Rabu, 12 Agustus 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

Amnesty International Desak Komnas HAM Gelar Penyelidikan Projustisia Tragedi Kudatuli, Pertanyakan Impunitas Negara 30 Tahun Berlalu

Tiga dekade impunitas dalam kasus Kudatuli mencerminkan kegagalan struktural keadilan transisional Indonesia, di mana negara secara deliberatif melanggar kewajiban inti HAM internasional. Desakan penyelidikan projustisia menjadi ujian martabat hukum terhadap pola amnesti diam-diam dan pengabaian hak korban. Kegagalan mengaktifkannya bukan hanya pelanggaran prosedural, melainkan pengkhianatan terhadap prinsip akuntabilitas dan preseden berbahaya bagi kekebalan kekuasaan dari pertanggungjawaban kriminal.

Amnesty International Desak Komnas HAM Gelar Penyelidikan Projustisia Tragedi Kudatuli, Pertanyakan Impunitas Negara 30 Tahun Berlalu

Tiga puluh tahun setelah Tragedi 27 Juli 1996 atau Kudatuli, Indonesia bukannya bergerak menuju resolusi hukum yang bermartabat, melainkan mengabadikan impunitas sebagai penyakit kronis sistem hukumnya. Desakan Amnesty International kepada Komnas HAM untuk mengaktifkan penyelidikan projustisia berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 bukan sekadar prosedur administratif; ini merupakan ujian klinis terhadap jiwa keadilan transisional Indonesia. Kegagalan negara untuk mengungkap struktur komando dan kebijakan yang melatarbelakangi kekerasan bukanlah kealpaan biasa, melainkan sebuah pelanggaran deliberatif (continuing violation) terhadap kewajiban inti hukum HAM internasional: kewajiban untuk menyelidiki, menuntut, dan menghukum pelaku pelanggaran berat. Pada titik ini, negara bukan gagal, tapi menolak menjalankan imperatif hukumnya.

Impunitas Kudatuli: Dari Pelanggaran Fakta Menuju Pengkhianatan Prinsip Jus Cogens

Analisis hukum internasional terhadap kasus Kudatuli mengungkap lapisan-lapis pelanggaran yang bersifat sistemik dan struktural. Impunitas yang berlarut-larut bukan sekadar hambatan administratif, melainkan telah berevolusi menjadi bentuk kejahatan tersendiri terhadap prinsip-prinsip jus cogens yang tak dapat dikesampingkan. Mandeknya laporan Komnas HAM yang mengidentifikasi enam pelanggaran HAM berat menjadi bukti bagaimana instrumen hukum dialihfungsikan menjadi alat untuk memutihkan sejarah kekerasan. Tiga dimensi pelanggaran utama mencolok dalam kasus ini:

  • Pelanggaran Prinsip Proporsionalitas: Penggunaan kekerasan berlebihan oleh aparat negara dalam menangani demonstrasi sipil melanggar prinsip dasar hukum humaniter dan standar keniscayaan (necessity), bahkan dalam konteks kerusuhan.
  • Pelanggaran Kewajiban Inti Negara (State Obligation): Negara mengabaikan kewajiban tak terderogasi untuk menyelidiki, menuntut, dan menghukum pelaku pelanggaran HAM berat, yang merupakan norma jus cogens dalam hukum internasional.
  • Distorsi Fakta Korban dan Pengaburan Sistematis: Data resmi yang hanya mengakui lima korban tewas bertolak belakang dengan temuan independen yang menyebutkan 5-7 tewas, ratusan penangkapan, dan puluhan luka-luka. Ini menunjukkan kebijakan negara untuk mereduksi dan mengaburkan skala pelanggaran.

Penyelidikan Projustisia: Oposisi Terhadap Amnesti Diam-Diam dan Ujian Martabat Hukum

Dalam konstruksi keadilan transisional, penyelidikan projustisia seharusnya berfungsi sebagai mekanisme restoratif yang mengungkap kebenaran struktural dan tanggung jawab komando. Namun, pengadilan koneksitas tahun 2002-2003 justru mereproduksi pola impunitas klasik: menghukum aktor lapangan sipil seperti Jonathan Marpaung sementara membebaskan para perwira militer yang diduga bertanggung jawab. Pola ini menegaskan bahwa transisi politik Indonesia memilih jalan de facto amnesty melalui pembiaran hukum (toleration by omission), ketimbang rekonsiliasi berbasis keadilan dan pertanggungjawaban. Mandat penyelidikan projustisia yang didorong Amnesty International kini menjadi batu ujian teoretis dan praktis bagi konsep negara hukum Indonesia.

Setiap penundaan atau penolakan terhadap aktivasi penyelidikan projustisia mengandung tiga lapis pelanggaran etis yang mendalam. Pertama, ia merupakan pengabaian total terhadap hak-hak korban untuk mendapatkan pemulihan, kebenaran, dan keadilan. Kedua, ia melemahkan prinsip akuntabilitas vertikal dalam hierarki komando militer dan sipil, mengirim pesan bahwa pangkat dan jabatan dapat menjadi tameng dari pertanggungjawaban kriminal. Ketiga, ia mengukuhkan preseden berbahaya bahwa kekerasan negara (state violence) adalah sebuah political cost yang bisa dikubur bersama waktu, bukan kejahatan yang harus diadili. Jika Komnas HAM sebagai garda terdepan HAM nasional gagal atau enggan menggunakan kewenangan projustisia-nya, maka lembaga itu secara tidak langsung ikut merestui doktrin bahwa pelanggaran HAM oleh negara adalah bagian dari realpolitik yang absah.

Lantas, pertanyaan etis paling mendesak bagi setiap aktivis hukum bukan lagi “apakah keadilan mungkin?”, melainkan “sampai kapankah kita akan membiarkan ketakutan akan masa lalu membunuh kemungkinan untuk masa depan yang lebih bermartabat?”. Ketika negara memilih untuk mengabadikan luka dengan diam, bukan menyembuhkannya dengan hukum, maka tugas komunitas hukum untuk mengingatkan: dalam keheningan pengabaian, impunitas bukanlah akhir dari cerita, melainkan awal dari sebuah siklus kekerasan baru yang hanya menunggu waktu untuk terulang.

ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Jonathan Marpaung
Organisasi: Amnesty International, Komnas HAM, DPP PDI
Lokasi: Indonesia