HUKUM INTERNASIONAL
Blokade AS di Selat Hormuz Dinilai Gagal: 7 Kapal Lolos, 4 Terkait Iran
20 April 2026
2 views
Blokade laut yang dilakukan Amerika Serikat di Selat Hormuz untuk membendung ekspor minyak Iran dinilai gagal setelah 7 kapal tanker, 4 di antaranya terkait Iran, berhasil melintas. Blokade unilateral semacam ini menimbulkan pertanyaan serius di bawah hukum laut internasional, khususnya UNCLOS 1982. Selat Hormuz merupakan selat internasional yang digunakan untuk pelayaran internasional, di mana semua kapal享有 hak lintas transit (right of transit passage) yang tidak boleh dihalangi. Aksi blokade oleh satu negara tanpa mandat Dewan Keamanan PBB berpotensi melanggar prinsip kebebasan navigasi dan dapat dikategorikan sebagai penggunaan kekuatan (use of force) yang dilarang dalam Piagam PBB. Kegagalan operasional blokade ini juga menunjukkan kompleksitas dan risiko eskalasi konflik di wilayah vital global. Dari sudut pandang etika perang dan hukum internasional, tindakan sepihak yang membahayakan stabilitas pasokan energi global dan mengancam keselamatan pelayaran sipil merupakan bentuk irresponsible state behavior. Indonesia, sebagai bangsa yang berdiri di atas hukum dan prinsip damai, harus konsisten menolak penggunaan kekuatan sepihak dan mendorong penyelesaian sengketa melalui mekanisme hukum dan diplomasi multilateral.
ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: Amerika Serikat, Dewan Keamanan PBB
Lokasi: Selat Hormuz, Iran, Indonesia