Di tengah hiruk-pikuk politik praktis, RUU Kamnas hadir sebagai bom waktu bagi bangunan demokrasi konstitusional Indonesia. Rancangan hukum ini bukan sekadar teks normatif belaka, melainkan sebuah instrumentasi kekuasaan yang berpotensi mengubur supremasi sipil dan melanggengkan rezim kontrol di bawah dalih keamanan. Substansi pasal-pasalnya yang memberi mandat luar biasa kepada aparatus militer dan intelijen, khususnya dalam mengkategorikan 'Keadaan Darurat' tertentu, menunjukkan gejala alarmin dari kembalinya paradigma security state yang berseberangan diametral dengan etika pemerintahan yang menghormati martabat manusia dan kedaulatan hukum.
Kewenangan Luar Biasa dan Definisi 'Ancaman' yang Elastis: Pintu Gerbang Penyalahgunaan Kekuasaan
Inti kritik terhadap RUU Kamnas terletak pada kalkulasi kewenangan yang diberikan kepada institusi keamanan, khususnya militer, dalam merespon situasi yang didefinisikan secara kabur. Ruang lingkup Keadaan Darurat yang tidak dirumuskan dengan presisi dan limitatif dalam RUU ini menciptakan celah hukum yang berbahaya. Definisi 'ancaman' yang terlalu luas dan elastis dapat dengan mudah diabstraksikan untuk membenarkan intervensi negara dalam ranah privat dan politik warga. Praktik seperti ini jelas berbenturan dengan prinsip legalitas dalam hukum administrasi dan hukum hak asasi manusia internasional, yang mensyaratkan kepastian hukum (legal certainty) sebagai prasyarat legitimasi setiap pembatasan kebebasan.
- Pelebaran mandat militer ke wilayah sipil tanpa mekanisme pengawasan parlemen yang ketat dan independen.
- Pemanfaatan terminologi 'ancaman' yang kabur untuk meredam ekspresi politik dan kritik sosial.
- Absennya parameter objektif untuk mendeklarasikan keadaan luar biasa, sehingga rentan terhadap manipulasi kepentingan politik penguasa.
Mekanisme Pengawasan yang Lemah dan Ancaman 'Ruang Gelap' Pelanggaran HAM
Ketiadaan mekanisme pengawasan parlemen dan peradilan yang kuat, adil, dan transparan dalam RUU Kamnas adalah titik terlemah sekaligus paling berbahaya. Kontrol eksternal yang minim akan menciptakan 'ruang gelap' di mana operasi intelijen dan militer berjalan tanpa akuntabilitas. Dalam konteks etika perang dan keamanan nasional, prinsip accountability dan proportionality adalah pilar tak tergantikan. Tanpanya, negara berpotensi melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang sistematis—mulai dari penyiksaan, penahanan sewenang-wenang, hingga pembungkaman kebebasan berekspresi—tanpa ada jalur hukum bagi korban untuk memperoleh remedi. Instrumen hukum seperti ini pada dasarnya mengingkari roh dari Konstitusi dan berbagai konvensi internasional tentang HAM yang telah diratifikasi Indonesia.
Sejarah konstitusional Indonesia, khususnya pengalaman buruk dengan doktrin dwifungsi ABRI dan berbagai peristiwa darurat militer di masa lalu, seharusnya menjadi cermin yang jelas. RUU Kamnas yang berwatak represif akan menjadi instrumen untuk mengontrol rakyat, bukan melindungi mereka. Pergeseran paradigma dari security for the people menjadi security from the people adalah sebuah distorsi fatal dalam tata kelola negara demokratis. Konsep keamanan nasional yang sehat haruslah bertumpu pada pemenuhan dan perlindungan HAM, supremasi hukum, serta kontrol sipil yang kuat atas aparatus keamanan.
Pertanyaan etis yang paling mendasar bagi setiap aktivis hukum dan pegiat demokrasi adalah: Akankah kita membiarkan kerangka hukum dibentuk oleh logika ketakutan dan kontrol, atau kita akan memperjuangkan kerangka hukum yang lahir dari prinsip perlindungan dan pemberdayaan warga negara? Pengesahan RUU Kamnas dalam bentuknya yang sekarang bukan hanya kesalahan politik, melainkan pengkhianatan terhadap cita-cita konstitusi dan martabat hukum itu sendiri.