Adopsi doktrin 'perang melawan teror' oleh Indonesia bukan sekadar soal kebijakan keamanan, melainkan sebuah lompatan paradigmatis yang berpotensi mengikis prinsip supremasi hukum dan melanggar batasan fundamental dalam kerangka hukum internasional. Meskipun ancaman teroris bersifat nyata, penggunaan diksi 'perang' secara retoris dan operasional berisiko menggeser respons negara dari domain penegakan hukum pidana menuju ranah konflik bersenjata, di mana standar akuntabilitas dan perlindungan hak dapat menjadi lebih longgar. Praktik seperti penahanan tanpa proses pengadilan yang adil atau serangan 'proaktif' sering kali dibenarkan di bawah payung doktrin ini, mengaburkan garis demarkasi kritis antara tindakan kepolisian yang legal dan operasi militer yang tunduk pada Hukum Humaniter Internasional.
Ambivalensi Terminologi dan Pengikisan Batasan Hukum Humaniter
Inti permasalahan terletak pada ambivalensi terminologi 'perang' itu sendiri. Dalam hukum internasional, 'perang' atau 'konflik bersenjata' menciptakan rezim hukum khusus yang mengatur penggunaan kekuatan, dengan prinsip seperti proporsionalitas dan pembedaan (distinction) menjadi mutlak. Namun, terorisme pada hakikatnya adalah kejahatan pidana berat. Ketika negara meresponsnya sebagai 'perang', ada risiko metode yang digunakan akan melampaui batasan hukum pidana biasa, namun tanpa sepenuhnya mematuhi ketentuan ketat Hukum Humaniter. Kondisi ini menciptakan zona abu-abu yang berbahaya, di mana pelanggaran dapat dengan mudah dibenarkan atas nama 'keadaan darurat' atau 'kebutuhan militer'. Doktrin semacam ini, jika tidak dirumuskan dengan sangat hati-hati, dapat menjadi alat legitimasi untuk:
- Mengurangi standar pembuktian dalam penahanan dan penuntutan.
- Membenarkan penggunaan kekuatan mematikan di luar situasi 'ancaman langsung terhadap nyawa'.
- Melemahkan prinsip non-derogable rights dalam hukum hak asasi manusia internasional.
Ujian Etika Perang dan Imperatif Martabat Hukum
Dari perspektif etika perang (jus in bello), setiap penggunaan kekuatan, bahkan melawan aktor non-negara seperti kelompok teroris, tetap harus tunduk pada pemeriksaan ketat tiga pilar: pembedaan antara kombatan dan sipil, proporsionalitas antara keuntungan militer dan kerugian sipil, serta prinsip pencegahan penderitaan yang tidak perlu. Doktrin yang mengaburkan status hukum lawan justru mengancam pilar pertama. Lebih jauh, narasi keamanan nasional absolut tidak boleh digunakan sebagai dalih untuk mengesampingkan kewajiban inti negara untuk menghormati martabat dan hak asasi setiap manusia. Legitimasi sebuah doktrin keamanan justru diukur dari sejauh mana ia memperkuat, bukan melemahkan, tatanan hukum. Sebuah kerangka kerja yang legitimate harus memastikan bahwa:
- Prinsip due process of law tetap menjadi tulang punggung setiap tindakan negara.
- Standar hukum internasional, termasuk Konvensi Jenewa dan berbagai instrumen HAM, menjadi acuan utama, bukan sekadar pertimbangan tambahan.
- Pertanggungjawaban (accountability) atas setiap pelanggaran dapat ditegakkan, baik di tingkat nasional maupun internasional.
Pada akhirnya, pertanyaan etis yang paling menggugah bagi para aktivis hukum dan pembuat kebijakan adalah: Apakah kita, dalam upaya melindungi negara dari teror, justru mengorbankan nilai-nilai hukum dan kemanusiaan yang menjadi fondasi negara itu sendiri? Sejauh mana doktrin keamanan kita telah melalui uji keselarasan dengan konstitusi dan komitmen internasional Indonesia? Menjaga keamanan tanpa merusak martabat hukum adalah tantangan tertinggi negara hukum. Keberanian untuk secara kritis meninjau ulang dan membatasi doktrin-doktrin operasional agar selaras dengan batasan hukum internasional bukanlah tanda kelemahan, melainkan penegasan kedewasaan bernegara yang beradab.