Dalam ranah kontraterorisme Indonesia, sebuah prinsip baku dalam hukum humaniter internasional—proporsionalitas—tampak kian tergerus dalam eksekusi operasi keamanan. Erosi prinsip yang mensyaratkan keseimbangan mutlak antara tujuan sah dan metode yang digunakan ini tidak hanya menciptakan korban fisik, tetapi secara fundamental merusak pondasi negara hukum. Ketika aparat, termasuk unsur militer yang terlibat dalam penegakan hukum, menggunakan kekuatan mematikan tanpa pembedaan yang jelas atau dalam skala yang jauh melebihi ancaman nyata, negara bukan lagi pelindung, melainkan berpotensi menjadi inisiator pelanggaran HAM.
Dari Medan Tempur ke Ruang Hukum: Proporsionalitas Sebagai Imperatif Etis
Proporsionalitas dalam konteks kontraterorisme kerap disalahpahami sebagai konsep strategis semata, padahal ia adalah imperatif etis dan hukum yang terinternalisasi melalui instrumen domestik dan internasional. Penggunaan kekuatan oleh negara, bahkan dalam menangkal teror, wajib memenuhi tiga syarat yang tak terpisahkan dan terikat pada norma-norma dasar seperti hak atas kehidupan dalam Pasal 6 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR). Prinsip ini mewajibkan:
- Kebutuhan (Necessity): Kekuatan hanya boleh digunakan sebagai ultimum remedium setelah segala cara non-kekerasan dinilai tidak memadai.
- Proporsionalitas (Proportionality): Skala, intensitas, dan durasi kekuatan harus seimbang secara absolut dengan tujuan penegakan hukum yang sah dan tingkat ancaman aktual.
- Kehati-hatian (Precaution): Semua langkah memungkinkan harus diambil untuk meminimalkan cedera dan kehilangan nyawa, dengan membedakan secara tegas antara pelaku aktif, tersangka, dan warga sipil.
Kegagalan memenuhi syarat ini, seperti yang tercermin dalam laporan korban sipil dalam berbagai penyergapan, bukan sekadar kesalahan taktis, melainkan pelanggaran terhadap martabat hukum itu sendiri.
Legitimasi yang Tergerus: Bahaya Normalisasi "Kerusakan Sampingan"
Membiarkan korban sipil disebut sebagai ‘kerusakan sampingan’ (collateral damage) yang tak terhindarkan adalah penyederhanaan berbahaya yang bertentangan dengan etika perang modern. Normalisasi narasi ini dalam operasi kontraterorisme adalah jebakan yang mengikis legitimasi negara secara sistemik. Implikasinya bersifat destruktif bagi fondasi negara hukum:
- Legitimasi Kekerasan Absolut: Negara secara implisit mengadopsi doktrin ‘tujuan menghalalkan segala cara’, menggeser paradigma dari penegak hukum menjadi aktor pembalasan yang mengabaikan batas-batas kemanusiaan yang dijamin Konvensi Jenewa dan protokol tambahannya.
- Siklus Distrust Institusional: Setiap korban sipil yang tidak proporsional berpotensi menjadi bahan bakar radikalisasi balik (counter-radicalization) dan erosi kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dan militer.
Normalisasi ini bukan jalan pintas strategis, melainkan pengakuan kegagalan negara dalam menjalankan kewajiban utama untuk melindungi hak asasi setiap individu di bawah yurisdiksinya.
Patut dipertanyakan: apakah negara masih mampu berdiri sebagai penjaga hukum dan HAM ketika metode operasinya sendiri mulai menyerupai logika kekerasan yang hendak diperanginya? Tantangan terbesar bagi aktivis hukum hari ini bukan hanya mengawasi pelaku teror, tetapi juga memastikan bahwa instrumen negara dalam melawan teror tidak jatuh ke dalam jurang ketidakproporsionalan yang justru mengkhianati nilai-nilai peradaban hukum yang hendak dipertahankan. Pertanyaan etis yang menggugah adalah: di mana batas akhir penggunaan kekuatan yang dapat diterima sebelum negara itu sendiri menjadi ancaman terhadap martabat manusia yang dilindungi konstitusi?