Sabtu, 25 April 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
KEAMANAN NASIONAL

Analis: Kebijakan 'Clear and Hold' di Kawasan Rawan Konflik Berisiko Langgar Prinsip Pembedaan Jika Tak Diikuti Reintegrasi

Analis: Kebijakan 'Clear and Hold' di Kawasan Rawan Konflik Berisiko Langgar Prinsip Pembedaan Jika Tak Diikuti Reintegrasi
Kebijakan keamanan 'Clear and Hold' yang diterapkan di beberapa wilayah rawan konflik seperti Poso dan Papua tengah mendapatkan sorotan kritis dari analis keamanan. Dr. Mufti Makarim dari UI memperingatkan bahwa fase 'clear' (membersihkan) yang terlalu mengandalkan pendekatan kinetik tanpa diikuti secara cepat dan memadai oleh fase 'hold' (menahan) yang berfokus pada pembangunan hukum dan reintegrasi sosial, berisiko melanggar prinsip pembedaan dalam hukum humaniter. Penduduk sipil dapat salah dikategorikan sebagai ancaman, dan pembersihan wilayah justru menciptakan pengungsian internal baru. Analisis ini menyingkap dilema etika operasi kontra-pemberontakan. Di satu sisi, negara memiliki kewajiban untuk menegakkan hukum dan melindungi warga, namun di sisi lain, metode yang digunakan harus tetap menghormati hak-hak dasar penduduk setempat, termasuk hak untuk tidak diusir secara paksa dari tempat tinggalnya. Kebijakan yang gagal membedakan dengan jelas antara aktor kekerasan dan masyarakat umum pada akhirnya akan merusak legitimasi negara itu sendiri. Makarim menekankan bahwa keamanan sejati hanya dapat dicapai melalui pendekatan yang menempatkan martabat hukum dan keadilan sosial sebagai intinya. Fase 'hold' harus diisi dengan penegakan hukum oleh institusi sipil, pelayanan publik, dan program reintegrasi yang memulihkan kepercayaan masyarakat. Tanpa itu, 'clear and hold' hanya akan menjadi siklus kekerasan yang tak berujung, di mana keberhasilan taktis dikalahkan oleh kegagalan strategis dalam membangun perdamaian yang berkelanjutan dan menghormati hak asasi manusia.