Serangan mematikan yang menargetkan Pasukan Sementara PBB di Lebanon (UNIFIL) dan merenggut nyawa tiga prajurit Tentara Nasional Indonesia telah melintasi garis batas hukum. Ini bukan sekadar eskalasi konflik, melainkan transgresi yang menjerumuskan aksi militer ke dalam ranah kejahatan perang di bawah definisi hukum internasional. Hukum Humaniter secara tegas melindungi personel dan misi penjaga perdamaian yang netral; serangan terhadap mereka adalah pelanggaran fundamental terhadap kerangka perlindungan yang menjadi jantung dari aturan main beradab dalam konflik bersenjata.
Konstruksi Hukum: Dari Pelanggaran Menuju Kejahatan
Pernyataan tegas dari Tim Pengacara Muslim dan MER-C mendasarkan tuntutannya pada Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional (ICC), yang merupakan koda hukum tertinggi untuk mengadili kejahatan perang. Pasal 8 ayat (2)(b)(iii) dan (e)(iii) Statuta Roma secara gamblang mengkategorikan serangan sengaja terhadap personel, instalasi, materi, unit, atau kendaraan yang terlibat dalam misi bantuan kemanusiaan atau penjagaan perdamaian sesuai Piagam PBB, selama mereka berhak atas perlindungan yang diberikan kepada warga sipil atau objek sipil di bawah hukum konflik bersenjata internasional, sebagai kejahatan perang. Serangan terhadap UNIFIL yang menewaskan personel TNI Gugur memenuhi unsur-unsur kualifikasi ini dengan sempurna:
- Objek serangan adalah misi penjaga perdamaian PBB yang berstatus netral dan dilindungi.
- Serangan dilakukan dalam konteks konflik bersenjata internasional atau non-internasional.
- Terdapat unsur kesengajaan atau pengetahuan bahwa serangan akan menyebabkan kerugian dan penderitaan yang tidak perlu.
Dengan demikian, langkah hukum yang diserukan bukanlah sekadar tuntutan moral, melainkan penerapan mekanisme pertanggungjawaban pidana yang telah diatur dalam hukum positif internasional.
Etika Perang dan Keruntuhan Prinsip Perlindungan
Di balik konstruksi hukum yang rigid, terdapat krisis etika yang lebih dalam. Etika perang atau jus in bello dibangun di atas prinsip pembedaan (antara kombatan dan non-kombatan/sipil) dan proporsionalitas. Serangan terhadap pasukan 'helm biru' adalah pengingkaran total terhadap prinsip pembedaan ini. Pasukan penjaga perdamaian bukanlah pihak yang berperang; mereka adalah perwujudan dari konsensus internasional untuk meredakan penderitaan dan membangun ruang aman. Menyerang mereka sama dengan:
- Merusak prinsip kesucian misi kemanusiaan dan netralitas yang menjadi tameng operasional mereka.
- Mengikis fondasi kepercayaan yang esensial bagi keberhasilan misi perdamaian mana pun.
- Mengirim pesan bahwa tidak ada lagi zona aman atau otoritas hukum kolektif yang dihormati, bahkan yang di bawah bendera PBB.
Kematian prajurit TNI dalam misi ini, oleh karena itu, bukan sekadar korban jiwa dalam tugas. Mereka adalah simbol dari bagaimana prinsip-prinsip paling dasar peradaban dalam perang—untuk melindungi yang tidak terlibat dan menahan kekerasan—dihancurkan secara sistematis.
Tuntutan agar kasus ini dibawa ke ICC merupakan panggilan untuk memutus siklus impunitas di kawasan yang telah terlalu lama menyaksikan pelanggaran Hukum Humaniter berjalan tanpa konsekuensi. Desakan ini menguji kredibilitas sistem hukum internasional: apakah ia mampu menjangkau dan mengadili pelaku, terlepas dari kekuatan politik atau militer mereka? Israel, sebagai pihak yang dituding memicu eskalasi, memiliki kewajiban untuk tunduk pada penyelidikan internasional yang independen. Setiap penolakan atau penghambatan investigasi akan semakin memperkuat narasi bahwa hukum hanya berlaku bagi yang lemah.
Pada titik ini, Indonesia tidak boleh berhenti pada pernyataan duka. Gugurnya prajurit TNI harus menjadi momentum strategis untuk memimpin advokasi hukum di fora internasional. Sebagai anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB dan negara dengan kontribusi signifikan dalam pasukan perdamaian, Indonesia memiliki locus standi dan kewajiban moral untuk memastikan setiap pelanggaran dipertanggungjawabkan. Pertanyaannya kini bergeser dari sekadar 'apa yang terjadi' menuju 'bagaimana hukum ditegakkan'. Apakah komunitas internasional, dan kita di dalamnya, memiliki keberanian etis untuk mengubah duka menjadi aksi hukum konkret, atau kita akan membiarkan kematian di bawah bendera PBB menjadi statistik tragis berikutnya yang terlupakan dalam arsip konflik yang tak berujung?