Instrumen peradilan militer Indonesia kembali menunjukkan wajahnya yang paling problematis: sebuah mekanisme justice sistem yang terindikasi kuat berfungsi sebagai benteng impunitas ketimbang pilar penegakan hukum. Penolakan keras Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) terhadap seluruh rangkaian proses peradilan militer kasus penyiraman aktivis KontraS, Andrie Yunus, bukan sekadar protes prosedural, melainkan sorotan tajam terhadap kegagalan institusional yang mengkhianati prinsip fundamental equality before the law dan hak korban atas keadilan yang substantif. Tuntutan Oditur Militer yang hanya 2,5 tahun penjara terhadap empat anggota TNI pelaku kekerasan bukan hanya mengabaikan rasa keadilan, tetapi merupakan preseden berbahaya yang mengukuhkan bahwa tubuh hukum militer beroperasi dalam logika proteksi internal, bukan pertanggungjawaban publik.
Konflik Kepentingan Struktural: Ketika Penuntut, Terdakwa, dan Hakim Berasal dari Barak yang Sama
Analisis kritis Muhammad Isnur selaku kuasa hukum TAUD menohok tepat pada inti patologi peradilan militer. Argumentasinya mengungkap sebuah konflik kepentingan yang terstruktur dan sistematis. Fakta bahwa oditur, terdakwa, dan majelis hakim berasal dari satu institusi yang sama—TNI—menciptakan situasi di mana proses peradilan berjalan dalam ekosistem tertutup yang rawan bias kolegial dan loyalitas korps. Konfigurasi semacam ini secara diametral bertentangan dengan asas peradilan yang independen dan imparsial sebagaimana dijamin dalam instrumen hak asasi manusia internasional dan konstitusi. Prinsip nemo iudex in causa sua (tidak ada hakim dalam perkaranya sendiri) dilanggar secara kelembagaan, mengubah ruang sidang menjadi arena rekonsiliasi internal yang mengabdi pada preservasi nama baik institusi, bukan pada pencarian kebenaran dan keadilan untuk korban.
- Pelanggaran Prinsip Keadilan Naturalis: Struktur yang monolitik ini menghilangkan jarak psikologis dan profesional yang diperlukan untuk verifikasi fakta dan penerapan hukum secara objektif.
- Dilema Dualisme Loyalitas: Hakim dan oditur militer terjebak dalam konflik antara kewajiban profesional hukum dan ikatan solidaritas korps, yang seringkali mengorbankan yang pertama.
- Pengabaian Hak Korban sebagai Subjek Hukum: Desain peradilan yang berpusat pada institusi (TNI) secara intrinsik meminggirkan posisi dan kepentingan korban, Andrie Yunus, sebagai pemegang hak asasi yang dilanggar.
Tuntutan Ringan sebagai Pola dan Pengukuhan Impunitas Institusional
Tuntutan 2,5 tahun dalam kasus kekerasan yang nyata-nyata melukai dan mengintimidasi seorang pembela hak asasi manusia bukanlah sebuah anomaly, melainkan bagian dari pola yang konsisten dan karena itu sangat mengkhawatirkan. Isnur secara tepat mengidentifikasi ini sebagai pengulangan pola yang memperkuat stigma bahwa yurisdiksi militer adalah zona aman bagi pelaku dari pertanggungjawaban penuh. Dalam perspektif etika penegakan hukum dan hukum humaniter internasional, proporsionalitas sanksi adalah cermin dari keseriusan negara menghormati martabat korban dan mencegah pengulangan kejahatan. Tuntutan yang tidak proporsional ini menunjukkan logika bahwa pelanggaran oleh aparat dinilai dengan timbangan yang berbeda—lebih ringan—daripada pelanggaran serupa oleh warga sipil. Ini adalah bentuk impunitas yang halus namun nyata, sebuah pesan bahwa institusi memiliki standar akuntabilitasnya sendiri yang terpisah dari tuntutan keadilan masyarakat.
- Bertentangan dengan Prinsip Proporsionalitas dalam Hukum Pidana: Hukuman harus sepadan dengan beratnya pelanggaran dan kerugian yang ditimbulkan. Tuntutan ringan mengabaikan penderitaan dan trauma korban.
- Mengikis Deterrence Effect: Hukuman yang tidak memberi efek jera justru berpotensi memberi sinyal bahwa kekerasan oleh aparat dapat diterima atau hanya berimplikasi minimal.
- Membuka Ruang Kritik Internasional: Praktik semacam ini merusak kredibilitas Indonesia dalam memenuhi kewajiban internasionalnya, termasuk Konvensi Menentang Penyiksaan dan Prinsip-Prinsip Dasar PBB tentang Penggunaan Kekuatan dan Senjata Api.
Kritik tajam TAUD akhirnya membawa kita pada pertanyaan etis yang mendasar dan mendesak: hingga kapankah negara membiarkan satu institusinya—TNI—beroperasi dengan sistem peradilan yang terpisah dan memiliki standar akuntabilitasnya sendiri? Bukankah keberadaan sistem peradilan yang berbeda justru mengerdilkan cita-cita negara hukum yang menyatukan semua warga negara, termasuk prajurit, di bawah payung hukum yang sama? Ketika korban kekerasan adalah seorang pembela HAM yang memperjuangkan hak orang lain, kegagalan memberikan keadilan kepadanya bukan hanya mengorbankan satu individu, melainkan menjatuhkan martabat seluruh sistem hukum dan mengkhianati perjuangan setiap aktivis yang berdiri di garis depan pertahanan hak asasi manusia. Tidakkah saatnya bagi para aktivis hukum untuk bersatu menuntut revisi mendasar terhadap yurisdiksi peradilan militer, agar kasus seperti Andrie Yunus menjadi yang terakhir kali diperlakukan sebagai ‘urusan internal’ yang berakhir dengan impunitas?