Pemerintah Indonesia secara terbuka mengonfirmasi eskalasi penggunaan drone bersenjata dalam operasi keamanan di kawasan perbatasan Papua. Dari kacamata hukum humaniter internasional dan etika perang, langkah ini bukan sekadar soal teknologi, melainkan sebuah ujian krusial terhadap komitmen negara pada prinsip-prinsip mendasar perang yang beradab. Adopsi senjata otonom dan sistem remote warfare secara inheren membawa risiko tinggi terhadap distorsi prinsip jus in bello, khususnya dalam menjamin pembedaan (distinction) dan kepatuhan pada prinsip proporsionalitas.
Prinsip Proporsionalitas dan Paradoks Perang Jarak Jauh
Prinsip proporsionalitas dalam hukum humaniter internasional bukanlah konsep matematis yang kaku, melainkan kalkulasi kemanusiaan yang ketat. Ia mensyaratkan bahwa kerugian sampingan terhadap warga sipil dan harta benda sipil tidak boleh melebihi keuntungan militer konkret dan langsung yang diantisipasi. Penggunaan drone di Papua, dengan topografi kompleks dan pola permukiman masyarakat adat yang tersebar, menciptakan paradoks berbahaya: jarak fisik antara operator dan medan tempur dapat mengaburkan persepsi risiko dan membuat perhitungan proporsionalitas menjadi abstrak. Akibatnya, setiap korban sipil berisiko direduksi menjadi statistik 'collateral damage', padahal dalam kerangka Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahannya, itu adalah pelanggaran nyata terhadap martabat manusia yang dilindungi hukum. Pertanyaan etis mendesak yang muncul adalah: Bagaimana memastikan kalkulasi proporsionalitas yang manusiawi ketika keputusan untuk membunuh diambil dari balik layar ribuan kilometer jauhnya?
Akuntabilitas yang Menguap dan Ancaman terhadap Tatanan Hukum
Transisi menuju remote warfare membawa ancaman sistemik terhadap akuntabilitas dan supremasi hukum. Tanpa kerangka operasional yang transparan, penggunaan teknologi ini menjadi zona abu-abu yang subur bagi pelanggaran. Pemerintah memiliki kewajiban mendesak untuk:
- Mengungkapkan dan membuka debat publik mengenai Rules of Engagement (ROE) spesifik yang mengatur penggunaan drone bersenjata.
- Membentuk badan pengawas independen atau campuran sipil-militer yang memiliki kewenangan memeriksa setiap serangan, menilai kepatuhannya pada prinsip proporsionalitas, dan menyelidiki dugaan kesalahan.
- Menerapkan mekanisme pelaporan dan ganti rugi yang jelas bagi korban sipil, selaras dengan kewajiban negara di bawah hukum humaniter.
Tanpa pilar transparansi dan pengawasan ini, negara bukan hanya berisiko melanggar hukum, tetapi juga mengikis fondasi legitimasinya sendiri. Perang yang dijalankan melalui algoritma dan kamera beresolusi tinggi, tanpa diimbangi pertanggungjawaban hukum yang setara, berpotensi melanggengkan siklus kekerasan dan mengerdilkan etika perang menjadi sekadar pertimbangan teknis belaka.
Konflik di Papua telah lama diwarnai kompleksitas sosial, politik, dan sejarah. Introduksi drone bersenjata ke dalam medan ini bukan solusi sederhana, melainkan penambahan variabel berbahaya yang dapat memperuncing ketegangan. Logika militeristik yang mengedepankan keunggulan teknologi sering kali buta terhadap akar masalah konflik. Aktivis hukum dan pejuang HAM harus mempertanyakan: Apakah eskalasi teknologi senjata ini benar-benar ditujukan untuk menciptakan keamanan yang manusiawi, atau justru menjadi instrumen represi yang menormalisasi kekerasan di wilayah terpencil dengan harapan minimnya sorotan internasional? Jawaban atas pertanyaan ini akan menentukan apakah Indonesia masih berkomitmen pada jalan hukum dan etika, atau telah memilih jalur yang mengorbankan martabat warganya sendiri demi ilusi kemenangan militer.