Di balik euforia penguatan struktur Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) melalui Peraturan Presiden (Perpres) 9/2026, tersembunyi pertanyaan etis mendasar: apakah pemisahan Deputi Deradikalisasi dari ranah pencegahan semata-mata soal efisiensi administratif, atau justru merupakan bentuk pelembagaan pendekatan keamanan yang berpotensi mengikis prinsip due process dan hak asasi manusia? Klaim pemerintah bahwa beleid ini merupakan bentuk penguatan kelembagaan untuk mengakomodasi amanat UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme harus diuji dalam terang hukum internasional, terutama kewajiban negara untuk menghormati martabat manusia dalam segala kebijakan kontra-terorisme, sebagaimana termaktub dalam prinsip inti International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR). Penyesuaian nomenklatur yang diklaim oleh Kepala BNPT, Eddy Hartono, berisiko mengaburkan garis demarkasi antara penegakan hukum yang berbasis bukti dengan pendekatan securitization yang melihat warga negara sebagai ancaman potensial.
Deradikalisasi di Persimpangan: Rehabilitasi atau Kontrol Represif?
Pembentukan deputi khusus untuk deradikalisasi dalam struktur BNPT mengundang analisis kritis terhadap paradigma yang mendasarinya. Deradikalisasi, dalam kerangka hukum yang sehat, seharusnya berpusat pada hak-hak individu untuk rehabilitasi dan reintegrasi sosial, sebuah prinsip yang selaras dengan Rule of Law dan standar perlakuan terhadap narapidana. Namun, sejarah mencatat bahwa program serupa sering kali terjebak dalam beberapa paradigma problematik:
- Instrumentalisasi Hukum: Menggunakan payung hukum untuk melegitimasi praktik-praktik yang bersifat ekstra-yudisial, di mana identifikasi "terindikasi" dapat dilakukan tanpa proses peradilan yang fair.
- Stigmatisasi Struktural: Kebijakan deradikalisasi dapat memperpanjang stigma terhadap kelompok tertentu, mengubahnya dari subjek hukum menjadi objek intervensi negara, sehingga melanggar prinsip praduga tak bersalah.
- Abu-abunya Etika Intervensi: Di mana batas antara konseling sukarela, tekanan psikologis, dan pemantauan masif yang melanggar privasi? Pendekatan harus jelas memisahkan domain kesehatan mental/jasmani dari domain intelijen dan penindakan.
Penguatan Kelembagaan dan Bayang-bayang State of Exception
Perpres 9/2026, dalam perspektif hukum tata negara dan etika pemerintahan, harus dilihat sebagai bagian dari tren global di mana aparatus kontra-terorisme mendapatkan perluasan mandat dan sumber daya yang signifikan. Penguatan kelembagaan seperti ini selalu mengandung risiko intrinsik, yaitu pergeseran dari law enforcement menuju risk management berbasis keamanan nasional yang cenderung eksesif. Logika ini berpotensi menciptakan semacam state of exception permanen di bidang deradikalisasi, di mana prosedur hukum normal dikesampingkan dengan alasan darurat terorisme. Pertanyaan etis yang tak terhindarkan adalah: apakah reformasi struktur ini didorong oleh kebutuhan nyata untuk memperbaiki sistem rehabilitasi, atau lebih sebagai respons politis terhadap tekanan untuk terlihat 'tangguh' menghadapi terorisme? Akankah anggaran dan wewenang baru ini diikuti dengan mekanisme pengawasan independen yang kuat, melibatkan Komnas HAM, LPSK, dan organisasi masyarakat sipil, untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan kekerasan struktural yang berkedok deradikalisasi?
Oleh karena itu, semangat Perpres 9/2026 harus dikembalikan ke koridor konstitusional yang menjamin hak setiap warga negara untuk diperlakukan secara adil di hadapan hukum. Penguatan kelembagaan BNPT, termasuk dalam aspek deradikalisasi, hanya akan bermakna positif jika diiringi dengan komitmen tak tergoyahkan pada prinsip-prinsip berikut:
- Due Process of Law: Setiap intervensi negara harus memiliki dasar hukum yang jelas, dapat diuji di pengadilan, dan menghormati hak untuk didengar serta membela diri.
- Non-Diskriminasi: Program deradikalisasi tidak boleh menjadi alat untuk menargetkan kelompok agama, etnis, atau politik tertentu secara tidak proporsional.
- Rehabilitasi Sejati: Fokus harus pada pemulihan kapasitas individu sebagai warga negara, bukan sekadar pada kepatuhan ideologis semu.