Jumat, 14 Agustus 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

Polri Bantah Terlibat Penembakan di Papua, Sebut Hoaks dari KKB

Bantahan Polri terhadap insiden penembakan di Papua tanpa verifikasi independen melanggar prinsip due diligence hukum humaniter internasional. Tindakan ini mengikis prinsip pembedaan, mengingkari hak korban, dan memblokir akuntabilitas dalam operasi keamanan. Legitimasi negara hukum diuji oleh komitmennya pada transparansi dan mekanisme pemeriksaan yang dapat diverifikasi, bukan oleh retorika yang menutup ruang penyelidikan.

Polri Bantah Terlibat Penembakan di Papua, Sebut Hoaks dari KKB

Bantahan sepihak Polri yang menyangkal keterlibatan aparat dalam insiden penembakan di Papua, sekaligus mencap laporan tersebut sebagai hoaks yang digerakkan KKB, bukan sekadar perang narasi semata. Tindakan ini merupakan pelanggaran substantif terhadap prinsip due diligence dalam hukum humaniter internasional. Dengan menetapkan "versi resmi" tanpa membuka ruang verifikasi independen, negara secara etis telah mendelegitimasi martabat korban dan saksi, serta gagal memenuhi kewajiban dasar untuk menyelidiki secara efektif setiap penggunaan kekuatan mematikan dalam operasi keamanan.

Bantahan Tanpa Verifikasi: Pelanggaran Prinsip Due Diligence Hukum Humaniter

Klaim bahwa suatu laporan adalah hoaks dari KKB kerap berfungsi sebagai instrumen hukum untuk menghindari beban pembuktian. Padahal, hukum humaniter internasional — yang tercermin dalam Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan I 1977 — secara tegas menetapkan kewajiban negara untuk melakukan penyelidikan efektif, independen, dan imparsial terhadap setiap insiden yang melibatkan dugaan korban sipil atau penggunaan kekuatan tidak proporsional. Pernyataan Polri yang tidak disertai pembukaan akses verifikasi, berisiko melanggar prinsip inti tersebut dan mengaburkan garis antara operasi hukum yang sah dengan pelanggaran HAM yang sistemik.

Implikasi etis dan hukum dari bantahan sepihak ini meluas ke beberapa ranah kritis:

  • Erosi Prinsip Pembedaan: Label hoaks membuat penilaian apakah sasaran merupakan kombatan atau warga sipil menjadi tidak terverifikasi. Ini secara langsung mengabaikan kewajiban negara untuk melakukan segala upaya yang layak (all feasible precautions) dalam membedakan sasaran, sebagaimana diamanatkan oleh hukum konflik bersenjata.
  • Pengingkaran Hak Korban: Pengalaman korban dan komunitas lokal direduksi menjadi sekadar "propaganda", sehingga mengingkari hak mereka untuk diperhitungkan dalam proses hukum dan mekanisme akuntabilitas.
  • Blokade Akuntabilitas: Penutupan ruang investigasi mandiri menghambat pemenuhan kewajiban negara untuk mempertanggungjawabkan setiap tahap operasi militer dan polisi di medan konflik kompleks seperti Papua.

Transparansi dan Verifikasi Independen: Ujian Final Negara Hukum

Jalan keluar dari kebuntuan narasi bantahan versus klaim di Papua tidak terletak pada pernyataan pers yang lebih keras atau retorika perang informasi yang semakin mengeras. Solusinya adalah komitmen terhadap mekanisme akuntabilitas yang dapat diverifikasi secara independen. Hukum internasional tidak melarang negara untuk melakukan operasi keamanan, tetapi mensyaratkan transparansi dan ketaatan pada norma-norma yang mengikat, terutama prinsip proporsionalitas dan pembedaan.

Bantahan Polri akan memperoleh legitimasi hukum dan moral jika dibarengi langkah-langkah konkret yang membuka ruang verifikasi. Tanpa itu, negara justru mengukuhkan siklus ketidakpercayaan dan kekerasan yang menjauhkan penyelesaian konflik dari jalur politik yang bermartabat. Langkah-langkah imperatif yang harus segera diambil meliputi:

  • Mengizinkan akses penuh dan tanpa hambatan bagi Komnas HAM, lembaga pemantau HAM internasional yang kredibel, serta jurnalis independen ke lokasi insiden penembakan.
  • Membentuk tim investigasi gabungan yang independen dan imparsial, melibatkan unsur masyarakat sipil dan ahli hukum humaniter.
  • Menerbitkan laporan investigasi terbuka yang merinci metodologi, temuan fakta, dan analisis hukum terhadap setiap penggunaan kekuatan dalam operasi.

Pada akhirnya, kredibilitas suatu operasi keamanan diukur bukan dari kekuatan bantahan, melainkan dari keberanian membuka diri terhadap pemeriksaan publik. Pertanyaan etis yang menggugah bagi setiap aktivis hukum adalah: Bisakah kita menerima narasi resmi tentang suatu penembakan di Papua sebagai kebenaran hukum, ketika mekanisme untuk membuktikan atau menyanggahnya justru dikunci dari dalam? Ketika verifikasi diblokade dan korban disingkirkan dari narasi, bukankah kita sedang menyaksikan bukan penegakan hukum, melainkan pemakzulannya?

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: Polri, Kepolisian Republik Indonesia, Kelompok Kriminal Bersenjata
Lokasi: Papua