Pernyataan Andi Widjajanto tentang status Selat Malaka sebagai potensi choke point konflik global bukan sekadar analisis geopolitik, melainkan pengungkapan dilema hukum dan etika yang akut di bawah permukaan Hukum Laut internasional. Di tengah meningkatnya ketegangan di Laut Cina Selatan dan Taiwan, posisi Indonesia diatur oleh rezim UNCLOS 1982, khususnya prinsip innocent passage. Namun, penerapannya terhadap kapal perang negara adidaya yang bersiap untuk berkonflik menciptakan paradoks normatif: bisakah lintasan yang secara teknis 'damai' bagi kapal yang merupakan bagian dari rantai logistik perang tetap dianggap 'tidak bersalah' (innocent)? Persoalan ini menusuk jantung prinsip netralitas dan menguji apakah Hukum Laut modern telah dilengkapi instrumen etis yang memadai untuk mencegah negara pantai menjadi fasilitator tak langsung dari sebuah Konflik Global.
Dilema UNCLOS 1982: Dari Hak Lintas ke Komplikasi Perang
Kerangka UNCLOS 1982, yang dianggap sebagai konstitusi samudera, memang menjamin hak lintas damai (innocent passage) melalui selat yang digunakan untuk pelayaran internasional seperti Selat Malaka. Pasal 19 mendefinisikan lintasan sebagai tidak bersalah selama 'tidak merugikan perdamaian, ketertiban, atau keamanan Negara pantai'. Namun, konvensi ini dirancang dalam konteks perdamaian, bukan untuk situasi eskalasi menuju perang terbuka. Ketika kapal perang AS—atau negara lain—melintas dengan muatan dan tujuan yang terhubung langsung dengan persiapan konflik di teater lain, beberapa pertanyaan etis-hukum mendesak muncul:
- Apakah keberadaan kapal perang dalam 'status siaga tempur' masih memenuhi definisi 'tidak merugikan keamanan' negara pantai yang berprinsip bebas-aktif?
- Di mana batas antara pemanfaatan jalur internasional yang sah dan transformasi wilayah kedaulatan terbatas Indonesia menjadi de facto jalur logistik militer pihak yang berkonflik?
- Bagaimana menafsirkan Pasal 25 UNCLOS tentang hak negara pantai untuk mengambil langkah pencegahan bagi keamanannya, dalam menghadapi kapal yang mungkin membawa ancaman tidak langsung (collateral threat)?
Etika Netralitas dalam Cengkeraman Realpolitik
Di sinilah analisis Widjajanto menyentuh ranah Keamanan Nasional yang paling rapuh: etika netralitas. Kebijakan bebas-aktif Indonesia adalah komitmen konstitusional dan moral untuk tidak memihak dalam sengketa kekuatan besar. Namun, netralitas tidak boleh dimaknai sebagai pasifitas hukum. Membiarkan Selat Malaka digunakan sebagai arteri vital bagi mobilisasi militer salah satu pihak yang berkonflik—meski di bawah payung innocent passage—dapat dianggap sebagai bentuk netralitas yang bias dan tidak bertanggung jawab. Dari perspektif hukum humaniter internasional dan etika perang, negara yang menyediakan akses geografis penting bagi operasi militer dapat menarik tanggung jawab tidak langsung (indirect liability). Pilihan lain—menutup akses—juga sarat risiko, yakni menjadikan Indonesia target retaliasi dan mengorbankan Keamanan Nasional langsung. Dilema ini menggambarkan kegagalan rezim hukum internasional untuk melindungi negara 'penonton' yang terjepit di antara kewajiban hukum formal (UNCLOS) dan kewajiban etis untuk tidak memperparah konflik.
Widjajanto benar menekankan urgensi doktrin hukum yang jelas. Indonesia perlu segera mengembangkan tafsir operasional UNCLOS yang dijiwai prinsip bebas-aktif, mungkin melalui regulasi nasional atau pernyataan diplomatik yang menegaskan bahwa:
- Innocent passage bagi kapal perang akan ditinjau ulang dan dapat dibatalkan jika kapal tersebut terbukti merupakan bagian dari rantai pasokan untuk agresi militer aktif di wilayah lain, berdasarkan bukti intelijen yang dapat dipertanggungjawabkan.
- Prinsip 'tidak merugikan keamanan' dalam Pasal 19 UNCLOS ditafsirkan secara holistik, mencakup ancaman terhadap keamanan kolektif kawasan dan prinsip netralitas Indonesia.
- Indonesia akan aktif memperjuangkan amendemen atau interpretasi kolektif di fora internasional untuk mengatasi celah hukum (legal gap) ini, mengingat statusnya sebagai negara kepulauan dan negara pantai selat strategis.
Pada akhirnya, pertanyaan etis yang paling menggugah bagi aktivis hukum bukanlah 'apa yang diperbolehkan oleh UNCLOS?', melainkan 'apa kewajiban moral Indonesia sebagai penjaga gerbang strategis dunia dalam mencegah perang?' Ketika selat-selat global berubah dari jalur perdagangan menjadi choke point militer, apakah hukum laut telah menjadi alat yang—tanpa disadari—melegitimasi pergeseran menuju konflik? Perlukah kita merumuskan etika baru tentang 'lintasan yang bertanggung jawab' (responsible passage) yang mewajibkan transparansi tujuan dan muatan kapal perang di masa krisis? Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan ini akan menentukan apakah Indonesia hanya akan menjadi objek dalam peta Konflik Global, atau subjek hukum yang berdaulat yang mampu menggunakan instrumen hukum untuk menjaga perdamaian—bukan sekadar mencatat pergerakan pasukan menuju medan tempur.