Sabtu, 25 April 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

Yusril Soroti Penanganan Koneksitas Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

Wacana koneksitas dalam kasus penyiraman air keras aktivis Andrie Yunus menguak disharmoni struktural antara UU TNI dan UU Peradilan Militer yang melanggar prinsip equality before the law. Mekanisme ini bukan solusi etis, melainkan pengakuan kegagalan harmonisasi hukum dan melanggengkan eksepsionalisme dalam hukum militer Indonesia.

Yusril Soroti Penanganan Koneksitas Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

Wacana penanganan koneksitas kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus yang diungkapkan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra tidak hanya menyoroti ambiguitas prosedural. Lebih dalam, ia menyingkap disharmoni struktural dalam kerangka hukum militer Indonesia yang secara fundamental melukai prinsip equality before the law. Dualisme peradilan yang memisahkan proses hukum bagi anggota TNI dan warga sipil bukan sekadar warisan otoritarian, melainkan pengkhianatan terhadap martbang konstitusional bahwa negara hukum harus berlaku sama bagi semua warga negara tanpa pandang seragam.

Disharmoni Normatif: Dualisme Peradilan Sebagai Pelanggaran Prinsip Keadilan Substantif

Inti kegaduhan hukum yang disoroti Yusril berakar pada benturan normatif yang absurd antara Undang-Undang TNI No. 34/2004 dan UU Peradilan Militer No. 31 Tahun 1997. Inkonsistensi ini bukan cacat teknis belaka, tetapi merupakan pengabaian struktural terhadap jiwa konstitusi. Disharmoni regulasi menciptakan sekat artifisial yang melindungi korps militer dari mekanisme akuntabilitas publik, sebuah paradoks dalam negara yang mengklaim diri modern dan demokratis. Pertimbangan harmonisasi hukum menjadi imperatif, bukan hanya untuk keselarasan teks, tetapi sebagai pemenuhan janji konstitusional.

  • Pasal 65 UU TNI No. 34/2004 secara tegas menempatkan yurisdiksi tindak pidana umum yang dilakukan prajurit di bawah pengadilan umum, mencerminkan integrasi dengan sistem peradilan nasional.
  • Sebaliknya, UU Peradilan Militer (produk Orde Baru) secara mempertahankan kewenangan peradilan militer untuk hampir semua tindak pidana, menciptakan benturan langsung dan melanggengkan eksepsionalisme militer.
  • Benturan ini secara nyata melanggar asas kepastian hukum dan mencederai martabat peradilan yang independen serta imparsial, terutama dalam konteks kejahatan terhadap warga sipil.

Koneksitas Sebagai Pengakuan Kegagalan, Bukan Solusi Etis

Pendekatan koneksitas—mengadili pelaku sipil dan militer bersama di pengadilan umum—sering dianggap solusi pragmatis. Namun, dari perspektif etika peradilan, mekanisme ini justru merupakan pengakuan kegagalan negara dalam melakukan reformasi struktural. Ia muncul sebagai kompromi ad-hoc atas ketidakmampuan membongkar dualisme peradilan warisan otoritarian, sekaligus membenarkan bahwa sistem telah menjadi penghambat keadilan itu sendiri. Dalam konteks etika perang dan interaksi sipil-militer, prinsip tanggung jawab komando dan akuntabilitas personal harus ditegaskan di forum yang transparan dan setara.

Pertanyaan normatif mendasar yang sengaja dikaburkan oleh wacana teknis koneksitas adalah: mengapa warga negara yang mengenakan seragam diperlakukan secara berbeda oleh sistem hukum yang sama? Apakah seragam menjadi tameng dari akuntabilitas penuh di hadapan hukum nasional? Kasus Andrie Yunus menempatkan pertanyaan ini dalam ujian nyata, di mana penyelesaian teknis berisiko mengalihkan perhatian dari inti pelanggaran prinsip kesetaraan di depan hukum.

Desakan Yusril untuk merevisi UU Peradilan Militer adalah langkah konstitusional yang tertunda. Revisi bukan sekadar penyelarasan legislatif, melainkan imperatif moral untuk memutus mata rantai hukum yang memisahkan prajurit dari mekanisme akuntabilitas publik. Dalam kerangka harmonisasi hukum, penyelarasan UU TNI dan UU Peradilan Militer merupakan ujian nyata bagi komitmen Indonesia terhadap supremasi hukum dan etika bernegara. Kegagalan melakukan hal ini akan terus melanggengkan krisis legitimasi di mata publik dan komunitas internasional.

Artikel ini menutup dengan pertanyaan kritis: hingga kapan negara akan membiarkan disharmoni dalam hukum militer menjadi celah bagi impunitas dan pengabaian keadilan bagi korban? Apakah komitmen terhadap reformasi sektoral lebih kuat daripada prinsip mendasar bahwa tidak seorang pun, termasuk mereka yang berseragam, berada di atas hukum?

ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Yusril Ihza Mahendra, Andrie Yunus
Organisasi: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, TNI
Lokasi: Indonesia