Minggu, 14 Juni 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
KEAMANAN NASIONAL

Analisis Hukum: Ambivalensi Pengaturan Cyber Warfare dalam RUU Pertahanan Negara

Analisis Hukum: Ambivalensi Pengaturan Cyber Warfare dalam RUU Pertahanan Negara
Rancangan Undang-Undang Pertahanan Negara menuai kritik dari pakar hukum internasional karena pengaturan cyber warfare yang ambivalen dan belum sepenuhnya selaras dengan perkembangan hukum internasional. Pasal-pasal yang mengatur operasi siber defensif dan ofensif dinilai terlalu luas dan berpotensi mengaburkan garis antara tindakan pertahanan yang sah dengan agresi siber yang melanggar kedaulatan negara lain. Dalam konteks etika perang modern, ketidakjelasan norma ini berisiko menurunkan akuntabilitas dan membuat negara rentan terhadap sanksi hukum internasional. Prinsip proporsionalitas dan pembedaan dalam hukum humaniter internasional menghadapi tantangan baru ketika diterapkan pada ranah siber. Serangan terhadap infrastruktur digital sipil, seperti jaringan listrik atau perbankan, dapat menimbulkan efek humaniter yang sama besarnya dengan serangan kinetik. RUU ini dinilai belum secara memadai menginternalisasi Tallinn Manual 2.0 atau prinsip-prinsip lain yang mengatur konflik siber, sehingga berpotensi meninggalkan celah hukum yang dapat disalahgunakan. Dari perspektif martabat hukum, pengaturan yang ambigu justru melemahkan posisi Indonesia di forum global. Negara perlu memiliki kerangka hukum domestik yang kuat, jelas, dan sesuai dengan norma internasional untuk dapat secara kredibel menuntut pertanggungjawaban pelaku agresi siber dan melindungi warga negaranya. Tanpa kejelasan hukum, operasi siber TNI berisiko melampaui mandat pertahanan dan memasuki wilayah yang dapat dikategorikan sebagai penggunaan kekerasan ilegal, merusak citra Indonesia sebagai negara yang menghormati aturan main global.
ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: TNI
Lokasi: Indonesia