Penyusunan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menghadirkan paradoks hukum yang mengancam martabat negara hukum: upaya formal pengaturan justru berpotensi mengikis prinsip legalitas dan kepastian hukum yang menjadi fondasinya. Pasal-pasal bernuansa luas dan multitafsir terkait keamanan nasional menyuburkan ancaman instrumentalisme hukum, di mana norma pidana berisiko dialihfungsikan dari instrumen keadilan menjadi alat represi terhadap suara kritis. Konflik antara logika keamanan negara dan perlindungan kebebasan sipil dalam RKUHP bukan sekadar perdebatan teknis, melainkan ujian etis terhadap komitmen konstitusional Indonesia dalam menjamin hak-hak fundamental warganya.
Doktrin Legalitas di Tepi Jurang: Kritik Hukum atas Pasal-Pasal Represif
Prinsip legalitas, yang termanifestasi dalam adagium nullum crimen, nulla poena sine lege certa (tidak ada kejahatan, tidak ada hukuman tanpa hukum yang jelas), merupakan jantung dari hukum pidana modern yang beradab. RKUHP dengan sejumlah pasalnya yang kabur—seperti ketentuan mengenai penghinaan terhadap pemerintah atau penyebaran ajaran yang dianggap melawan ideologi negara—secara diametral bertentangan dengan doktrin ini. Ketidakpastian norma menciptakan ruang diskresi yang berlebihan bagi aparat penegak hukum, membuka pintu bagi kriminalisasi yang bersifat politis dan sewenang-wenang. Dari perspektif kritik hukum, kerancuan ini tidak hanya melanggar prinsip kepastian hukum, tetapi juga mendelegitimasi fungsi hukum pidana sebagai penjaga ketertiban yang adil, alih-alih menjadi alat pemukul bagi mereka yang berseberangan pandangan dengan otoritas.
- Pasal-pasal dengan rumusan terbuka dan multitafsir mengancam prinsip legalitas dan kepastian hukum.
- Diskresi luas yang diberikan kepada penegak hukum berpotensi mengubah hukum pidana menjadi instrumen represi.
- Kriminalisasi terhadap kritik dan perbedaan pandangan bertentangan dengan semangat negara hukum demokratis.
Keamanan Nasional vs. Martabat Hukum: Sebuah Tinjauan Etis
Dalam perspektif etika hukum dan tata kelola konflik, konsep keamanan nasional yang dibangun di atas pengorbanan kebebasan sipil adalah sebuah kekeliruan paradigmatik yang berbahaya. Sejarah mencatat, rezim-rezim yang menggunakan hukum pidana yang represif untuk meredam aspirasi justru menanam bibit ketidakstabilan sosial jangka panjang, karena mematikan saluran ekspresi damai dan melahirkan rasa ketidakadilan yang mendalam. Etika perang dan keamanan, meski konteksnya berbeda, mengajarkan prinsip proporsionalitas dan pembedaan: intervensi negara terhadap hak warga negara haruslah terukur, perlu, dan ditujukan hanya terhadap ancaman yang nyata dan konkret, bukan terhadap opini atau kritik. Membingkai kebebasan berekspresi dan berkumpul sebagai ancaman keamanan merupakan penyimpangan logika yang mengorbankan martabat hukum itu sendiri.
Oleh karena itu, kajian ulang yang mendalam dan koreksi substantif terhadap pasal-pasal bermasalah dalam RKUHP bukanlah pilihan, melainkan suatu keniscayaan hukum dan moral. Keamanan nasional yang hakiki dan berkelanjutan justru bertumpu pada pilar-pilar yang diabaikan dalam draft saat ini: perlindungan hak asasi manusia, penegakan hukum yang adil dan tidak diskriminatif, serta kepercayaan publik terhadap institusi negara. Keamanan yang dibangun melalui ketakutan dan represi adalah keamanan yang rapuh dan penuh paradoks; ia mengamankan kekuasaan dari rakyatnya, bukan melindungi rakyat dalam kekuasaan hukum.
Pada akhirnya, tarik-menarik antara RKUHP, prinsip legalitas, dan cita-cita keamanan nasional mengajukan pertanyaan etis yang mendasar kepada setiap aktivis hukum dan penjaga konstitusi: apakah kita akan membiarkan ketakutan (akan ketidakamanan) mengikis prinsip-prinsip dasar keadilan, atau kita akan berani menegaskan bahwa hukum, dalam wujudnya yang paling mulia, justru dirancang untuk melindungi kebebasan dari tirani—termasuk tirani yang mengatasnamakan keamanan itu sendiri?