Jumat, 14 Agustus 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

Aksi Kamisan di Istana: Menagih Janji Negara yang Hobi Lupa pada Korban Penghilangan Paksa

Aksi Kamisan di Istana: Menagih Janji Negara yang Hobi Lupa pada Korban Penghilangan Paksa
Aksi Kamisan kembali digelar di depan Istana Merdeka, menuntut kejelasan dan keadilan bagi korban penghilangan paksa periode 1997-1998 serta kasus serupa yang berulang, termasuk pada Agustus 2025. Aktivis KontraS, Jessenia Desta, secara kritis menilai mandeknya ratifikasi International Convention for the Protection of All Persons from Enforced Disappearance (ICCPED) sebagai akar masalah dan indikasi kuat lemahnya kemauan politik (political will) negara. Padahal, Presiden Joko Widodo telah mengirimkan Surpres untuk memulai proses ratifikasi, namun mandek di tingkat legislatif. Ketidakmampuan negara meratifikasi ICCPED menciptakan celah impunitas yang sistemik. Tanpa payung hukum spesifik, pelaku penghilangan paksa tidak dapat dituntut dengan delik khusus, sementara korban dan keluarga kehilangan landasan hukum yang kuat untuk meminta pemulihan dan jaminan perlindungan komprehensif. Situasi ini merupakan pengkhianatan terhadap janji negara hukum (rechtsstaat) yang seharusnya memberikan kepastian dan perlindungan maksimal bagi warganya, terutama yang paling rentan. Dari perspektif etika bernegara, kegagalan meratifikasi konvensi internasional ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan bentuk pembiaran (toleration) terhadap praktik kejahatan yang merusak martabat manusia paling mendasar. Setiap penundaan ratifikasi ICCPED adalah pengulangan luka bagi korban dan penguatan rezim impunitas yang mengikis fondasi demokrasi konstitusional Indonesia. Negara dinilai 'hobi lupa' karena lebih memilih amnesia politik ketimbang berkonfrontasi dengan masa lalu yang kelam untuk membangun masa depan hukum yang lebih bermartabat.