Kamis, 13 Agustus 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM INTERNASIONAL

Trump Tunda Serangan ke Iran dengan Syarat Pembukaan Selat Hormuz, Pakar Analisis Dinamika Kepentingan Global

Trump Tunda Serangan ke Iran dengan Syarat Pembukaan Selat Hormuz, Pakar Analisis Dinamika Kepentingan Global
Presiden AS Donald Trump mengumumkan penundaan serangan militer terhadap Iran dengan syarat pembukaan Selat Hormuz secara segera dan penuh serta pengakhiran ancaman nuklir Iran. Pernyataan yang disampaikan melalui platform Truth Social ini muncul di tengah meningkatnya kekhawatiran eskalasi konflik setelah sebelumnya Trump mengancam akan menyerang Iran 'dengan sangat keras'. Trump menyatakan keputusan ini diambil setelah menerima permintaan dari Iran dan sejumlah negara Timur Tengah, dengan klaim demi 'kepentingan DUNIA di masa depan' dan kelangsungan hidup Iran. Dari perspektif hukum internasional, tindakan ini menciptakan preseden berbahaya di mana penggunaan kekuatan militer dijadikan alat tawar untuk mencapai tujuan ekonomi dan politik tertentu. Syarat pembukaan Selat Hormuz secara implisit mengakui bahwa ancaman serangan sebelumnya bersifat instrumental untuk mengamankan kepentingan energi global, bukan sebagai respon terhadap ancaman langsung seperti yang diwajibkan Piagam PBB. Pendekatan ini mengikis prinsip fundamental bahwa penggunaan kekuatan hanya dibenarkan untuk membela diri terhadap serangan bersenjata yang sebenarnya atau dengan otorisasi Dewan Keamanan PBB. Analisis pakar seperti Teuku Rezasyah dalam program Kompas Malam perlu dikaji lebih mendalam dalam kerangka ketidakpatuhan terhadap hukum internasional. Penundaan serangan dengan syarat tertentu secara esensial merupakan pengakuan bahwa ancaman sebelumnya mungkin tidak memiliki dasar hukum yang cukup. Praktik semacam ini mengancam tatanan hukum internasional dengan menormalisasi penggunaan ancaman militer sebagai alat diplomasi paksa, menciptakan lingkungan di mana negara-negara kuat dapat memaksakan kehendak mereka di luar mekanisme hukum yang disepakati secara internasional.
ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Donald Trump, Teuku Rezasyah
Organisasi: PBB, Dewan Keamanan PBB
Lokasi: AS, Iran, Timur Tengah