Insiden penembakan di Yahukimo pada 21 Juli 2026 yang merenggut nyawa Yentinus Kogeya dan Sely Wenda bukan sekadar catatan pilu dalam kronik kekerasan di Papua. Peristiwa ini menandai sebuah titik nadir dalam pelanggaran hukum, di mana penghilangan nyawa manusia secara sepihak telah mengganti prinsip keadilan dengan logika kekuasaan absolut. Di sini, hak hidup sebagai inti HAM dikubur di bawah kepentingan operasional, mengubah konflik yang kompleks menjadi panggung hukum rimba yang melegalkan eksekusi di luar pengadilan. Yahukimo adalah cermin retak dari bagaimana hukum humaniter internasional dipreteli pasal demi pasal di medan perang domestik, dan bagaimana kemanusiaan menjadi korban pertama ketika martabat hukum diinjak-injak.
Yahukimo: Dekonstruksi Brutal terhadap Prinsip Jus in Bello
Dalam kerangka hukum perang modern, konflik bersenjata—sekalipun diakui sebagai realitas pahit—tidak pernah boleh menjadi pembenaran untuk menghapuskan kemanusiaan. Insiden di Yahukimo, apabila terbukti dilakukan tanpa proses peradilan, merupakan pelanggaran berat terhadap jus in bello yang mencabik-cabik prinsip dasar perlindungan. Pelanggaran ini bersifat sistemik dan simultan, sebagaimana terlihat dalam perincian norma-norma fundamental yang dilanggar secara terang-terangan:
- Prinsip Perbedaan (Pasal 48 & 51 Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa): Kewajiban absolut untuk membedakan kombatan dari warga sipil telah runtuh ketika serangan dilakukan terhadap individu tanpa pembuktian status kombatan melalui proses hukum yang adil. Setiap penembakan tanpa proses adalah sebuah asumsi yang berdarah.
- Prinsip Proporsionalitas (Pasal 51(5)(b) AP I): Norma ini mensyaratkan bahwa kerugian sipil tidak boleh berlebihan dibandingkan dengan keuntungan militer konkret yang diharapkan. Mengorbankan nyawa sebagai 'collateral damage' tanpa upaya pencegahan maksimal bukanlah kesalahan taktis, melainkan pengkhianatan etis.
- Hak atas Proses Hukum yang Adil (Common Article 3 Konvensi Jenewa 1949): Berlaku universal dalam semua konflik non-internasional, pasal ini melarang eksekusi tanpa pengadilan yang kompeten sebelumnya. Penghapusan proses ini sama dengan membunuh keadilan itu sendiri, mengubah pihak berwenang menjadi hakim, juri, dan algojo dalam satu waktu.
Pelanggaran ini bukan lagi sekadar pelanggaran prosedural; ia adalah dekonstruksi terhadap fondasi etis yang menjaga perang dari barbarisme. Ketika prinsip ini runtuh, yang tersisa hanyalah kekerasan tanpa batas.
Impunitas: Siklus Kekerasan yang Menggerogoti Masa Depan Papua
Pola keberulangan insiden serupa di berbagai wilayah konflik di Papua bukanlah serangkaian tragedi yang terpisah, melainkan gejala dari epidemi impunitas yang telah mengakar dan sistematis. Siklus kekerasan tanpa akuntabilitas hukum tidak hanya gagal memulihkan martabat korban, tetapi secara aktif merobohkan pilar-pilar tatanan sosial dan hukum. Ketika hukum diam—atau lebih buruk, dipersepsikan berpihak—ruang publik direbut oleh logika primitif kekuatan dan balas dendam. Hal ini menciptakan ekosistem kekerasan yang membenarkan dirinya sendiri: sebuah lingkaran setan di mana pelanggaran hari ini menjadi preseden untuk pelanggaran yang lebih brutal esok hari.
Situasi ini memaksa kita pada sebuah persimpangan etika yang paling mendasar: hingga batas mana suatu perjuangan atau operasi keamanan dapat dibenarkan, jika cara-cara yang digunakannya secara konsisten menginjak-injak nilai kemanusiaan yang seharusnya dilindungi? Martabat suatu gerakan atau negara, pada akhirnya, diukur bukan dari kekuatan tempurnya, melainkan dari kesediaannya untuk menghormati HAM dan menjunjung tinggi hukum humaniter—bahkan terhadap musuh sekalipun. Impunitas adalah virus yang tidak hanya membunuh individu, tetapi juga membunuh masa depan perdamaian di Papua.
Analisis kritis terhadap narasi Yahukimo mengungkap sebuah paradoks yang memilukan: upaya untuk menegakkan keamanan justru melahirkan ketidakamanan hukum yang lebih dalam. Ketika negara—atau aktor apa pun—mengambil alih peran penghakiman dan eksekusi di luar kerangka hukum, mereka bukan sedang memperkuat kedaulatan, melainkan melemahkannya dengan cara yang paling destruktif. Pertanyaan etis yang harus dihadapi setiap aktivis hukum dan perancang kebijakan adalah ini: Apakah kita masih percaya bahwa hukum memiliki martabat untuk mengatasi konflik, atau kita telah menyerah dan membiarkan kekerasan menjadi satu-satunya bahasa yang dipahami di tanah Papua?