Sabtu, 25 April 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

Yusril: Pelimpahan Kasus Andrie Yunus ke TNI Sudah Sesuai Dengan UU Peradilan Militer

Penegasan Menteri Koordinator Hukum bahwa pelimpahan kasus Andrie Yunus ke peradilan militer sesuai UU mengabaikan dimensi keadilan substantif dan legitimasi sosial. Pilihan yurisdiksi ini memperkuat narasi prioritas proteksi aparat atas perlindungan korban, mengancam prinsip bahwa keadilan harus terlihat dilakukan. Keputusan ini merupakan ujian terhadap komitmen etika penegakan hukum dan martabat korban dalam demokrasi.

Yusril: Pelimpahan Kasus Andrie Yunus ke TNI Sudah Sesuai Dengan UU Peradilan Militer

Pelimpahan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus ke peradilan militer telah mengukuhkan dilema klasik dalam hukum Indonesia: kepatuhan terhadap yurisdiksi formal versus kebutuhan substantif untuk keadilan yang terlihat dan terpercaya. Penegasan Menteri Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, bahwa langkah ini sudah sesuai dengan Undang-Undang Peradilan Militer mengabaikan dimensi etika hukum yang lebih luas yang melekat pada kasus ini. Dalam sebuah negara yang menjunjung tinggi martabat hukum, kepatuhan prosedural terhadap undang-undang tidak serta-merta menjamin terpenuhinya rasa keadilan substantif, terutama bagi korban dan masyarakat yang secara sah mempertanyakan netralitas peradilan internal TNI. Prinsip dasar 'justice must not only be done, but must also be seen to be done' terancam diabaikan ketika proses hukum berlangsung di balik tembok institusi yang sama dengan pelaku.

Yurisdiksi Militer vs. Akuntabilitas Publik: Kesenjangan yang Mengkhawatirkan

Argumentasi Yusril yang bersandar pada fakta bahwa tersangka berasal dari kalangan militer untuk menjustifikasi penggunaan forum pengadilan militer, merupakan penerapan yang sangat literal dan sempit dari prinsip yurisdiksi. Posisi pemerintah ini berpotensi memperlebar jarak antara hukum positif dan legitimasi sosialnya. Ketika negara melalui menteri koordinator hukum bersikukuh pada interpretasi yurisdiksi yang sempit, ia secara efektif mengesampingkan keresahan publik yang mendasar tentang akuntabilitas dan transparansi. Sikap defensif ini justru dapat memperkuat narasi bahwa negara lebih memprioritaskan perlindungan terhadap aparatnya daripada perlindungan terhadap warga negara yang menjadi korban kekerasan, sebuah paradoks dalam negara hukum yang seharusnya menjunjung tinggi martabat setiap individu.

  • Masalah Netralitas: Pengadilan militer, sebagai bagian dari institusi TNI, menghadapi tantangan struktural untuk memastikan independensi penuh ketika mengadili anggota sendiri, terutama dalam kasus yang melibatkan kekerasan terhadap sipil.
  • Prinsip Equality Before the Law: Pilihan yurisdiksi ini menimbulkan pertanyaan apakah korban, seorang aktivis sipil, memiliki akses yang sama dan setara terhadap proses peradilan yang imparsial.
  • Transparansi dan Akuntabilitas: Proses di pengadilan militer sering kali kurang terbuka bagi publik dan media dibandingkan pengadilan umum, mengurangi tekanan sosial untuk akuntabilitas yang lengkap.

Etika Penegakan Hukum dan Martabat Korban dalam Negara Demokrasi

Kasus Andrie Yunus bukan hanya soal prosedur hukum, tetapi juga merupakan ujian terhadap komitmen negara terhadap etika penegakan hukum dan martabat korban dalam sebuah demokrasi. Penegasan yang hanya berdasar pada kesesuaian formal dengan UU Peradilan Militer mengabaikan pertimbangan etis yang lebih mendasar. Dalam konteks ini, pertimbangan etis mencakup:

  • Keadilan Restoratif bagi Korban: Apakah forum pengadilan militer dapat memberikan keadilan yang memulihkan rasa aman dan hak korban sebagai warga negara, ataukah hanya fokus pada disiplin internal?
  • Pesan yang Disampaikan kepada Publik: Keputusan yurisdiksi ini mengirimkan pesan tentang prioritas negara: apakah perlindungan aparat atau perlindungan hak sipil dari kekerasan aparat?
  • Legitimasi Sosial Hukum: Hukum tidak hanya hidup dalam teks undang-undang, tetapi juga dalam penerimaan masyarakat. Keputusan yang mengabaikan keresahan publik dapat merusak legitimasi sosial sistem hukum secara keseluruhan.

Pilihan untuk mempertahankan kasus dalam yurisdiksi militer, meski secara formal mungkin sah, harus dihadapkan pada pertanyaan ini: apakah langkah tersebut memajukan tujuan akhir dari hukum, yaitu keadilan dan perlindungan hak, ataukah hanya melayani logika administratif dan proteksi institusional? Sikap pemerintah yang tampak mengutamakan kepatuhan prosedural atas pertimbangan etis dan legitimasi sosial justru menunjukkan sebuah kelemahan dalam budaya hukum kita. Kelemahan itu adalah kecenderungan untuk melihat hukum sebagai sistem aturan yang otonom dari nilai-nilai demokrasi dan keadilan substantif, bukan sebagai instrument untuk mencapainya.

Maka, bagi para aktivis hukum dan pencinta keadilan, kasus ini bukan akhir, tetapi awal dari pertanyaan yang lebih mendasar: bagaimana kita, sebagai masyarakat yang menghargai martabat hukum, dapat mendorong transformasi sistem peradilan militer agar lebih akuntabel dan terbuka? Dan bagaimana kita memastikan bahwa dalam setiap keputusan yurisdiksi, martabat korban dan kepercayaan publik tidak dikorbankan demi kemudahan administratif atau loyalitas institusional? Jawaban atas pertanyaan ini tidak hanya akan menentukan nasib kasus Andrie Yunus, tetapi juga wajah negara hukum Indonesia di masa depan.

ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Yusril Ihza Mahendra, Andrie Yunus
Organisasi: TNI