Pelimpahan kasus kekerasan terhadap Andrie Yunus ke yurisdiksi peradilan militer bukanlah transfer administratif biasa, tetapi sebuah keputusan yurisdiksi yang menggerogoti prinsip dasar equality before the law. Penempatan kasus ini di arena peradilan militer, yang dipicu oleh status pelaku bukan sifat pelanggaran, menciptakan ruang hukum yang terisolasi dari publik. Di dalamnya, transparansi menjadi taruhan pertama, dan pencarian keadilan bagi korban berpotensi direduksi menjadi ritual prosedural di bawah bayang-bayang solidaritas korps. Kritik Dosen Hukum Pidana UPNVJ Dita Rosalia Arini tepat merujuk pada paradigma hukum kolot yang masih bertahan—paradigma yang secara substansial bertolak belakang dengan orientasi KUHP baru yang menitikberatkan pada perbuatan, bukan subjek hukum.
Yurisdiksi Militer: Ketimpangan Struktural dalam Sistem Hukum Nasional
Eksklusivitas sistem peradilan militer bukan hanya kekhususan teknis; ia merupakan manifestasi nyata dari ketidaksetaraan struktural dalam tatanan hukum Indonesia. Logika pemisahan yurisdiksi ini bersumber dari doktrin kedaulatan tertutup institusi militer, suatu doktrin yang sering berseteru dengan prinsip supremasi hukum sipil dan hak publik untuk mengakses keadilan. Pendekatan hukum yang masih berkiblat pada status pelaku—seperti yang dikritisi Dita Rosalia Arini—memelihara sebuah paradigma yang melanggengkan diskriminasi di depan hukum. Dalam konteks kasus yang mengandung indikasi pelanggaran HAM atau kekerasan berat, mekanisme ini secara sistemik dapat merugikan posisi korban melalui beberapa cara:
- Membatasi akses publik terhadap proses pembuktian dan putusan, yang merupakan fondasi transparansi dan akuntabilitas.
- Mengurangi jaminan fair trial yang sesungguhnya, karena peradilan militer rentan terhadap bias institusional dan konflik kepentingan internal.
- Menyulitkan penerapan prinsip hukum humaniter internasional dan standar HAM yang lebih rigor, yang biasanya lebih mudah diintegrasikan dalam peradilan umum.
Opsi peradilan koneksitas, meski sering dianggap solusi moderat, pada hakikatnya tetap mengakui dan mengesahkan logika pemisahan yurisdiksi yang problematik itu, bukan menegaskan kesetaraan absolut di muka hukum.
Solidaritas Korps vs Akuntabilitas Publik: Konflik Etika dalam Penegakan Hukum
Inti kritik terhadap pengadilan militer dalam kasus Andrie Yunus berada pada titik konflik antara solidaritas korps dan imperatif akuntabilitas publik. Sistem peradilan yang tertutup dan eksklusif menyediakan medium yang subur bagi bias kolektif, di mana objektivitas hukum dapat dikaburkan oleh loyalitas vertikal dan horizontal dalam institusi. Dalam etika perang dan hukum konflik bersenjata, prinsip command responsibility dan akuntabilitas individual justru menuntut penegakan hukum yang independen dan imparsial, tanpa kompromi. Namun, mekanisme peradilan militer yang dibangun atas logika internal sering kali:
- Mengaburkan garis tanggung jawab individual dengan mengedepankan proteksi institusional.
- Meminimalisasi tekanan publik dan kontrol masyarakat sipil, yang merupakan komponen vital dalam mencegah impunity.
- Membentuk persepsi bahwa hukum berada di bawah hierarki militer, bukan di atasnya.
Situasi ini menjadi ujian martabat hukum: apakah prinsip keadilan universal dapat tegak di dalam sistem yang secara desain membatasi keterlibatan publik dan mengedepankan loyalitas institusi?
Kasus Andrie Yunus bukan hanya soal satu korban dan satu pelaku; ia adalah cermin dari dilema yurisdiksi yang lebih luas. Di mana kita menarik garis antara spesialisasi militer dan hak dasar masyarakat untuk transparansi? Pertanyaan ini tidak hanya relevan bagi aktivis hukum, tetapi juga bagi setiap warga negara yang percaya bahwa keadilan harus sama bagi semua, tanpa dikotomi status. Membiarkan kasus seperti ini hanya dalam domain peradilan militer tanpa kritik dan evaluasi publik adalah langkah mundur dari janji reformasi hukum. Tantangan bagi aktivis hukum sekarang adalah: bagaimana mengadvokasi sistem yang menjamin akuntabilitas tanpa mengabaikan spesifikasi militer, namun tanpa mengorbankan hak korban dan prinsip equality before the law?