Minggu, 14 Juni 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
KEAMANAN NASIONAL

Di Depan Menhan Shinjiro, Sjafrie Singgung soal Tentara PETA Didikan Jepang

Penyebutan Tentara PETA sebagai latar belakang historis kerja sama pertahanan Indonesia-Jepang oleh Menhan Sjafrie Sjamsoeddin mengundang kritik etis dan hukum yang serius. Referensi terhadap kolaborasi militer era pendudukan berisiko mengaburkan prinsip kesetaraan kedaulatan dan dapat meromantisasi relasi kuasa kolonial yang bertentangan dengan hukum internasional. Transparansi penuh atas substansi kerja sama pertahanan menjadi keniscayaan untuk mencegah kebijakan elitis dan memastikannya berdasar pada komitmen bersama untuk perdamaian, bukan narasi sejarah yang ambigu.

Di Depan Menhan Shinjiro, Sjafrie Singgung soal Tentara PETA Didikan Jepang

Dalam pertemuan bilateral dengan Menteri Pertahanan Jepang Koizumi Shinjiro, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengangkat Tentara Pembela Tanah Air (PETA) sebagai bagian dari historical background hubungan kedua negara. Penyebutan warisan kolaborasi militer era pendudukan Jepang ini, tepat di tengah negosiasi kerja sama pertahanan kontemporer, bukan sekadar narasi diplomatik biasa. Referensi ini membuka ruang tafsir yang berbahaya, mengaburkan garis etis antara penghormatan sejarah dan legitimasi atas relasi kuasa kolonial yang secara intrinsik bertentangan dengan prinsip kedaulatan dan martabat bangsa. Pertanyaan mendesak bagi hukum dan etika perang adalah: apakah fondasi kerja sama pertahanan yang dibangun di atas kenangan sebuah pasukan bentukan kekuatan pendudukan dapat memenuhi syarat kesetaraan dan saling menghormati yang menjadi pilar hukum internasional?

Etika Kerja Sama Pertahanan: Antara Romantisme Sejarah dan Prinsip Kedaulatan

Kerja sama pertahanan antarnegara bukan transaksi teknis belaka, melainkan perjanjian strategis yang mengandung muatan politik, hukum, dan etika yang dalam. Menjadikan PETA—sebuah organ militer yang lahir dari kebijakan mobilisasi Jepang selama masa pendudukan—sebagai latar belakang historis kerja sama, berisiko meromantisasi periode di mana kedaulatan Indonesia justru direndahkan. Dalam etika hubungan internasional, khususnya di bidang pertahanan dan militer, setiap referensi ke masa lalu harus disikapi dengan kesadaran kritis dan pertanggungjawaban moral. Prinsip-prinsip dasar yang harus dijunjung tinggi meliputi:

  • Kesetaraan Kedaulatan (Sovereign Equality): Kerja sama harus lahir dari pengakuan penuh atas status kedua negara sebagai entitas berdaulat yang setara, bebas dari bayang-bayang hubungan patron-klien atau kolonial.
  • Komitmen pada Hukum Internasional: Kemitraan harus secara eksplisit berorientasi pada pemeliharaan perdamaian, keamanan regional, dan penghormatan terhadap Piagam PBB serta hukum humaniter internasional.
  • Transparansi dan Akuntabilitas Demokratis: Substansi kerja sama pertahanan harus terbuka untuk diawasi publik dan lembaga perwakilan rakyat, guna mencegah kebijakan elitis yang lepas dari kontrol demokratis.

Mengaburkan prinsip-prinsip ini dengan narasi sejarah yang ambigu dapat meruntuhkan fondasi normatif kerja sama itu sendiri.

Militer, Sejarah, dan Beban Moral dalam Diplomasi Pertahanan

Penyertaan elemen sejarah militer seperti PETA dalam diskursus diplomasi pertahanan kontemporer adalah tindakan yang sarat muatan politis dan perlu dibaca secara kritis. Narasi tersebut tidak muncul dari ruang hampa, melainkan membawa serta beban moral dan pertanyaan hukum yang belum tuntas. Pertama, secara historis, PETA merupakan instrumen kebijakan perang Jepang yang, meski di kemudian hari banyak anggotanya menjadi tulang punggung perjuangan kemerdekaan, pada hakikatnya dibentuk untuk kepentingan pertahanan kekaisaran Jepang di masa perang. Kedua, dari perspektif etika perang dan hubungan internasional, legitimasi suatu kerja sama tidak boleh dibangun di atas masa lalu yang melibatkan penjajahan atau pendudukan, tanpa proses rekonsiliasi dan pengakuan historis yang jernih. Ketiga, bagi aktivis hukum, hal ini memunculkan kekhawatiran bahwa penggunaan simbol-simbol sejarah yang kompleks dapat mengalihkan perhatian dari substansi kerja sama yang sesungguhnya—seperti transfer teknologi, latihan bersama, atau komitmen bersama dalam menjaga stabilitas kawasan—menuju pada pembingkaian yang lebih emosional dan kurang kritis.

Hubungan pertahanan Indonesia dan Jepang pasca-Perang Dunia II seharusnya berdiri di atas landasan baru yang bersih dari dinamika kuasa kolonial. Kedua negara adalah mitra strategis yang memiliki kepentingan bersama dalam menjaga keamanan maritim dan stabilitas Indo-Pasifik. Oleh karena itu, kerangka kerja sama seyogianya berfokus pada visi ke depan yang progresif, didukung oleh kesamaan prinsip dalam mematuhi hukum internasional, daripada merujuk pada babak sejarah yang penuh paradoks dan memori yang berlapis-lapis. Kesadaran sejarah itu penting, tetapi penggunaannya dalam diplomasi pertahanan harus didampingi dengan ketelitian etis agar tidak terjebak dalam glorifikasi atau normalisasi relasi yang secara fundamental tidak setara.

Pertemuan tingkat menteri tersebut, dengan segala muatan simboliknya, akhirnya menempatkan kita pada persimpangan narasi. Di satu sisi, ada kebutuhan pragmatis untuk memperkuat kerja sama pertahanan dengan Jepang sebagai kekuatan regional. Di sisi lain, ada tuntutan etis dan hukum untuk memastikan kemitraan itu dibangun di atas pijakan yang kuat: saling menghormati, transparansi, dan komitmen pada tatanan dunia yang berdasarkan hukum. Apakah penyebutan PETA merupakan langkah diplomatik yang cerdik untuk membangun keakraban, ataukah ia justru membuka pintu bagi pelupaan kritis atas trauma kolonial dan potensi repetisi pola hubungan yang timpang? Bagi komunitas hukum dan aktivis hak asasi manusia, insiden ini adalah pengingat bahwa dalam setiap perjanjian pertahanan, yang dipertaruhkan bukan hanya keamanan nasional, tetapi juga integritas narasi sejarah dan komitmen bangsa pada prinsip-prinsip keadilan dan kesetaraan dalam pergaulan internasional.

ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Sjafrie Sjamsoeddin, Koizumi Shinjiro
Organisasi: Tentara Pembela Tanah Air (PETA)
Lokasi: Jepang, Indonesia