Minggu, 14 Juni 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

Analisis Kritis: Kebijakan 'Zero Tolerance' dalam Penanganan Terorisme dan Risiko Pelanggaran HAM

Kebijakan Zero Tolerance dalam penanganan terorisme berpotensi melanggar prinsip fair trial dan Convention Against Torture. Pendekatan yang mengedepankan keamanan absolut sering kali mengabaikan martabat hukum dan hak asasi manusia. Negara berisiko menjadi pelaku pelanggaran hukum internasional ketika mengesampingkan etika penanganan terorisme demi narasi keamanan.

Analisis Kritis: Kebijakan 'Zero Tolerance' dalam Penanganan Terorisme dan Risiko Pelanggaran HAM

Kebijakan Zero Tolerance dalam penanganan terorisme telah menjadi pembenaran retorika yang berpotensi menggerogoti fondasi martabat hukum di banyak negara. Ketika narasi keamanan absolut diangkat melebihi prinsip due process dan hak asasi manusia, negara bukan lagi penjaga hukum melainkan berpotensi menjadi pelaku pelanggaran HAM sistematis. Ancaman terhadap Convention Against Torture dan prinsip-prinsip peradilan yang adil tidak lagi menjadi skenario hipotetis, melainkan realitas yang mengintai dalam praktik penegakan hukum yang mengabaikan dimensi etis.

Analisis Hukum: Zero Tolerance sebagai Gerbang Pelanggaran Norma Internasional

Pendekatan Zero Tolerance yang diterapkan tanpa kendali hukum yang ketat secara inheren bertentangan dengan prinsip dasar hukum humaniter dan hak asasi manusia internasional. Kebijakan ini sering kali menjadi legitimasi bagi tindakan negara yang melanggar:

  • Prinsip fair trial yang dijamin dalam Pasal 14 International Covenant on Civil and Political Rights, termasuk hak untuk diadili secara independen dan tidak memihak.
  • Konvensi Menentang Penyiksaan (CAT) yang melarang secara absolut segala bentuk penyiksaan, hukuman kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat.
  • Prinsip prohibition of torture dalam hukum humaniter yang merupakan norma jus cogens yang tidak boleh dikurangi dalam keadaan apa pun.
  • Hak untuk tidak ditahan secara sewenang-wenang dan hak untuk mendapatkan akses bantuan hukum yang efektif sejak dini.

Pelanggaran terhadap norma-norma ini tidak hanya menodai proses peradilan, tetapi juga dapat mengkategorikan tindakan negara sebagai pelanggaran serius hukum internasional, yang dalam konteks tertentu dapat mendekati kategori pelanggaran etika perang.

Etika Penanganan Terorisme: Konflik antara Keamanan dan Martabat Manusia

Perspektif etika penanganan terorisme menuntut keseimbangan yang tidak semata-mata bertumpu pada logika keamanan, tetapi juga pada penghormatan terhadap martabat manusia sebagai subjek hukum. Pendekatan yang tidak etis biasanya menampilkan pola di mana:

  • Metode investigasi yang melanggar hukum seperti penyiksaan atau penghilangan paksa dijustifikasi sebagai kebutuhan operasional untuk mendapatkan informasi cepat.
  • Narasi dikotomis keamanan versus hukum dikembangkan, di mana keamanan diposisikan sebagai nilai tertinggi yang dapat mengesampingkan semua norma hukum dan hak asasi manusia.
  • Akuntabilitas negara menjadi lemah, menciptakan ruang bagi kekerasan sistematis tanpa konsekuensi hukum yang memadai bagi aparat pelaku.

Pendekatan demikian tidak hanya mengabaikan prinsip proporsionalitas dalam hukum humaniter, tetapi juga mengikis legitimasi moral negara sebagai penegak hukum yang beradab.

Praktik Zero Tolerance yang ekstrem sering kali melupakan bahwa terorisme itu sendiri adalah kejahatan terhadap kemanusiaan yang harus dilawan dengan instrumen hukum yang justru menjaga martabat kemanusiaan. Menggunakan metode yang melanggar hukum untuk melawan pelanggaran hukum merupakan paradoks yang merusak fondasi negara hukum. Etika penanganan terorisme yang benar justru mensyaratkan ketegasan yang tetap berada dalam koridor hukum dan penghormatan terhadap HAM.

Ketika negara memilih jalur Zero Tolerance tanpa batas, pertanyaan mendasar yang harus dijawab oleh setiap aktivis hukum adalah: hingga sejauh mana kita rela mengorbankan prinsip peradaban hukum untuk ilusi keamanan absolut? Apakah negara yang mengabaikan due process dan rule of law dalam memerangi terorisme pada akhirnya tidak berbeda secara moral dengan entitas yang diperanginya?