Minggu, 14 Juni 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
KEAMANAN NASIONAL

BNPT Sebut Perpres Ekstremisme dan Terorisme Amanat Undang-Undang

Perpres RAN PE 2026, dengan mengabaikan prinsip lex certa dan mendistorsi logika keamanan, berpotensi mengubah aparatur negara menjadi mesin pengawasan massal yang mengancam kebebasan sipil. Kebijakan ini melanggar prinsip proporsionalitas, kebutuhan, dan kovenan HAM internasional, sambil mengikis prinsip distinction dengan menyamaratakan kecurigaan. Implikasi etisnya adalah transformasi warga negara dari subjek hukum menjadi objek pengawasan, menandai pergeseran berbahaya dari negara hukum menuju negara keamanan.

BNPT Sebut Perpres Ekstremisme dan Terorisme Amanat Undang-Undang

Pengesahan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan (RAN PE) sebagai amanat UU No. 5/2018, dalam perspektif hukum yang kritis, bukanlah langkah progresif melainkan kemunduran martabat hukum. Kekaburan fatal dari istilah 'ekstremisme' yang dibiarkan tanpa definisi operasional ketat dalam hukum positif melahirkan ruang gelap bagi interpretasi sepihak negara. Ini bukan sekadar cacat regulasi, melainkan pelanggaran prinsip dasar lex certa yang menjamin kepastian hukum—sebuah pilar fundamental negara hukum yang kini terancam dikikis untuk mengkriminalisasi ekspresi politik, keagamaan, dan intelektual yang sah.

Ambiguitas Normatif: Kekaburan Hukum sebagai Landasan Kontrol Sosial

Secara normatif, RAN PE diklaim sebagai kerangka pencegahan melalui tiga pendekatan: kesiapsiagaan nasional, kontra radikalisasi, dan deradikalisasi. Namun, integrasi paksanya ke dalam RPJMN 2025-2029 dan instruksi pelibatan pemerintah daerah mengungkap dilema etika yang mendalam. Logika kebijakan ini mengancam mengubah fungsi pelayanan publik menjadi aparatus pengawasan sosial masif. Ketika aparatur negara di tingkat komunitas diberi mandat samar 'pencegahan' tanpa batas normatif yang jelas, kebebasan sipil fundamental menjadi taruhan. Pendekatan ini secara nyata telah melanggar prinsip-prinsip fundamental hukum keamanan nasional dan hukum internasional yang telah diratifikasi Indonesia, khususnya:

  • Prinsip Proporsionalitas: Tindakan negara harus sebanding dengan ancaman yang hendak dicegah, bukan menciptakan rezim pengawasan yang berlebihan.
  • Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR): Pasal 19 tentang kebebasan berekspresi dan Pasal 22 tentang kebebasan berserikat terancam oleh mekanisme yang membuka ruang bagi kriminalisasi opini.
  • Prinsip Kebutuhan (Necessity): Pembatasan hak harus benar-benar diperlukan dan tidak ada alternatif yang kurang represif, suatu prinsip yang diabaikan dalam desain RAN PE yang cenderung sektoral dan represif.

Etika Perang dan Distorsi Logika Keamanan: Dari Warga Negara Menuju Subjek yang Dicurigai

Dari kacamata etika perang dan hukum humaniter, pendekatan 'keamanan terintegrasi' Perpres ini mengandung distorsi logika yang berbahaya. Prinsip distinction dalam hukum humaniter melarang penyerangan terhadap warga sipil yang tak terlibat permusuhan. Analoginya dalam konteks pencegahan terorisme, negara memiliki kewajiban etis dan hukum yang berat untuk secara jelas membedakan antara ancaman nyata dan populasi umum yang dilindungi. Sayangnya, RAN PE justru berpotensi menerapkan logika kecurigaan yang menyamaratakan, mengubah seluruh warga negara dari subjek hukum yang berdaulat menjadi objek pengamatan potensial. Risiko konkret ini terlihat dari desain kebijakan yang absen jaminan procedural fairness dan presumption of innocence. Beberapa aspek krusial yang menjadi bukti distorsi tersebut adalah:

  • Pemberian legitimasi bagi aparat untuk memantau aktivitas sosial-keagamaan di akar rumput dengan dalih 'kontra radikalisasi', tanpa adanya mekanisme safeguard yang memadai untuk mencegah penyalahgunaan wewenang.
  • Pelibatan pemerintah daerah tanpa mekanisme checks and balances yang kuat dapat dengan mudah mengarah pada pengawasan berlebihan yang diskriminatif, khususnya terhadap kelompok minoritas, agama tertentu, atau oposisi politik.
  • Transformasi program deradikalisasi menjadi alat pembenaran untuk pengawasan pre-emptif, yang menggeser paradigma dari penegakan hukum menjadi kontrol ideologi.

Pertanyaan etis yang paling mendesak bagi para aktivis hukum adalah: hingga titik mana kita rela mengorbankan prinsip kepastian hukum dan kebebasan sipil di altar wacana keamanan yang dikonstruksi secara sepihak? Perpres RAN PE bukan sekadar instrument kebijakan, melainkan sebuah ujian nyata bagi komitmen Indonesia terhadap negara hukum. Apakah kita akan membiarkan kekaburan normatif menjadi senjata kontrol sosial, atau kita akan bersikap kritis dan menuntut kejelasan hukum yang melindungi martabat setiap warga negara dari kecurigaan yang tak berdasar?

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: BNPT, Pemerintah, Indonesia
Lokasi: Indonesia