Penunjukan tiga hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta dalam perkara penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus bukan sekadar prosedur administratif biasa. Tindakan ini menempatkan prinsip akuntabilitas dan due process of law di lingkungan peradilan militer di bawah ujian pertama yang krusial. Institusi yang kerap dianggap sebagai black box ini kini berjanji menyelenggarakan sidang terbuka, sebuah kewajiban hukum dan moral fundamental dalam negara hukum, bukan kemurahan hati. Komposisi majelis—Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, Letkol Kum Irwan Tasri, dan Mayor Laut (H) M. Zainal Abidin—yang seluruhnya dari korps hukum militer, secara langsung mengangkat isu sentral mengenai imparsialitas dan persepsi publik atas proses peradilan bagi sesama prajurit dari institusi intelijen.
Ujian Kredibilitas: Janji Sidang Terbuka Antara Formalitas dan Substansi
Pengadilan Militer mengandalkan sistem aplikasi dalam penunjukan hakim untuk mengklaim objektivitas teknis. Namun, klaim semacam ini berisiko mengaburkan diskursus mendasar tentang independensi substantif peradilan. Janji sidang terbuka yang diumumkan harus diuji melalui pemenuhan standar substantif, bukan sekadar formal. Hal ini berarti akses publik tidak boleh dibatasi, dan seluruh dokumen serta proses pemeriksaan—kecuali yang secara sah dikecualikan—harus benar-benar dapat dicermati oleh masyarakat dan media. Janji transparansi ini lahir sebagai respons terhadap tuntutan zaman, namun sejarah panjang ketertutupan Pengadilan Militer menuntut sikap kritis yang berkelanjutan. Kegagalan memenuhi janji ini tidak hanya akan merusak proses peradilan dalam kasus spesifik Andrie Yunus, tetapi juga menjadi preseden buruk bagi akuntabilitas institusi peradilan militer secara struktural.
Jerat Kekerabatan Korps: Imparsialitas dalam Lingkaran Tertutup Hukum Militer
Isu etis yang paling mendasar terletak pada komposisi majelis hakim yang homogen, seluruhnya berasal dari korps hukum militer. Dalam kerangka normatif, seorang prajurit seperti terdakwa diadili berdasarkan dua pilar: hukum positif nasional dan kode etik korps yang mengikat. Ketika penegak hukum dan terdakwa berasal dari institusi yang sama, khususnya badan intelijen dengan budaya kerahasiaan tinggi, muncul ketegangan antara loyalitas korps dan kewajiban impersonal hukum. Prinsip nemo iudex in causa sua (tidak ada orang yang boleh menjadi hakim dalam perkaranya sendiri) dalam interpretasi luasnya menuntut agar peradilan tidak hanya adil, tetapi juga harus terlihat dan dirasakan adil (justice must not only be done, but must also be seen to be done). Komposisi seperti ini menimbulkan pertanyaan kritis:
- Apakah hakim dapat benar-benar bebas dari bias kolegial atau tekanan lingkungan korps, khususnya dalam kasus yang melibatkan dinas intelijen?
- Sudahkah prinsip fair trial yang dijamin Pasal 17 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) serta semangat Pasal 3(1) Konvensi Den Haag 1907 tentang hukum perang dipertimbangkan secara memadai?
- Mengapa opsi untuk memperkuat legitimasi melalui keterlibatan hakim ad hoc dari kalangan sipil yang mendalam pemahamannya tentang HAM dan etika profesi tidak dipertimbangkan?
Pertanyaan-pertanyaan ini bukan sekadar retorika, melainkan menyentuh jantung dari etika profesi hukum militer yang menuntut keseimbangan antara disiplin korps dan imperatif keadilan universal.
Konteks ini memperlihatkan sebuah paradoks dalam sistem peradilan militer. Di satu sisi, ia dibutuhkan untuk menjaga disiplin dan hierarki internal yang vital bagi pertahanan negara. Di sisi lain, ia rentan terhadap inklinasi untuk melindungi ‘keluarga’ sendiri, khususnya dalam kasus-kasus yang melibatkan operasi atau personel dari unit-unit tertentu seperti intelijen. Janji sidang terbuka dan klaim objektif dalam penunjukan hakim adalah upaya untuk menampilkan wajah akuntabilitas. Namun, apakah upaya prosedural ini cukup untuk mengatasi ketidakseimbangan struktural dan persepsi publik yang sudah terbentuk? Ketika Pengadilan Militer mengadili sesamanya, terutama dalam kasus yang diduga melibatkan kekerasan ekstra-yudisial, bukankah standar imparsialitas yang diterapkan harus lebih tinggi, bukan sekadar sama, dengan peradilan umum? Akhirnya, ujian sesungguhnya bagi institusi ini bukan terletak pada kemampuan menyelenggarakan sidang secara prosedural benar, melainkan pada keberaniannya untuk membongkar budaya korps yang tertutup dan menempatkan keadilan serta martabat hukum di atas segala bentuk loyalitas sektoral. Inilah pertanyaan etis yang harus dijawab bukan hanya oleh tiga hakim yang ditunjuk, tetapi oleh seluruh ekosistem hukum dan pertahanan Republik ini.