Dalam narasi kebijakan maritim Indonesia, pencapaian operasional TNI AL sering kali mengaburkan ujian hakiki martabat hukum: akuntabilitas sipil atas penggunaan kekuatan di laut. Wilayah yang jauh dari pantauan publik ini justru membutuhkan standar pengawasan tertinggi untuk menjamin prinsip triad negara hukum—legalitas, kebutuhan, dan proporsionalitas—bukan menjadi zona abu-abu di mana efektivitas diagungkan sementara pertanggungjawaban hukum dilupakan. Setiap manuver tanpa kerangka akuntabilitas yang jelas merupakan preseden berbahaya yang secara perlahan menggerogoti legitimasi institusi penegak hukum itu sendiri.
Efektivitas versus Martabat Hukum: Sebuah Ujian Konstitusional di Laut
Prestasi TNI AL dalam menekan illegal fishing dan pelanggaran perbatasan memang nyata, tetapi dalam perspektif etika perang dan hukum internasional, keberhasilan kuantitatif tidak boleh mengaburkan kegagalan normatif. Operasi yang 'efektif' namun dilaksanakan dalam koridor prosedural yang kabur pada hakikatnya merupakan kekalahan bagi konstitusi. Laut bukanlah wilayah bebas hukum; sebaliknya, ia adalah arena di mana prinsip-prinsip berikut harus ditegakkan secara maksimal sebagai bagian integral dari penegakan hukum yang bermartabat:
- Prinsip Proporsionalitas: Penggunaan kekuatan, termasuk tembakan peringatan atau pengejaran, harus seimbang dengan tingkat ancaman nyata, sebagaimana diamanatkan Konvensi Hukum Laut Internasional (UNCLOS 1982) dan Hukum Humaniter Internasional.
- Prinsip Necessity (Kebutuhan): Setiap tindakan koersif harus merupakan upaya terakhir yang benar-benar diperlukan untuk menegakkan hukum, bukan bentuk intimidasi atau—dalam kasus ekstrem—eksekusi di luar proses peradilan.
- Prinsip Akuntabilitas dan Due Process: Setiap insiden yang melibatkan kekuatan wajib terdokumentasi, dilaporkan, dan dapat diinvestigasi secara independen. Para tersangka, terlepas dari pelanggarannya, tetap berhak atas peradilan yang adil (fair trial).
Mengabaikan prinsip-prinsip ini demi efektivitas operasional semata adalah pengorbanan yang fatal terhadap fondasi hukum yang seharusnya dilindungi. Keamanan maritim dan hak asasi manusia bukanlah dikotomi, melainkan dua sisi dari kedaulatan hukum yang utuh dan tak terpisahkan.
Dari Regulasi Opaque menuju Pengawasan Sipil yang Substansial
Kritik utama terhadap model penegakan hukum di laut saat ini adalah absennya kerangka pengawasan yang transparan dan independen. Tanpa mekanisme ini, efektivitas berpotensi berubah menjadi tameng bagi praktik-praktik bermasalah yang menggerus martabat hukum. Untuk mengembalikan integritas normatif dalam operasi TNI AL, diperlukan langkah-langkah konkret yang mengintegrasikan logika demokratis ke dalam jantung logika operasional, termasuk:
- Protokol Pelaporan dan Dokumentasi Wajib: Setiap penggunaan kekuatan, penahanan, atau insiden tembak-menembak harus diikuti oleh laporan resmi yang terbuka untuk verifikasi oleh badan sipil yang berwenang, seperti Komnas HAM atau lembaga pengawas parlemen.
- Mekanisme Investigasi Independen: Pembentukan badan investigasi khusus yang bersifat sipil dan independen untuk menyelidiki setiap dugaan pelanggaran prosedur atau hak asasi manusia dalam operasi maritim, terlepas dari hasil operasi tersebut.
Tanpa transformasi struktural menuju akuntabilitas yang nyata, setiap pujian atas efektivitas hanya akan menjadi monumen bagi kekuasaan yang tak terbebani oleh pertanggungjawaban. Pertanyaannya kini adalah: apakah kita lebih memilih keamanan maritim yang rapuh karena dibangun di atas fondasi hukum yang terkikis, atau berani membangun sistem yang kuat karena dijiwai oleh martabat hukum dan pengawasan sipil yang substansial?
Sebagai aktivis hukum, refleksi mendesak yang harus kita ajukan adalah: hingga titik mana kita akan membiarkan logika 'keamanan' mengalahkan imperatif 'keadilan' dalam ruang maritim? Ketika gelombang pujian atas efektivitas mereda, yang akan tetap abadi adalah catatan sejarah tentang bagaimana sebuah bangsa memperlakukan martabat hukum di wilayah terluarnya—apakah sebagai prinsip yang tak tergugat, atau sekadar komoditas yang bisa ditukar dengan ilusi ketertiban.