Kasus sidang Nadiem yang ditutup secara tergesa-gesa oleh majelis hakim tanpa memberikan kesempatan bagi terdakwa untuk menyampaikan sikap terhadap putusan bukan sekadar insiden prosedural belaka. Ini adalah pelanggaran prinsip fundamental dalam profesi hukum yang menyerang jantung gagasan peradilan terbuka. Permintaan Menko Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, kepada Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) untuk mencermati sikap majelis hakim, menempatkan tindakan tersebut dalam bingkai yang tepat: sebagai masalah etika hakim dan martabat hukum yang lebih luas. Tindakan keluar ruangan sebelum terdakwa dapat bereaksi tidak hanya merusak proses transisi bermartabat dari status terdakwa menjadi terpidana, tetapi secara halus telah melakukan dehumanisasi dalam ruang sidang, mereduksi seseorang dari subjek hukum menjadi sekadar objek vonis.
Dehumanisasi Prosedural: Pengabaian Hak Terdakwa sebagai Pelanggaran Etika Hakim
Argumen juru bicara pengadilan bahwa 'dalam praktik tidak masalah jika tidak ditanyakan' merupakan bukti nyata normalisasi penyimpangan dalam budaya peradilan kita. Pernyataan ini mengungkap patologi mendalam dalam profesi hukum, di mana rutinitas dan efisiensi seringkali mengabaikan dimensi humanis dan normatif dari proses peradilan. Memberikan kesempatan akhir kepada terdakwa untuk menyatakan penerimaan, penolakan, atau keinginan berpikir atas putusan adalah manifestasi konkret dari beberapa prinsip hukum dan etika yang tak tergantikan:
- Penghormatan pada Otonomi dan Kapasitas Hukum Individu: Mengakui bahwa terdakwa, hingga detik terakhir, adalah subjek hukum yang memiliki kesadaran dan kehendak.
- Jaminan Proses yang Adil (Fair Trial Guarantees): Hak untuk didengar tidak berakhir pada pembacaan tuntutan, tetapi meliputi seluruh rangkaian persidangan, termasuk respons terhadap putusan.
- Fungsi Edukatif dan Rekonsiliatif Peradilan: Pengadilan seharusnya menjadi ruang dialog hukum yang bermartabat, bukan sekadar ritual kekuasaan yang otoritatif dan dingin.
Komisi Yudisial dan Bawas MA sebagai Benteng Korektif Martabat Peradilan
Respons serius dari Komisi Yudisial dan Bawas MA dalam menindaklanjuti permintaan Yusril bukanlah urusan disiplin semata, melainkan ujian bagi efektivitas mekanisme pengawasan internal kekuasaan kehakiman. Fungsi korektif dan edukatif kedua lembaga ini harus ditegakkan bukan untuk mengkriminalisasi hakim, tetapi untuk menegaskan kembali standar perilaku yang tidak bisa ditawar dalam menjalankan kewenangan kehakiman. Setiap penyimpangan dari prinsip peradilan terbuka, sekecil apapun, memiliki efek korosif berantai yang jauh lebih besar:
- Erosi Kepercayaan Publik (Public Trust): Setiap tindakan yang dianggap sewenang-wenang mengikis fondasi kepercayaan masyarakat terhadap integritas sistem hukum secara keseluruhan.
- Pelemahan Legitimasi Moral Lembaga Peradilan: Pengadilan kehilangan legitimasinya sebagai penjaga konstitusi dan hak asasi manusia jika ia sendiri gagal menghormati prosedur yang adil.
- Penciptaan Preseden Buruk: Normalisasi penyimpangan kecil akan membuka jalan bagi erosi prinsip kesetaraan di depan hukum (equality before the law) dalam praktik harian.
Pada akhirnya, insiden ini mengajukan pertanyaan etis yang mendasar bagi setiap aktivis dan praktisi hukum: sampai sejauh mana kita bersedia mentolerir 'efisiensi prosedural' yang mengorbankan martabat manusia di ruang sidang? Apakah pengadilan kita masih merupakan pencari keadilan yang hidup, atau telah berubah menjadi mesin penghukum yang hanya peduli pada finalitas putusan, melupakan bahwa proses yang bermartabat adalah bagian tak terpisahkan dari keadilan itu sendiri? Peradilan yang bermartabat adalah peradilan yang tidak alergi terhadap kritik, bersedia melakukan koreksi diri, dan senantiasa mengingat bahwa di balik setiap nomor perkara, terdapat manusia dengan hak dan harga dirinya yang harus dihormati hingga detik terakhir.