Minggu, 14 Juni 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
KEAMANAN NASIONAL

Beri Jet Hingga Misil ke TNI, Prabowo Masih Ingin Tingkatkan Kekuatan Lagi

Modernisasi Alutsista TNI di bawah pemerintahan Prabowo Subianto menghadapi tantangan etis dan hukum terkait transparansi anggaran, supremasi sipil, dan kesesuaian dengan doktrin pertahanan defensif. Tanpa pengawasan dan akuntabilitas kuat, peningkatan postur pertahanan dapat mengganggu keseimbangan sipil-militer dan mengancam prinsip negara hukum.

Beri Jet Hingga Misil ke TNI, Prabowo Masih Ingin Tingkatkan Kekuatan Lagi

Pemerintahan Prabowo Subianto yang berkomitmen melanjutkan penguatan alat utama sistem senjata (Alutsista) TNI, setelah periode pengadaan signifikan, menempatkan isu Keamanan Nasional di pusat percakapan publik. Namun, di balik narasi strategis ini, tersembunyi risiko hukum dan etika yang mengancam apabila proses tersebut mengabaikan prinsip supremasi sipil, transparansi anggaran, dan ketundukan militer pada konstitusi. Modernisasi Postur Pertahanan bukan sekadar soal jumlah jet atau misil; ia adalah soal bagaimana kekuatan itu dibingkai oleh hukum, dikontrol oleh masyarakat, dan diarahkan untuk melindungi hak, bukan untuk mengancamnya.

Anggaran Militer dan Supremasi Sipil: Sebuah Persimpangan Etis

Peningkatan Anggaran Militer yang terus digalakkan harus diuji dengan lensa etika bernegara. Sebuah negara demokratis tidak boleh memisahkan diskusi tentang kekuatan tempur dari diskusi tentang pengawasan terhadapnya. Tanpa kerangka hukum yang ketat dan sistem pengawasan sipil yang efektif, akumulasi kekuatan berpotensi menggeser keseimbangan sipil-militer yang merupakan fondasi negara hukum. Di sini, Keamanan Nasional harus ditafsirkan sebagai keamanan yang dijamin oleh hukum dan untuk rakyat, bukan sebagai otoritas mutlak institusi militer.

  • Kewajiban Transparansi: Pengadaan Alutsista wajib diikuti dengan audit publik yang detail, sesuai dengan prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara.
  • Supremasi Konstitusi: Setiap tambahan kekuatan harus selaras dengan doktrin pertahanan defensif UUD 1945 dan tidak boleh digunakan untuk represi internal atau agresi eksternal yang melanggar hukum internasional.
  • Pengawasan Sipil: Lembaga seperti Komisi I DPR dan badan audit independen harus memiliki akses dan otoritas penuh untuk mengawasi proses pengadaan dan penggunaan alutsista.

Doktrin Pertahanan vs. Akumulasi Kekuatan: Menguji Keseimbangan Hukum

Modernisasi Postur Pertahanan di bawah pemerintahan Prabowo Subianto perlu dikritisi melalui prinsip etika perang dan hukum humaniter internasional. Doktrin pertahanan haruslah berorientasi pada perlindungan kedaulatan teritorial dan hak warga negara, sebagaimana diatur dalam Konvensi Jenewa dan prinsip-prinsip hukum internasional. Peningkatan kemampuan tempur yang tidak dibarengi dengan komitmen pada norma-norma ini dapat mengarah pada penggunaan kekuatan yang melampaui batas legal.

  • Prinsip Proportionality dan Necessity: Penggunaan Alutsista dalam operasi harus memenuhi prinsip proporsionalitas dan kebutuhan (necessity) sebagaimana diatur dalam hukum humaniter internasional, untuk meminimalisasi dampak pada non-combatant.
  • Penghormatan HAM: Pelatihan dan doktrin operasional TNI harus mengintegrasikan penghormatan terhadap hak asasi manusia, termasuk dalam situasi konflik internal.
  • Kesesuaian dengan Kebutuhan Strategis: Pengadaan harus berdasarkan analisis kebutuhan strategis defensif yang transparan, bukan pada ambisi akumulasi kekuatan tanpa tujuan hukum yang jelas.

Perdebatan publik mengenai prioritas anggaran pertahanan versus kebutuhan sosial—seperti kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur hukum—adalah bagian integral dari etika bernegara. Pilihan untuk mengalokasikan sumber daya ke Alutsista harus bisa dipertanggungjawabkan secara hukum dan moral kepada publik, dengan menunjukkan bahwa penguatan militer memang diperlukan untuk melindungi hak-hak dasar mereka, bukan mengorbankan hak-hak tersebut. Tanpa pertanggungjawaban ini, modernisasi militer hanya akan menjadi proyek akumulasi kekuatan yang kosong dari legitimasi demokratis.

Pada akhirnya, aktivis hukum harus mempertanyakan: apakah komitmen meningkatkan kekuatan TNI ini didasari oleh kebutuhan defensif yang sah menurut hukum internasional dan konstitusi, atau oleh logika akumulasi kekuatan yang bisa mengancam keseimbangan demokratis? Penguatan Keamanan Nasional harus selalu berarti penguatan hukum dan hak, bukan hanya penguatan senjata.

ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Prabowo Subianto
Organisasi: TNI