Jumat, 14 Agustus 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

Prabowo Minta Hukum Tak Boleh Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas

Pernyataan Presiden Prabowo soal hukum yang tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas adalah pengakuan implisit atas disfungsi sistemik penegakan hukum. Kredibilitasnya akan diuji dalam kemauan politik mengadili elite dan membangun institusi hukum yang independen. Tanpa perubahan struktural, retorika kesetaraan hukum berisiko tenggelam dan mengabaikan martabat keadilan sebagai fondasi negara.

Prabowo Minta Hukum Tak Boleh Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas

Pernyataan Presiden Prabowo Subianto bahwa hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas dalam peringatan HUT Bhayangkara, bukan sekadar retorika klise. Pernyataan ini adalah pengakuan langsung terhadap disfungsi sistemik dalam penegakan hukum Indonesia yang telah lama menggerogoti martabat keadilan dan prinsip kesetaraan di depan hukum (equality before the law). Di balik pesan yang seharusnya menjadi fondasi etis negara hukum, tersembunyi sebuah realitas pahit: janji perlindungan bagi yang lemah sering kali kandas ketika berhadapan dengan kekuasaan.

Retorika Kesetaraan vs Realitas Ketimpangan: Ujian Martabat Hukum

Permintaan Prabowo agar hukum melindungi pencari keadilan secara implisit mengonfirmasi bahwa praktik sebaliknya—hukum yang membabi buta terhadap rakyat kecil tetapi tumpul terhadap elite—masih merupakan penyakit kronis. Komitmen verbal ini akan segera menghadapi ujian nyata dalam implementasi. Sejarah panjang menunjukkan jurang yang dalam antara deklarasi normatif dan praktik lapangan, di mana kekuasaan, modal, dan kepentingan politik sering menjadi kompas yang membelokkan arah jarum keadilan.

  • Ujian Konkret: Kredibilitas pernyataan ini akan diukur dari kemauan politik untuk membiarkan proses hukum berjalan independen, tanpa intervensi, terhadap kasus-kasus yang melibatkan elite politik, pengusaha besar, atau aparat itu sendiri.
  • Peringatan Etis: Pernyataan bahwa 'hukum tidak boleh menjadi alat balas dendam politik' adalah cermin bagi praktik masa lalu sekaligus peringatan etis yang tegas. Namun, peringatan hanya bermakna jika diikuti dengan perubahan struktural.
  • Kebal Hukum (de facto impunity): Tantangan terbesar adalah memutus siklus kekebalan hukum (impunity) yang dinikmati kelompok-kelompok tertentu, yang membuat prinsip akuntabilitas hukum hanya menjadi mitos bagi rakyat.

Dari Pidato ke Prinsip: Membangun Kembali Fondasi Etis Penegakan Hukum

Agar pesan presiden tidak tenggelam dalam retorika, diperlukan langkah-langkah struktural yang lebih dalam dari sekadar seruan moral. Fondasi etis penegakan hukum harus dibangun kembali melalui institusi yang kuat dan independen. Tanpa pembenahan kelembagaan yang mendasar, pernyataan mulia berisiko hanya menjadi angin lalu, sementara rakyat kecil tetap menjadi korban utama dari ketidakadilan yang sistemik.

  • Penguatan Kelembagaan: Komitmen harus diterjemahkan menjadi dukungan nyata bagi penguatan kelembagaan Kejaksaan, Kepolisian, dan Pengadilan yang benar-benar independen dari intervensi kekuasaan eksekutif maupun oligarki ekonomi.
  • Pemberantasan Mafia Hukum: Perang terhadap mafia peradilan dan korupsi sistemik di tubuh penegak hukum harus menjadi prioritas operasional, bukan sekadar jargon kampanye.
  • Transparansi dan Akuntabilitas: Membangun mekanisme pengawasan publik yang kuat dan transparansi proses hukum adalah syarat mutlak untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.

Pertanyaan etis terbesar yang harus dijawab oleh kepemimpinan Prabowo dan seluruh aparatus negara adalah: Apakah komitmen terhadap keadilan yang setara ini akan menjadi fondasi kebijakan konkret, ataukah hanya akan menjadi bagian dari siklus retorika yang berulang tanpa pernah menyentuh akar ketidakadilan? Sejarah akan mencatat bukan dari kata-kata yang diucapkan dalam pidato, tetapi dari keberanian politik untuk membiarkan proses hukum bekerja secara adil—bahkan ketika ia harus 'menajam' ke arah kekuasaan itu sendiri. Inilah ujian sebenarnya bagi martabat hukum Indonesia dan integritas bangsa sebagai komunitas yang berdiri di atas prinsip keadilan, bukan privilege.

ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Prabowo Subianto
Organisasi: Bhayangkara
Lokasi: Indonesia