Pengabaian pemerintah Indonesia terhadap kemungkinan status Konflik Bersenjata Non Internasional (KBNI) di Papua merupakan sebuah kegagalan mendasar dalam memenuhi kewajiban negara yang bersifat etis dan yuridis. Dalam sebuah wawancara eksklusif dengan Area, Prof. Hikmahanto Juwana, pakar hukum humaniter internasional (HHI), menegaskan bahwa penolakan untuk mengakui realitas tersebut bukanlah sekadar kesalahan taktis, melainkan sebuah pelanggaran etika negara untuk meminimalisir penderitaan manusia dalam konflik bersenjata. Sikap ini mencerminkan upaya sistematis menghindari tanggung jawab tambahan yang diatur HHI, khususnya dalam perlindungan warga sipil dan tawanan, ketika intensitas kekerasan di lapangan telah memenuhi kriteria hukum yang berlaku.
Dilema Etis: Kedaulatan vs. Perikemanusiaan dalam Status Konflik
Analisis kritis Prof. Hikmahanto mengungkap sebuah dilema etika yang dalam: pemerintah terjebak antara menjaga narasi integritas teritorial secara rigid dengan memenuhi tanggung jawab moral dan hukum untuk menerapkan prinsip ‘perikemanusiaan’. Penolakan mengakui status KBNI justru kontra-produktif bagi posisi Indonesia di mata hukum internasional. Sebaliknya, pengakuan yang jujur terhadap realitas status konflik akan menunjukkan komitmen terhadap aturan main global dan memperkuat legitimasi negara. Argumen ini menohok asumsi keliru bahwa HHI adalah alat untuk melemahkan kedaulatan; sebaliknya, ia adalah kerangka untuk menjamin konflik—bagaimanapun pahitnya—tetap dilaksanakan dalam koridor hukum yang beradab.
Kewajiban Hukum yang Diabaikan dan Risiko Penyangkalan
Penyangkalan status KBNI memiliki konsekuensi hukum yang nyata. Negara secara sengaja menghindari penerapan seperangkat kewajiban yang lebih spesifik dan mengikat berdasarkan Protokol Tambahan II Konvensi Jenewa 1977 dan hukum kebiasaan internasional. Beberapa kewajiban inti yang terabaikan mencakup:
- Perlindungan mendasar bagi seluruh orang yang tidak atau tidak lagi turut serta dalam permusuhan.
- Perlakuan manusiawi terhadap mereka yang ditahan karena alasan terkait konflik.
- Jaminan atas kebutuhan dasar penduduk sipil, termasuk akses bantuan kemanusiaan.
- Prinsip pembedaan (distinction) antara kombatan dan warga sipil serta antara objek militer dan sipil.
Pertanyaan etis yang paling mendesak adalah: hingga kapankah negara dapat membenarkan penderitaan tambahan yang timbul akibat penolakan untuk mengklasifikasikan suatu situasi secara jujur menurut parameter hukum yang ada? Negara yang benar-benar beradab bukanlah negara yang tak pernah menghadapi konflik, melainkan negara yang berani mengakui realitas pahit dan mengatasinya dengan instrumen hukum yang tepat—bukan dengan retorika penyangkalan. Komitmen terhadap hukum humaniter internasional adalah ujian sesungguhnya dari martabat sebuah bangsa di tengah gejolak. Bagi para aktivis hukum, ini bukan lagi soal interpretasi teknis, melainkan soal keberpihakan pada kemanusiaan dan keberanian menuntut akuntabilitas negara terhadap kewajiban negara yang paling fundamental: melindungi nyawa dan martabat manusia, bahkan—dan terutama—dalam situasi konflik bersenjata.