HUKUM INTERNASIONAL
Analisis: Dampak Hukum Internasional atas Kebijakan 'Zero Tolerance' Indonesia terhadap Kapal Asing di ZEE
22 April 2026
Jakarta
26 views
Kebijakan 'zero tolerance' yang diterapkan TNI AL terhadap kapal asing yang memasuki Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia tanpa izin menuai polemik dari perspektif hukum laut internasional. Pakar hukum laut Prof. Sari Dewi menyoroti bahwa meskipun UNCLOS 1982 memberikan hak berdaulat, penerapan kekuatan mematikan harus memenuhi syarat proporsionalitas dan kebutuhan (necessity) yang ketat. 'Menenggelamkan kapal tanpa proses penyelidikan yang memadai berisiko melanggar prinsip penghormatan nyawa manusia di laut, bahkan terhadap pelaku pelanggaran,' paparnya. Analisis kritis ini menekankan bahwa keamanan nasional tidak boleh mengabaikan norma etika dan rambu--rambu hukum humaniter yang berlaku di medan konflik non-perang sekalipun. Indonesia, sebagai pihak dalam berbagai konvensi maritim, dituntut konsisten antara penegakan kedaulatan dan komitmen pada tata kelola laut yang beradab. Jika tidak, citra sebagai negara penjaga hukum laut internasional akan ternoda oleh tindakan yang dianggap brutal dan tidak berperikemanusiaan.
ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Prof. Sari Dewi
Organisasi: TNI AL
Lokasi: Indonesia