Modernisasi alutsista TNI AL melalui pengadaan dua unit kapal selam baru harus dihadapkan pada kaca pembesar hukum internasional yang kritis, bukan hanya semata-mata sebagai pencapaian teknis. Pemerolehan kekuatan tempur bawah laut ini menempatkan Indonesia pada posisi paradoksal: sebagai negara yang telah meratifikasi UNCLOS 1982, ia wajib menjadikan konvensi ini bukan hanya sebagai tameng kedaulatan, namun juga sebagai bingkai etis yang membatasi dan mengatur setiap penggunaan kekuatan militer di laut. Tanpa doktrin operasional yang transparan dan taat hukum, kapal selam berpotensi menggerus keamanan maritim kawasan, mengubahnya dari instrumen pertahanan menjadi alat intimidasi yang melanggar martabat hukum itu sendiri.
UNCLOS 1982: Ujian Komitmen Hukum di Balik Modernisasi Alutsista
Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, Indonesia kerap menggunakan hak kedaulatannya berdasarkan UNCLOS sebagai legitimasi mutlak untuk memperkuat TNI AL. Namun, perspektif hukum yang kritis menuntut agar fokus juga diarahkan pada kewajiban substantif yang terlupakan. Pembelian kapal selam baru, jika tidak disertai dengan deklarasi doktrin yang eksplisit dan sesuai dengan konvensi, berisiko menciptakan preseden berbahaya berupa penggunaan kekuatan secara sewenang-wenang. Dalam kerangka hukum laut internasional, setidaknya ada tiga pilar utama yang harus menjadi patokan mutlak operasional kapal selam Indonesia dan pengawasannya terhadap kapal asing:
- Prinsip Lintas Damai: Indonesia wajib menghormati hak lintas damai kapal asing di perairan teritorialnya, sementara kapal selam asing diwajibkan menyelam di permukaan dan menunjukkan bendera. Penggunaan kapal selam TNI AL untuk membatasi hak ini tanpa dasar hukum yang kuat merupakan pelanggaran terhadap UNCLOS.
- Prinsip Lintas Alur Laut Kepulauan: Indonesia memiliki kewajiban untuk tidak menghalangi lintas terus-menerus, cepat, dan tidak terhalang melalui alur laut kepulauan yang telah ditetapkan. Setiap operasi kapal selam di sekitar alur ini harus ditujukan untuk pengamanan, bukan pembatasan navigasi yang diskriminatif.
- Prinsip Penggunaan Laut secara Damai: Seluruh aktivitas militer, termasuk patroli dan latihan kapal selam, harus konsisten dengan pemeliharaan perdamaian, keamanan, dan good order di laut. Kapabilitas baru TNI AL harus memperkuat stabilitas, bukan menjadi sumber ketegangan baru.
Jus in Bello: Ujian Moral Kapal Selam dalam Konflik Maritim Potensial
Pembahasan tentang kapal selam baru akan cacat secara moral jika hanya berkutat pada hukum positif (jus ad bellum). Perspektif etika perang, khususnya jus in bello (hukum yang mengatur perilaku dalam perang), harus menjadi pertimbangan utama dalam membangun doktrin operasionalnya. Sifat operasi kapal selam yang tersembunyi dan kapabilitas serangan mendadak membawa tantangan etika luar biasa, terutama dalam potensi sengketa di perairan seperti Natuna atau Selat Malaka. Penggunaan kapal selam TNI AL dalam konflik hipotetis harus tunduk mutlak pada prinsip inti hukum humaniter internasional:
- Prinsip Pembedaan: Sistem sensor dan penargetan kapal selam harus mampu membedakan dengan jelas dan tegas antara sasaran militer yang sah dengan kapal dagang, kapal sipil, kapal nelayan, atau kapal rumah sakit yang dilindungi Konvensi Jenewa.
- Prinsip Proporsionalitas: Setiap penggunaan kekuatan harus mempertimbangkan konsekuensinya. Kerusakan sampingan terhadap lingkungan laut yang rapuh, kehidupan ekonomi maritim warga sipil, atau lalu lintas perdagangan internasional tidak boleh melebihi keuntungan militer konkret yang diharapkan. Serangan torpedo yang menenggelamkan kapal target berisiko menyebabkan tumpahan minyak masif dan kerusakan ekosistem yang melanggar prinsip ini.
Oleh karena itu, modernisasi alutsista TNI AL tidak boleh dilihat sebagai akhir, melainkan sebagai awal dari tanggung jawab hukum dan moral yang lebih berat. Kapal selam bukan sekadar aset; ia adalah perwujudan kedaulatan yang harus dikendalikan oleh rangkaian norma yang menjunjung tinggi martabat manusia dan kelestarian lingkungan. Pertanyaannya bagi para aktivis hukum dan pembuat kebijakan adalah: sudahkah Indonesia menyiapkan kerangka hukum nasional yang cukup kuat untuk menjamin bahwa setiap pengerahan kekuatan bawah laut ini akan melalui uji proporsionalitas dan pembedaan? Ataukah kita hanya membangun kekuatan tanpa membangun kendali etisnya, sehingga berpotensi menjerumuskan bangsa ke dalam pelanggaran hukum internasional yang justru melemahkan posisi kita di mata dunia?