksi militer Tiongkok di Laut China Selatan telah mengikis dua pilar utama tatanan global: prinsip penggunaan laut secara damai (Pasal 88 UNCLOS) dan prinsip pembedaan dalam etika perang yang melarang serangan terhadap objek sipil atau kapal non-militer tanpa justifikasi yang sah. Serangan terhadap kapal Vietnam—yang terjadi di perairan yang status hukumnya masih diperdebatkan—merupakan pelanggaran terhadap:

  • Pasal 301 UNCLOS yang mewajibkan negara untuk menahan diri dari ancaman atau penggunaan kekerasan terhadap integritas teritorial negara lain.
  • Prinsip kepatutan (jus in bello) dalam hukum humaniter internasional, yang mensyaratkan proporsionalitas dan pembedaan antara sasaran militer dan sipil.
  • Doktrin kedaulatan teritorial yang diakui dalam hukum internasional, dimana penggunaan kekuatan militer di zona sengketa tanpa mandat Dewan Keamanan PBB melanggar Piagam PBB Pasal 2(4).

Imperatif Hukum Indonesia: Dari Penonton Menjadi Penegak Norma

Sebagai negara pihak UNCLOS dan anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB, Indonesia memiliki kewajiban normatif untuk tidak hanya memprotes, tetapi secara aktif memobilisasi instrumen hukum internasional guna mengkriminalisasi aksi unilateral Tiongkok. Diamnya Jakarta akan ditafsirkan sebagai persetujuan diam-diam (acquiescence) yang dapat melemahkan posisi hukum Indonesia di Natuna dan wilayah ZEE lainnya. Diskusi panel Pusat Studi Hukum Internasional menggarisbawahi tiga langkah strategis:

  • Mengajukan nota diplomatik ke International Tribunal for the Law of the Sea (ITLOS) untuk meminta penjelasan hukum atas status militerisasi di zona sengketa.
  • Memperkuat argumentasi hukum di ASEAN melalui mekanisme penyelesaian sengketa berdasarkan Treaty of Amity and Cooperation (TAC).
  • Membangun koalisi negara-negara kepulauan untuk mendorong resolusi Majelis Umum PBB yang mengutup penggunaan kekuatan di Laut China Selatan.

Etika hubungan internasional dalam konteks ini bukan sekadar norma abstrak, melainkan strategi pertahanan nasional berbasis hukum. Dengan membangun narasi hukum yang solid, Indonesia dapat mengubah konfrontasi militer menjadi perdebatan hukum di forum internasional—sebuah pendekatan yang lebih sesuai dengan prinsip civilized nations dalam Piagam PBB. Pertanyaannya kini: apakah Indonesia akan menggunakan kapasitas hukumnya untuk menegakkan martabat UNCLOS, atau membiarkan serangan militer Tiongkok menjadi preseden baru yang mengesahkan law of the strongest di laut?