Mahkamah Agung kembali menegaskan supremasi norma dalam sebuah putusan bersejarah yang menampar kecenderungan kekuasaan untuk menggunakan dalih ketertiban sebagai tameng bagi kekerasan negara. Pengadilan tertinggi itu dengan lugas menyatakan bahwa praktik penangkapan massal semasa kerusuhan, yang kerap dibenarkan sebagai antisipasi darurat, justru telah melanggar prinsip mendasar due process dan proporsionalitas. Putusan ini bukan hanya koreksi administratif, melainkan pernyataan filosofis yang keras: martabat hukum tak boleh dikorbankan di altar stabilitas semu, dan manusia bukan sekadar angka dalam kalkulasi keamanan negara.
Due Process Sebagai Garis Batas yang Tak Boleh Dilanggar dalam Keadaan Apapun
Inti pertimbangan Mahkamah Agung adalah penegasan bahwa due process of law bersifat absolut dan non-derogable, sekalipun dalam situasi yang dinyatakan darurat. Pengadilan secara tegas menolak doktrin *carte blanche* yang memberi ruang bagi aparat untuk bertindak di luar koridor hukum. Penangkapan massal berdasarkan kehadiran di lokasi atau stereotip kelompok dinilai sebagai bentuk kesewenang-wenangan (*arbitrariness*) yang bertentangan dengan asas tanggung jawab individual. Putusan ini secara konkret mengangkat beberapa pelanggaran hak mendasar:
- Penyangkalan akses terhadap penasihat hukum sejak dini, suatu bentuk pengucilan individu dari sistem pertahanan hukumnya sendiri, yang melanggar prinsip persamaan senjata (*equality of arms*).
- Penangkapan tanpa dasar bukti individual yang memadai (*individualized probable cause*), suatu tindakan yang mengubah prinsip praduga tak bersalah menjadi praduga bersalah kolektif.
- Pengabaian prinsip proporsionalitas, di mana tindakan negara menjadi tidak seimbang dengan tujuan yang hendak dicapai, dan secara de facto berubah menjadi hukuman kolektif (*collective punishment*)—praktik yang juga dilarang dalam hukum humaniter internasional.
Dengan demikian, putusan ini menempatkan kontrol yudisial sebagai pengimbang akhir (*final check*) terhadap potensi ekses kekuasaan eksekutif, khususnya dalam konteks pengerahan aparat keamanan dan militer yang rentan terhadap penyalahgunaan.
Penangkapan Massal: Kekerasan yang Dilegalkan dan Erosi Legitimasi Negara Hukum
Lebih dari sekadar preseden prosedural, putusan Mahkamah Agung ini merupakan pisau bedah etis yang membedah kontradiksi mendalam dalam penegakan hukum berbasis keamanan (*security-based law enforcement*). Ketika aparat diberi kewenangan luar biasa atas nama efisiensi atau deterrence, yang sering terjadi adalah transformasi kekerasan negara menjadi kekerasan yang dilegalisasi (*legalized violence*). Praktik penangkapan massal yang diadili ini bukan hanya soal pelanggaran prosedur, melainkan menggambarkan tiga patologi hukum yang berbahaya:
- Pertama, ia secara sistematis mengorbankan kelompok marginal dan pihak yang berseberangan dengan penguasa, sehingga mereproduksi dan mengukuhkan ketidakadilan struktural.
- Kedua, ia menggantikan tujuan hukum yang mulia untuk mencapai keadilan (*justice*) dengan tujuan pragmatis dan sempit menciptakan ketenangan (*tranquility*), yang seringkali bersifat sementara dan rapuh.
- Ketiga, praktik semacam ini merusak legitimasi negara hukum itu sendiri, karena ia menggunakan metode yang seharusnya diperangi dan diadili oleh hukum—sebuah paradoks yang meruntuhkan fondasi kedaulatan hukum (*rule of law*).
Dalam perspektif etika konflik, penggunaan kekuatan dan pembatasan kebebasan sipil, bahkan dalam situasi darurat, harus tetap tunduk pada prinsip pembedaan (*distinction*) yang membedakan pelaku dan warga sipil, serta prinsip proporsionalitas yang ketat. Pengabaian terhadap prinsip-prinsip ini tidak hanya melanggar hukum domestik, tetapi juga menyentuh ranah norma internasional yang melindungi hak asasi manusia dalam situasi apa pun.
Lantas, tantangan etis apa yang harus dijawab oleh komunitas aktivis hukum setelah putusan monumental ini? Apakah kemenangan normatif di ruang pengadilan cukup untuk membendung logika represif yang telah berakar dalam praktik penegakan hukum kita? Atau, putusan Mahkamah Agung ini justru harus menjadi momentum untuk melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh kerangka hukum dan prosedur operasional yang selama ini membuka celah bagi pelanggaran due process dan proporsionalitas atas nama keamanan negara?