Lima nyawa melayang dalam sebuah program yang seharusnya membangun, bukan mematikan: Latihan Dasar Kemiliteran bagi calon manajer Koperasi Desa. Aksi teatrikal mahasiswa Universitas Airlangga bukan sekadar aksi seni protes, melainkan sebuah gugatan hukum yang kritis terhadap kegagalan negara menjamin hak hidup dan keselamatan warganya dalam sebuah kegiatan yang melibatkan institusi militer. Di jantung tuntutan mereka, kata kunci yang menggema adalah akuntabilitas hukum dan transparansi. Pergantian nama program menjadi Pendidikan Bela Negara oleh Kementerian Pertahanan, bagaimanapun, tidak serta merta menghapus tanggung jawab pidana dan kewajiban negara untuk mengusut tuntas setiap korban jiwa yang jatuh di bawah pengawasannya. Perubahan administratif bukan substitusi dari pertanggungjawaban hukum.
Latihan Militer dalam Ranah Sipil: Ujian Etika dan Ramah Hukum
Integrasi unsur latihan militer ke dalam program pembangunan sipil, seperti pemberdayaan koperasi desa, membawa risiko sistemik jika tidak dikawal oleh rambu-rambu hukum dan etika yang ketat. Prinsip proporsionalitas dalam hukum humaniter internasional, meski konteksnya perang, mengajarkan bahwa penggunaan kekuatan dan metode militer harus seimbang dengan tujuan yang hendak dicapai. Dalam konteks sipil, penerapan metode militer yang berisiko tinggi untuk tujuan non-perang mempertanyakan pemenuhan prinsip kehati-hatian (due diligence) negara. Negara wajib memastikan:
- Standar prosedur keselamatan yang memadai dan sesuai dengan karakter peserta sipil.
- Pelatihan yang diberikan kepada instruktur mencakup protokol keselamatan dan penghormatan terhadap hak peserta.
- Adanya mekanisme pengawasan independen selama pelaksanaan kegiatan.
- Jaminan bahwa tidak terjadi penyalahgunaan wewenang atau praktik yang merendahkan martabat peserta.
Kematian lima peserta menandakan kemungkinan kuat adanya kelalaian (negligence) atau pelanggaran terhadap standar perlindungan dasar ini, yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana kealpaan.
Dari Perubahan Nama ke Pertanggungjawaban Hukum: Menuntut Akuntabilitas Substansif
Revisi program dari Latsarmil ke Pendidikan Bela Negara seringkali dipersepsikan sebagai solusi. Namun, dalam perspektif hukum dan etika, ini adalah langkah kosmetik jika tidak disertai proses hukum yang transparan. Akuntabilitas hukum mensyaratkan tiga hal: investigasi independen, penentuan pihak yang bertanggung jawab, dan penegakan sanksi yang sesuai. Pergeseran materi dari taktik militer ke wawasan kebangsaan tidak menggugurkan kewajiban ini. Pertanyaan etis yang mendasar adalah: apakah negara dapat menghindar dari pertanggungjawaban atas nyawa warga hanya dengan mengubah nomenklatur program? Hak untuk hidup (Pasal 28A UUD 1945) dan hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan martabat manusia (Pasal 28G) adalah hak absolut yang tidak bisa dikompensasi oleh perubahan kebijakan. Setiap program Bela Negara haruslah bertujuan melindungi martabat dan keselamatan warganya, bukan justru mengorbankannya.
Fokus harus dialihkan dari retorika administratif ke substansi penegakan hukum. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) atau lembaga independen lain harus dilibatkan untuk menginvestigasi secara mendalam: apakah standar operasional prosedur telah dilanggar, apakah ada unsur kealpaan dari para instruktur atau penyelenggara, dan apakah sistem perekrutan serta pembekalan memadai. Temuan investigasi ini harus menjadi dasar bagi proses hukum yang terbuka, baik secara perdata (ganti rugi) maupun pidana. Tanpa proses ini, pesan yang terkirim adalah bahwa nyawa warga negara bisa dikorbankan dalam program pemerintah tanpa konsekuensi hukum yang jelas.
Oleh karena itu, tuntutan mahasiswa Unair bukan hanya suara moral, tetapi juga seruan untuk penegakan martabat hukum. Dalam setiap tragedi korban jiwa seperti ini, hukum tidak boleh berhenti pada tatapan belas kasih, tetapi harus bergerak menuju keadilan restoratif dan preventif. Apakah kita akan membiarkan perubahan nama program menjadi batu nisan bagi lima nyawa yang hilang dan penguburan tuntasnya pencarian keadilan? Ataukah kita akan menjadikan tragedi ini sebagai titik balik bagi penataan ulang hubungan sipil-militer dalam program pembangunan berdasarkan prinsip hukum, akuntabilitas, dan penghormatan tertinggi terhadap hak hidup? Pertanyaan ini menggugah setiap aktivis hukum untuk tidak hanya menjadi pengamat, tetapi juga pendorong agar negara tidak lalai dari kewajiban hukum dan etikanya yang paling mendasar.