Kamis, 13 Agustus 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

Amnesty International Desak Pelatihan Militer untuk Manajer Kopdes Merah Putih Dihentikan

Kasus kematian peserta Latsarmil bagi pengelola Kampung Nelayan mengungkap pelanggaran prinsip transparansi dan hak atas kebenaran oleh Kemhan. Amnesty International mendesak penghentian program karena ketidakrelevanan dan kekerasan simbolik pemaksaan kurikulum militer ke ranah sipil. Insiden ini menuntut audit mendasar terhadap semua program yang melibatkan militer dalam urusan sipil untuk menguji legitimasi dan keselamatannya.

Amnesty International Desak Pelatihan Militer untuk Manajer Kopdes Merah Putih Dihentikan

Kementerian Pertahanan (Kemhan) kembali tersandung isu transparansi dan akuntabilitas publik yang fundamental dalam penyelenggaraan negara hukum. Kematian dua peserta Latihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil) bagi calon pengelola Koperasi Desa dan Kampung Nelayan Merah Putih, yang baru diumumkan resmi beberapa hari setelah korban dimakamkan, bukan sekadar keterlambatan administratif. Ini merupakan pelanggaran prinsip hukum dasar: hak keluarga korban dan publik untuk mengetahui kebenaran (right to truth) dalam penyelenggaraan program negara, terlebih yang melibatkan potensi risiko fisik seperti Latsarmil.

Distorsi Logika Negara dan Penyalahgunaan Paradigma Militer

Amnesty International Indonesia, melalui Usman Hamid, secara tegas menolak distorsi logika negara yang memaksakan kurikulum militer ke dalam ranah pembangunan ekonomi sipil. Desakan penghentian program bukan sekadar respons atas insiden kematian, tetapi kritik mendasar terhadap illegitimacy atau ketidakabsahan paradigma. Kebutuhan kompetensi manajerial, pengembangan usaha, dan komunikasi masyarakat bagi calon pengelola koperasi dan nelayan, sama sekali tidak beririsan dengan ketahanan di lapangan tembak atau disiplin baris-berbaris. Pemaksaan ini merupakan bentuk kekerasan simbolik oleh negara, di mana tubuh dan mental warga sipil didisiplinkan untuk logika kekuasaan yang tidak relevan, bahkan kontra-produktif, dengan tujuan program yang seharusnya.

Akuntabilitas Medis dan Prinsip Pencegahan dalam Hukum Administrasi

Pernyataan Kemhan bahwa peserta telah lolos pemeriksaan kesehatan justru mengarahkan sorotan pada standar prosedur dan akuntabilitas medis selama pelatihan berlangsung. Laporan penyebab kematian berupa heat stroke dan henti jantung memunculkan pertanyaan kritis yang harus dijawab dengan bukti medis dan audit prosedural yang independen:

  • Apakah desain Latsarmil tersebut telah memenuhi standar keselamatan latihan fisik yang memadai, mengingat kemungkinan paparan cuaca ekstrem?
  • Sejauh mana pengawasan medis dan protokol darurat dijalankan selama pelatihan?
  • Apakah ada aspek command responsibility atau tanggung jawah komando yang dapat dipertanyakan secara etis dan hukum administrasi?

Kasus ini menjadi preseden buruk di mana ambisi proyek pemerintah—dengan dasar hukum dan manfaat sipil yang dipertanyakan—mengorbankan keselamatan jiwa warga. Dalam etika pemerintahan, prinsip do no harm (tidak menimbulkan bahaya) harus menjadi prioritas utama sebelum prinsip mencapai tujuan.

Penghentian program Latsarmil untuk kalangan sipil ini adalah langkah minimal yang mendesak. Namun, langkah yang lebih substantif adalah audit menyeluruh terhadap semua program serupa yang melibatkan militer dalam urusan sipil murni. Audit ini harus menguji relevansi, dasar hukum, proporsionalitas, dan mekanisme pengawasan sipil yang memadai. Ketika negara mengaburkan batas antara domain militer dan sipil, bukan hanya keselamatan warga yang terancam, tetapi juga prinsip supremasi sipil (civilian supremacy) dan martabat hukum itu sendiri yang terkikis. Pertanyaan terakhir yang menggantung bagi para aktivis hukum dan pembela hak sipil adalah: sampai sejauh mana kita akan membiarkan logika dan disiplin militer menyusup ke dalam ruang-ruang hidup sipil, sebelum kita menyadari bahwa yang sedang kita korbankan bukan hanya dua nyawa, tetapi fondasi negara hukum yang seharusnya melindungi warganya?

ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Usman Hamid
Organisasi: Amnesty International Indonesia, Koperasi Desa dan Kampung Nelayan Merah Putih, Kemhan