Penolakan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman terhadap permohonan Andrie Yunus untuk bergabung sebagai Pihak Terkait dalam sidang pengujian Undang-Undang Peradilan Militer bukanlah sekadar persoalan administratif, melainkan manifestasi krisis prinsipil mengenai Akses ke Keadilan di lembaga konstitusional tertinggi. Dengan menyarankan agar mengajukan permohonan sendiri sebagai pemohon, Mahkamah Konstitusi secara implisit mengabaikan dimensi keadilan substantif dan membebankan ongkos litigasi yang tidak adil, yang justru merupakan pintu masuk untuk menguji komitmen lembaga penjaga konstitusi ini terhadap mereka yang terdampak langsung oleh norma hukum yang digugat.
Konsepsi Legal Standing yang Memisahkan Hukum dari Keadilan Substantif
Syarat Legal Standing yang formalistik dan sempit seringkali menjadi instrumen yang membelenggu. Dalam perkara ini, Mahkamah Konstitusi didakwa gagal menafsirkan konsep 'kepentingan hukum langsung' secara progresif dan inklusif, padahal uji materil terhadap UU Peradilan Militer merupakan ranah hukum yang sensitif dengan implikasi nyata terhadap korban pelanggaran HAM dan ekses militer. Kritik atas penafsiran ini merujuk pada dua kegagalan utama:
- Pembelengguan Partisipasi Korban: Syarat yang ketat secara sistematis menghalangi suara korban dari proses hukum yang menentukan nasib mereka sendiri, mengingkari prinsip bahwa keadilan harus dapat diakses semua pihak.
- Perluasan Ketimpangan Ekonomi dalam Hukum: Anjuran untuk mengajukan permohonan mandiri secara implisit membebankan biaya litigasi tambahan, sehingga memperlebar kesenjangan sumber daya antara warga negara rentan dengan lembaga atau negara.
- Absennya Inklusivitas Hukum: MK terlihat abai terhadap semangat keadilan restoratif dalam instrumen hukum internasional yang menekankan partisipasi dan suara korban.
Etika Audi Et Alteram Partem dan Peradaban Sistem Peradilan Militer
Penolakan ini menembus jantung etika perang dan martabat penegakan hukum di ranah militer. UU Peradilan Militer mengatur tata cara hukum yang langsung bersentuhan dengan potensi kekerasan dan pelanggaran HAM berat. Prinsip audi et alteram partem (dengarkanlah pihak lain), yang merupakan pilar dasar proses hukum yang adil, menjadi tereduksi menjadi ritual prosedural belaka saat korban atau perwakilannya dihalangi kehadirannya sebagai Pihak Terkait. Akibatnya, proses pengujian konstitusional berisiko mengalami cacat sejak awal.
Implikasi dari langkah mundur Mahkamah Konstitusi ini serius dan meluas. Ruang pengujian yang seharusnya menjadi koreksi konstitusional dan penegakan martabat hukum justru berpotensi melanggengkan budaya impunitas dan ketidakpedulian institusional terhadap korban. Ketika suara mereka absen dari ruang sidang, legitimasi moral dan sosial dari putusan MK—apapun hasilnya—menjadi rapuh dan dipertanyakan. Hal ini secara frontal bertentangan dengan cita-cita membangun sistem peradilan militer yang beradab dan bertanggung jawab di hadapan konstitusi.
Apakah Mahkamah Konstitusi telah melupakan mandatnya sebagai pengawal hak konstitusional warga negara? Ketika lembaga tertinggi ini justru memperumit akses mereka yang terdampak langsung untuk didengar, apakah hal ini bukan merupakan sinyal kegagalan untuk mewujudkan keadilan substantif yang sejatinya menjadi jiwa konstitusi itu sendiri? Pertanyaan etis ini mendesak untuk dijawab, bukan hanya oleh hakim konstitusi, tetapi oleh seluruh komunitas hukum yang masih percaya pada hukum sebagai sarana keadilan, bukan sebagai penghalangnya.