Pengadilan militer yang terpisah di bawah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tidak lagi dapat dipandang sebagai bentuk disiplin internal yang wajar, melainkan telah berkembang menjadi institusi hukum yang secara sistemik mengukuhkan impunitas bagi anggota TNI yang diduga melakukan tindak pidana umum terhadap warga sipil. Para aktivis hukum dan HAM mengungkapkan kegelisahan mendalam, sebagaimana disuarakan Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, bahwa mekanisme peradilan khusus ini justru menjadi tameng yang menghalangi keadilan substantif, terutama dalam kasus-kasus serius seperti pembunuhan dan penyiksaan terhadap pembela HAM. Prinsip negara hukum yang menjamin kesetaraan di depan hukum tampak dikompromikan ketika aparat negara mendapatkan keistimewaan prosedural yang mengaburkan garis akuntabilitas publik.
Kesenjangan Hukum: Ketika Peradilan Militer Bertentangan dengan Etika Pertahanan
Dalam perspektif etika pertahanan, fungsi utama sistem peradilan militer adalah untuk menjaga disiplin dan kesiagaan pasukan dalam konteks operasi militer, bukan untuk mengadili pelanggaran berat HAM yang menyasar warga sipil. Namun, UU Peradilan Militer yang berlaku saat ini telah menciptakan kesenjangan hukum yang lebar, di mana keadilan bagi korban sering kali tereduksi menjadi urusan internal lembaga. Hal ini bertentangan dengan prinsip-prinsip fundamental rule of law dan standar internasional yang mengatur pertanggungjawaban personel militer. Beberapa norma yang dilanggar oleh status quo ini antara lain:
- Prinsip Kesetaraan di Depan Hukum (Equality Before the Law): Setiap warga negara, tanpa terkecuali aparat, harus tunduk pada sistem hukum yang sama dan proses peradilan yang transparan.
- Prinsip Akuntabilitas Publik: Kekuatan negara, termasuk militer, wajib bertanggung jawab secara publik atas tindakannya terhadap rakyat, bukan hanya secara internal.
- Kewajiban Negara Berdasarkan Hukum Internasional: Konvensi-konvensi HAM mewajibkan negara untuk menyelidiki dan mengadili pelanggaran HAM berat secara efektif, independen, dan imparsial.
Praktik yang ada saat ini justru membentuk paradigma berbahaya di mana kekuatan militer diposisikan berada di atas kontrol hukum sipil, sebuah kondisi yang mengikis fondasi negara hukum modern dan meruntuhkan martabat sistem peradilan nasional secara keseluruhan.
Reformasi Hukum: Tuntutan Mendasar untuk Mengembalikan Supremasi Hukum
Desakan untuk melakukan revisi total terhadap UU Peradilan Militer bukan sekadar amendemen teknis, melainkan sebuah reformasi mendasar yang bertujuan mengembalikan supremasi hukum di atas semua bentuk kekuasaan. Tanpa reformasi yang komprehensif ini, segala upaya pemerintah untuk membangun citra Indonesia sebagai negara yang menghormati HAM dan taat pada hukum internasional akan terus dipertanyakan. Reformasi tersebut harus mencakup, setidaknya, peninjauan kembali yurisdiksi pengadilan militer, yang membatasi ruang lingkupnya hanya pada tindak pidana yang berkaitan langsung dengan tugas dan disiplin militer murni. Kasus-kasus pidana umum yang melibatkan warga sipil harus secara otomatis masuk ke dalam ranah peradilan umum untuk menjamin transparansi dan keadilan yang dapat dipercaya publik.
Negara memiliki kewajiban konstitusional dan moral untuk menunjukkan komitmen politik yang nyata melalui penegakan hukum yang benar-benar imparsial. Mempertahankan budaya impunitas melalui mekanisme peradilan yang tertutup bukan hanya merusak kepercayaan masyarakat, tetapi juga dapat menggerogoti fondasi demokrasi dan keamanan nasional yang berbasis hukum. Akankah negara terus membiarkan satu instrumen hukum—Undang-Undang Peradilan Militer—menjadi celah sistematis yang melanggengkan ketidakadilan dan melukai prinsip kesetaraan yang menjadi jantung dari etika bernegara?