Jumat, 14 Agustus 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

Wamenko Otto Hasibuan dan Presiden Prabowo Digugat Abaikan Putusan MK Soal Rangkap Jabatan

Gugatan terhadap Wamenkumham Otto Hasibuan dan Presiden Prabowo atas pengabaian putusan MK soal larangan rangkap jabatan menguji prinsip ketaatan hukum negara. Pelanggaran ini tidak hanya merusak supremasi konstitusi tetapi juga mencerminkan krisis etika pemerintahan, di mana penjaga hukum justru diduga melanggar hukum. Kasus ini menjadi barometer penting bagi integritas checks and balances dan akuntabilitas kekuasaan eksekutif di Indonesia.

Wamenko Otto Hasibuan dan Presiden Prabowo Digugat Abaikan Putusan MK Soal Rangkap Jabatan

Seorang Wakil Menteri yang mengurusi ranah hukum dan hak asasi manusia, justru dihadapkan pada gugatan perdata atas dugaan melanggar putusan lembaga yudikatif tertinggi—sebuah ironi yang mengiris tirai legitimasi pemerintah. Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Otto Hasibuan, bersama Presiden Prabowo Subianto sebagai Tergugat II, digugat karena diduga mengabaikan putusan final Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 183/PUU-XXII/2024 tentang larangan rangkap jabatan bagi pejabat negara yang merangkap sebagai pimpinan organisasi advokat. Kasus ini bukan sekadar sengketa administratif, melainkan ujian nyata bagi prinsip ketaatan hukum (obedience to the law) dan integritas konstitusional sebuah pemerintahan.

Pelanggaran Konstitusional dan Pelemahan Supremasi Hukum

Putusan MK tersebut secara tegas mewajibkan pimpinan organisasi advokat untuk nonaktif apabila diangkat menjadi pejabat negara. Mengabaikan amar putusan ini berarti melakukan pelanggaran terhadap supremasi konstitusi yang seharusnya dijunjung oleh setiap organ negara. Kewajiban untuk tunduk pada putusan Mahkamah Konstitusi bersifat imperatif dan tidak mengenal pengecualian, terutama bagi mereka yang berada di garis depan penegakan hukum. Pelanggaran ini menciptakan preseden berbahaya di mana aturan hukum dipilih-pilih berdasarkan kepentingan atau kedudukan, suatu praktik yang meruntuhkan fondasi negara hukum.

  • Putusan MK memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat secara umum (erga omnes), bukan hanya bagi pihak yang berperkara.
  • Prinsip konstitusional bahwa pejabat negara harus bebas dari konflik kepentingan, termasuk dalam rangkap jabatan yang melibatkan organisasi profesi seperti Peradi.
  • Presiden, sebagai penjamin konstitusi berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UUD 1945, memiliki kewajiban untuk memastikan seluruh aparatnya patuh pada hukum, termasuk putusan MK. Pembiaran merupakan bentuk kelalaian konstitusional.

Etika Pemerintahan dan Tanggung Jawab Moral Kepemimpinan

Dimensi etika pemerintahan dalam kasus ini bahkan lebih tajam daripada aspek hukum formal. Seorang pejabat tinggi di bidang hukum yang justru diduga melanggar hukum menciptakan paradoks yang meracuni kultur birokrasi. Presiden, yang turut digugat karena dinilai membiarkan pelanggaran, menghadapi pertanyaan mendasar tentang komitmennya terhadap reformasi hukum dan tata kelola pemerintahan yang bersih. Pembiaran terhadap pelanggaran oleh bawahannya dapat ditafsirkan sebagai pelemahan sengaja terhadap sistem checks and balances, khususnya otoritas yudikatif yang diwakili oleh Mahkamah Konstitusi.

Gugatan perdata ini merupakan instrumen pertanggungjawaban hukum yang diajukan oleh warga negara, mencerminkan kegagalan mekanisme internal pemerintah untuk melakukan koreksi. Kasus ini mengangkat pertanyaan etis yang mendalam: apakah pemerintahan yang mengabaikan putusan hukum tertinggi di negerinya sendiri masih layak disebut sebagai pemerintahan yang berlandaskan hukum? Ketika pejabat di puncak justru tampak toleran terhadap pelanggaran, pesan yang dikirim ke seluruh lapisan birokrasi adalah bahwa hukum bisa dibengkokkan untuk kepentingan jabatan.

Dalam konteks yang lebih luas, ini adalah perang untuk mempertahankan martabat hukum. Gugatan terhadap Presiden dan Wakil Menteri bukan sekadar persoalan personal, tetapi adalah upaya kolektif untuk mendudukkan kembali otoritas konstitusi di atas kekuasaan politik. Jika pengadilan nanti memutuskan mengabulkan gugatan, itu akan menjadi kemenangan bagi prinsip akuntabilitas. Namun, jika gugatan ditolak dengan alasan yang lemah, itu bisa menjadi tanda bahaya bagi independensi peradilan dalam menghadapi tekanan kekuasaan eksekutif. Pada akhirnya, kasus ini mengajak setiap aktivis hukum untuk berefleksi: sampai di mana batas toleransi kita terhadap pengabaian hukum oleh mereka yang seharusnya menjadi penjaganya?

ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Otto Hasibuan, Prabowo Subianto
Organisasi: Mahkamah Konstitusi, Peradi