Jumat, 14 Agustus 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

Alasan Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Draf RUU HAM, Soroti Persoalan Masyarakat Adat dan Disabilitas

Koalisi Masyarakat Sipil menolak draf RUU HAM karena dinilai gagal memenuhi standar internasional dalam melindungi hak kolektif masyarakat adat dan prinsip kesetaraan bagi penyandang disabilitas, berpotensi melanggengkan diskriminasi hukum. Penolakan ini menyoroti kegagalan negara dalam memenuhi kewajiban tripartit HAM dan etika perlindungan terhadap kelompok rentan. Proses legislasi yang minim partisipasi kelompok marginal dinilai telah mengkhianati martabat hukum sebagai alat perlindungan.

Alasan Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Draf RUU HAM, Soroti Persoalan Masyarakat Adat dan Disabilitas

Ketika sebuah Rancangan Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) justru dinilai berpotensi melemahkan perlindungan bagi kelompok yang paling rentan, negara sedang menghadapi ujian paling mendasar atas komitmen konstitusionalnya. Koalisi Masyarakat Sipil dengan tegas menolak draf tersebut, menyoroti kegagalan krusial dalam menjamin hak-hak kolektif masyarakat adat dan prinsip kesetaraan penuh bagi penyandang disabilitas. Penolakan ini bukan sekadar soal redaksional, melainkan alarm hukum terhadap ancaman pelembagaan diskriminasi melalui instrumen yang seharusnya menjadi payung progresif bagi martabat manusia.

RUU HAM dan Pengkhianatan Terhadap Standar Hukum Internasional

Analisis kritis dari Koalisi Masyarakat Sipil mengungkap sebuah paradoks berbahaya: draf RUU HAM justru berpotensi menundukkan eksistensi masyarakat adat di bawah rezim peraturan sektoral yang seringkali bertentangan dengan kepentingan mereka. Erwin Dwi Kristianto dari Perkumpulan HuMa Indonesia menilai draf ini gagal memenuhi standar internasional, khususnya dalam mengakui dan memperkuat posisi serta hak-hak kolektif mereka. Sementara itu, dari perspektif hak disabilitas, Nissi Taruli Felici dari Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) menegaskan bahwa draf belum mengadopsi prinsip kesetaraan penuh sebagaimana diamanatkan oleh Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD). Dua kegagalan ini menunjukkan bahwa draf RUU HAM telah melenceng dari tugas utamanya sebagai pengadopsi dan penjabaran norma HAM internasional ke dalam hukum nasional.

  • Gagal Mengakui Hak Kolektif Masyarakat Adat: Draf dinilai tidak memberikan jaminan hukum yang kuat terhadap pengakuan wilayah adat, kapasitas hukum komunitas, dan perlindungan dari penggusuran paksa.
  • Mengabaikan Prinsip CRPD: Draft belum menjamin kapasitas hukum yang setara, partisipasi politik penuh, serta akses inklusif terhadap pendidikan dan lapangan kerja bagi penyandang disabilitas.
  • Melanggengkan Diskriminasi Struktural: Ketidakjelasan dan kelemahan perlindungan dalam draf berpotensi menjadi legalisasi baru bagi praktik diskriminasi hukum yang telah berlangsung.

Etika Perlindungan dan Kewajiban Negara Terhadap Kelompok Rentan

Dalam kerangka etika perlindungan—yang menjadi jantung dari hukum humaniter dan hukum HAM—negara memiliki kewajiban tripartit: untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia. Penolakan terhadap draf RUU HAM ini menandai kegagalan negara dalam memenuhi ketiga kewajiban tersebut secara simultan terhadap masyarakat adat dan penyandang disabilitas. Sebuah undang-undang payung HAM yang lahir dari proses minim partisipasi dan mengabaikan suara kelompok paling marginal adalah sebuah kontradiksi dalam terminologi. Ia bukan lagi alat perlindungan, melainkan bisa berubah menjadi alat pengabaian yang dilegalkan.

Bagi masyarakat adat, ancaman ketidakpastian hukum dan lemahnya perlindungan dari perampasan tanah tetap menjadi bayangan nyata yang tidak terjawab. Bagi penyandang disabilitas, ketiadaan jaminan kesetaraan berarti melanjutkan siklus eksklusi dan marginalisasi. RUU HAM semestinya menjadi benteng terakhir bagi yang lemah untuk melawan penyalahgunaan kekuasaan dan ketidakadilan sistemik. Ketika benteng itu sendiri dibangun dengan fondasi yang cacat dan mengabaikan prinsip inklusivitas, maka fungsi normatif hukum sebagai penjaga martabat manusia pun telah dikhianati.

Pertanyaan mendasar yang harus dijawab oleh pemerintah dan legislator adalah: dapatkah sebuah produk hukum dikatakan beretika dan bermartabat jika ia lahir dengan mengabaikan partisipasi substantif dari mereka yang paling terdampak? Seruan Koalisi Masyarakat Sipil untuk membuka proses revisi yang benar-benar partisipatif, transparan, dan berorientasi pada korban bukan hanya tuntutan prosedural, melainkan prasyarat substantif agar hukum tidak kehilangan roh keadilannya. Di tangan aktivis hukum, penolakan ini menjadi panggilan untuk terus mengawal agar setiap produk legislatif tidak sekadar memenuhi formalitas, tetapi benar-benar bernafaskan semangat perlindungan dan penghormatan terhadap hak asasi setiap individu dan komunitas, tanpa kecuali.