Rabu, 12 Agustus 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

Amnesty International Kecam Penggusuran Paksa untuk PSN di Luwu Timur sebagai Pengabaian Kewajiban HAM

Kasus penggusuran paksa untuk PSN di Luwu Timur mengungkap pelanggaran struktural terhadap prinsip negara hukum, ditandai dengan pengabaian rekomendasi Komnas HAM dan penggunaan kekerasan aparat yang tidak proporsional terhadap petani. Aksi ini melanggar norma hukum internasional seperti ICESCR dan prinsip due process, mengubah aparat keamanan menjadi alat pemaksa kepentingan investasi. Persoalan mendasar yang muncul adalah legitimasi 'pembangunan' yang mengorbankan HAM dan martabat hukum warga negara.

Amnesty International Kecam Penggusuran Paksa untuk PSN di Luwu Timur sebagai Pengabaian Kewajiban HAM

Operasi penggusuran paksa di Dusun Laoli, Luwu Timur, untuk membuka jalan bagi Proyek Strategis Nasional (PSN), tidak sekadar soal tata kelola tanah yang buruk. Ini adalah kasus paradoksal negara yang justru meruntuhkan prinsip-prinsip fundamental negara hukum yang ia klaim anut. Di balik nomenklatur 'strategis' dan 'nasional', terjadi pengkerdilan hak asasi manusia (HAM) secara terang-terangan oleh aparatus negara sendiri, menempatkan investasi sebagai nilai tertinggi yang mengalahkan martabat dan penghidupan petani yang terdampak. Praktik ini, dengan melibatkan kekerasan aparat keamanan secara massif, telah mengubah proses hukum menjadi aksi militeristik yang menodai due process dan prinsip proporsionalitas.

Due Process yang Mati Suri: Pengabaian Rekomendasi dan Legitimasi Kekerasan

Inti pelanggaran struktural dalam kasus ini terletak pada penghinaan terhadap proses hukum dan institusi pengawasnya. Pemerintah daerah Luwu Timur memilih untuk melanjutkan penggusuran meskipun telah menerima rekomendasi penundaan dari Komnas HAM. Tindakan ini bukan sekadar ketidakpatuhan administratif, melainkan sebuah perbuatan inkonstitusional yang mengingkari sistem checks and balances. Kehadiran ratusan personel TNI, Polri, dan Satpol PP mengindikasikan pergeseran fungsi aparat keamanan dari penegak hukum menjadi alat pemaksa kepentingan investasi. Pelanggaran due process terjadi secara sistematis, antara lain meliputi:

  • Absennya konsultasi bermakna dan free, prior and informed consent dari masyarakat terdampak, standar yang diakui dalam hukum internasional mengenai hak masyarakat lokal.
  • Pengabaian rekomendasi lembaga negara independen (Komnas HAM) yang secara eksplisit diamanatkan undang-undang, menunjukkan peminggiran peran pengawas HAM.
  • Penggunaan kekuatan yang tidak proporsional dan berpotensi melanggar Prinsip-Prinsip Dasar PBB tentang Penggunaan Kekuatan dan Senjata Api oleh Aparat Penegak Hukum.

Melampaui Sengketa Agraria: Pelanggaran Hukum Humaniter dan Hak Ekonomi-Sosial dalam Bingkai Damai

Meski tidak dalam konteks perang bersenjata, skala dan metode operasi ini membuka ruang analisis melalui prinsip-prinsip hukum humaniter dan kewajiban negara terhadap hak ekonomi, sosial, dan budaya. Penggunaan kekuatan secara massif terhadap warga sipil, dalam hal ini para petani yang mempertahankan sumber penghidupan, secara etis sejajar dengan pelanggaran prinsip pembedaan dan proporsionalitas dalam etika penggunaan kekuatan negara. Tindakan ini secara tegas melanggar norma hukum internasional yang mengikat, terutama:

  • Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESCR), Pasal 11 tentang hak atas standar hidup yang layak termasuk perumahan. Negara memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak tersebut tanpa diskriminasi.
  • Prinsip-Prinsip Pinheiro PBB mengenai pemulihan hak atas perumahan dan properti, yang menggarisbawahi larangan terhadap pengusiran paksa.
  • Kegagalan negara untuk memastikan penghormatan terhadap hak atas pangan dan pekerjaan yang layak bagi komunitas petani yang digusur.

Kasus Luwu Timur menempatkan kita pada persimpangan etika yang genting: sejauh mana negara dapat menggunakan logika 'kepentingan nasional' untuk membenarkan tindakan yang secara prinsipial melanggar hukum dan kemanusiaan? Ketika Proyek Strategis Nasional (PSN) dibangun di atas penderitaan dan pengabaian hak warga negaranya sendiri, apakah pembangunan yang dihasilkan masih layak disebut 'strategis' atau justru menjadi monumen kegagalan konstitusional? Pertanyaan mendasar bagi setiap aktivis hukum adalah: jika lembaga seperti Komnas HAM pun direduksi menjadi sekadar pemberi saran yang bisa diabaikan, lalu di mana batas terakhir perlindungan hukum bagi warga sipil dari kekuasaan negaranya sendiri?

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: Amnesty International Indonesia, Komnas HAM, TNI, Polri, Satpol PP
Lokasi: Dusun Laoli, Luwu Timur